Pamangku Pura Prajapati Dibebaskan dengan Syarat
Sempat diamankan selama 20 jam, Pamangku Pura Prajapati Desa Pakraman Langkan, Desa Landih, Kecamatran Bangli, Jro Mangku Nengah Wardana, 50, akhirnya dilepas polisi, Rabu (28/10) sore.
Nyatanya, prajuru adat Desa Pakraman Langkan justru kembali ‘mengadili’ 10 warga tertuduh melalui paruman, 19 Oktober 2015. Dalam paruman itu, 10 warga diadili dan diarahkan untuk mengakui secara terus terang bahwa mereka memang memiliki ilmu hitam. “Kalau kesepatakan sudah ditandatangani, seharusnya kan tidak ada lagi membuat surat pernyataan apa pun,” sesal Kapolres Danang Benny.
Mengatahui pelanggaran tersebut, Kapolres Danang Benny pun geram. Karena itu, pihaknya kembali menggeber kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk 7 daha yang kerauhan sambil menuding 10 warga tertuduh memiliki ilmu hitam. Sampai akhirnya Jro Mangku Nengah Wardana jadi tersangka dan ditangkap dengan jerat Pasal 351 KUHP berisi ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
TIGA ITEM SYARAT UNTUK PEMBEBASAN JRO MANGKU WARDANA
---------------------------------------
Pertama, prajuru Desa Pakraman Langkan harus meminta maaf kepada jajaran Muspida Bangli dengan mendatangi langsung Penjabat Bupati Dewa Gede Mahendra Putra, Dandim 1626 Bangli Letkol Inf Agus Wahyudi Irianto, dan Kajari Bangli Ida Ayu Retnasari. Proses minta maaf harus kelar sebelum 1 November 2015
---------------------------------------
Kedua, seluruh krama (dewasa) Desa Pakraman Langkan berjumlah 300 orang wajib datang dalam pertemuan di Aula Mapolres Bangli, Minggu (1/11) pagi pukul 10.00 Wita. Mereka diwajibkan hadir, karena saat itu akan digeber hasil pemeriksaan terkait kasus kerauhan 7 daha (gadis perawan) yang berbuntut aksi pengusiran 10 warga tertuduh punya ilmu hitam
---------------------------------------
Ketiga, sejumlah prajuru adat maupun krama Desa Pakraman Langkan yang sebelumnya lakukan kesalahan terhadap 10 warga tertuduh punya ilmu hitam, harus minta maaf secara terbuka melalui pertemuan di Aula Mapolres Bangli, 1 November 2015
---------------------------------------
Komentar