nusabali

Kecam JPU, Ombudsman Sebut Tak Manusiawi

  • www.nusabali.com-kecam-jpu-ombudsman-sebut-tak-manusiawi

Tuntutan Super Ringan 5 Terdakwa ‘Pembunuhan’

DENPASAR, NusaBali
Kecaman terkait tuntutan ringan yaitu 8 bulan penjara untuk 5 terdakwa penganiayaan sadis hingga menyebabkan Umbu Wedo Gaung Lahallo tewas di tengah Jalan Pemogan, Denpasar Selatan pada 2 September 2018 lalu terus mengalir. Salah satunya ditegaskan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Al Khatab yang dihubungi Selasa (12/2).

Menurutnya, tuntutan 8 bulan penjara untuk lima terdakwa yaitu I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23, I Gede Jessie Antara alias Dede, 25, I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23, I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26, dan I Putu Yogi Saputra, 21 dalam kasus penganiayaan hingga korban tewas sangat tidak manusiawi. “Tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan mencerminkan betapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki sensitifitas terhadap hak hidup seseorang,” tegasnya saat dihubungi via telpon.

Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali meminta agar posisi JPU dievaluasi guna menemukan alasan yang tepat mengapa tuntutan yang diambilnya begitu ringan. “Ombudsman berharap agar Kasipidum Kejari Denpasar mengambil posisi  yang tepat guna mereview tuntutan tersebut demi keadilan,” bebernya.

Jika dibandingkan dengan perkara yang sama, salah satunya aksi penganiayaan hingga tewas yang dilakukan beberapa ABG (Anak Baru Gede) terhadap prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 sangat timpang. Meski sudah ada perdamaian dengan keluarga korban, namun para pelaku yang rata-rata masih dibawah umur tetap mendapat hukuman 2 tahun hingga 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyatakan kelima terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut terhadap korban Umbu Wedo Gaung Lahallo.

Perbuatan mereka tersebut dianggap memenuhi ketentuan pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Kelima terdakwa hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan dibeber, kasus ini tersebut terjadi pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 00.01 dini hari. Lokasi kejadiannya di depan Mini Market Wahyu Jaya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Peristiwa itu bermula dari kecelakaan lalu lintas antara korban, Umbu Wedo Gaung Lahallo, dengan terdakwa terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede.

Waktu itu, terdakwa Jessie mengendarai sepeda motor Vario merah DK 8358 EJ. Dia baru saja pulang dari pantai sambil membonceng anaknya. Singkat cerita, di lokasi kejadian, dia ditabrak oleh korban yang saat itu mengendarai motor Vixion hitam DK 4418 AAL. Usai tabrakan, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban dengan perkataan kepada korban, “Kamu mau ganti rugi gak?”

Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa, Jessie. Keributan pun akhirnya tidak terhindarkan. Terdakwa yang kesal lantaran ditabrak dan didorong korban naik pitam. Dia membuka helm yang dipakainya lalu memukulkannya ke korban sebanyak dua kali. Pukulan itu mengenai leher kiri korban.

Usai itu terdakwa Jessie menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian. Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya. Keributan pun berlanjut dan korban dikeroyok sampai ke tengah jalan.

Keributan itu baru mereda setelah petugas Bamkamdes tiba di lokasi kejadian. Namun di saat itu, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kedua matanya lebam, pipinya luka dan berdarah. Dari hidung, mulut, dan alat kemaluannya juga mengeluarkan darah.

Pasca kejadian tersebut, korban kemudian dilarikan ke ICU RS Sanglah untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun tidak lama kemudian nyawanya tidak tertolong. *rez

Komentar