nusabali

Dua Caleg Golkar Terseret Pelanggaran Kampanye

  • www.nusabali.com-dua-caleg-golkar-terseret-pelanggaran-kampanye

Bawaslu Buleleng Jadwalkan Pemeriksaan Hari ini

SINGARAJA, NusaBali
Dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar tingkat DPRD Kabupaten Buleleng, terindikasi melanggar aturan kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng pun jadwalkan pemeriksaan terhadap kedua Caleg Golkar tersebut, Rabu (13/2) hari ini.

Data dihimpun, kedua caleg Golkar yang terindikasi melanggar aturan kampanye masing-masing I Gede Wisnaya dan Putu Gede. Keduanya sama-sama nyaleg dari Dapil Buleleng 5 (Kecamatan Banjar dan Busungbiu). Keduanya dilaporkan oleh Panwas Kecamatan Banjar, karena saat melaksanakan kampanye tidak menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian terdekat yang ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng.

Wisnaya merupakan caleg dengan nomor urut 2, ditemukan berkampanye di Wantilan Dadia Sri Nararia Kresna Kepakisan, di Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar, pada tanggal 3 Februari 2019. Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita itu dihadiri sekitar 50 warga. Dalam pertemuan itu, Caleg Wisnaya tidak mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian terdekat dalam hal ini Polsek Banjar atau Polres Buleleng.

Akibatnya, Panwascam Banjar melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Buleleng di Jalan Bisma Singaraja, sebagai bentuk pelanggaran kampanye. Sehari sebelumnya, Panwascam Banjar juga sudah melaporkan temuan yang sama yang dilakukan oleh Caleg Golkar, Putu Gede.

Caleg nomor urut 6 ini melaksanakan pertemuan di sebuah rumah warga bernama Namot, di Dusun Lakar, Desa Sidatapa, Kecamata Banjar pada tanggal 2 Februari 2019. Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita  itu dihadiri sekitar 100 orang. Dalam pertemua itun, Putu Gede juga tidak mengajukan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu Buleleng. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Buleleng memutuskan melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap kedua Caleg Golkar tersebut, Rabu hari ini di Kantor Bawaslu, Jalan Bisma Singaraja.

Putusan tersebut diambil dalam sidang putusan pendahuluan, yang dilaksanakan Bawaslu Buleleng, Selasa (12/2) pagi. Sidang dipimpin Majelis Pemeriksa, Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugiardana menyatakan, laporan pelanggaran kampanye telah memenuhi syarat formal dan material. “Temuan itu berdasar atas pengawasan aktif dari Panwascam dan PPDK (Petugas Pengawas di Desa/Kelurahan). Syarat formil, pelaku jelas, tempat dan waktu jelas. Sedangkan materialnya, kegiatan kampanye yang tidak didahului surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian,” terang Sugiardana usai sidang putusan pendahuluan.

Dijelaskan, sesuai PKPU Nomor 23/2018 sebagaimana telah diubah ke dalam PKPU Nomor 33/2018, di mana petugas kampanye (Caleg DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI) wajib menyampaikan surat pemberitahuan sebelum kampanye ke pihak kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu. “Karena pelanggaran ini sifatnya administrasi, tentu sanksinya nanti hanya teguran dan pembinaan,” ujar Sugiardana. *k19

Komentar