Pamangku Pura Prajapati Dibebaskan dengan Syarat
Sempat diamankan selama 20 jam, Pamangku Pura Prajapati Desa Pakraman Langkan, Desa Landih, Kecamatran Bangli, Jro Mangku Nengah Wardana, 50, akhirnya dilepas polisi, Rabu (28/10) sore.
Persyaratan pertama, kalangan prajuru Desa Pakraman Langkan yang hadir dalam per-temuan di Mapolres Bangli kemarin harus meminta maaf kepada jajaran Muspida Bangli. Bahkan, mereka harus minta maaf dengan mendatangi langsung jajaran Muspida yang sebelumnya hadir dalam perjanjian ‘kesepakatan damai’ di Mapolres Bangli, beberapa waktu lalu, seperti Penjabat Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra Putra, Dandim 1626 Bangli Letkol Inf Agus Wahyudi Irianto, dan Kajari Bangli Ida Ayu Retnasari.
Menurut Kapolres Danang Benny, permintaan maaf kepada jajaran Muspida Bangli tersebut harus sudah selesai dilakukan prajuru adat sebelum 1 November 2015 nanti. “Kita berikan deadline sebelum hari Minggu (1/11) permohonan maaf tersebut harus sudah kelar. Jadi, silakan atur waktunya untuk menemui jajaran Muspida Bangli,” tandas Kapolres Danang Benny.
Persyaratan kedua, seluruh krama Desa Pakraman Langkan yang berjumlah 300 orang wajib datang ke Aula Mapolres Bangli, Minggu (1/11) pagi pukul 10.00 Wita, untuk menghadiri pertemuan susulan. Ratusan krama ini adalah mereka yang sudah mengerti persoalan, termasuk kalangan Sekaa Teruna Teruni (STT).
Mereka diwajibkan hadir, karena saat itu bakal digeber hasil pemeriksaaan polisi terkait kasus kerauhan 7 daha (gadis perawan) yang berbuntut aksi pengusiran 10 warga tertuduh punya ilmu hitam, 29 September 2015 lalu. Selain menghadirkan seluruh krama Desa Pakraman Langkan, pertemuan di Aula Mapolres Bangli, 1 November 2015 nanti, juga akn dihadiri Ketua PHDI Bangli, Nyoman Sukra.
Menurut Kapolres Danang Benny, penggeberan hasil pemeriksaan terkait kasus kerauhan berbuntut aksi pengusiran 10 warga ini nantinya akan dilakukan di depan umum saat pertemuan di Aula Mapolres Bangli, 1 November 2015. “Dengan (penggeberan kasus, Red) disaksikan langsung oleh seluruh warga, maka mereka bisa mengetahui bagaimana duduk persoalan yang dihadapi selama ini,” tandas Kapolres Danang Benny.
Persyaratan ketiga, sejumlah prajuru adat maupun krama yang sebelumnya melakukan kesalahan terhadap 10 warga tertuduh memiliki ilmu hitam, nantinya harus minta maaf di depan umum. Permintaan maaf itu juga harus dilakukan melalui pertemuan di Aula Mapolres Bangli, 1 November 2015.
Nantinya, mereka yang harus minta maaf di depan umum akan ditunjuk langsung oleh Kapolres Danang Benny. “Kita tidak ingin hanya sekadar wacana saja. Kalau memang tulus ingin minta maaf, ya supaya bisa memenuhi persyaratan tersebut,” tegas Kapolres Danang Benny.
Kalangan prajuru adat dan tokoh dari Desa Pakraman Langkan yang mendatangi Mapolres Bangli, Rabu kemarin, menyatakan kesiapannya memenuhi tiga item persyaratan pokok untuk pembebasan Jro Mangku Wardana. Setelah prajuru menyatakan sanggup memenuhi persyaratan, Kapolres Danang Benny mengamanatkan empat orang perwakilan prajuru dan tokoh masyarakat penjaminnya.
Selanjutnya...
Komentar