nusabali

14 Terdakwa Bentrok Ormas Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-14-terdakwa-bentrok-ormas-sidang-perdana

Kemarin, empat terdakwa bentrok di Lapas Kerobokan yang menyebabkan dua korban tewas, juga menjalani sidang perdana di PN Denpasar.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 15 Tahun

DENPASAR, NusaBali
Sidang perdana bentrok ormas (organisasi masyarakat) di Jalan Teuku Umar, Denpasar yang mengakibatkan dua orang tewas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Kamis (12/5). 14 terdakwa yang dipecah dalam empat berkas terpisah ini dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

14 terdakwa yang menjalani sidang, yaitu I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca, I Gusti Agung Adi Sastra dan Dodik Eko Purwanto, Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Mertayasa alias Toplus, I Nyoman Suanda alias Wanda, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, Ishak alias Pak Is, I Wayan Gunarta alias Egi, I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Nanang Najib alias Tole dan I Gusti Agung Ngurah Niriyawan.

Dalam sidang, 14 terdakwa yang dipecah menjadi 4 berkas dan disidang terpisah sama-sama dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan dan perkelahian serta membawa senjata tajam tanpa ijin.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP atau pasal 170 ayat ke 2, ke 3 KUHP jo pasal 56 ayat 2 dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomer 12 tahun 1951 atau pasal 358 ayat ke 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam sidang terungkap, untuk 3 terdakwa, yaitu Gung Adi, Gung Panca dan Dodik merupakan eksekutor salah satu korban tewas yang ditemukan di jembatan kecil di Jalan Teuku Umar saat bentrok berdarah antar ormas pada 17 Desember 2015 lalu. Saat itu, Gung Adi yang mendengar ada keributan di Jalan Teuku Umar mengajak kakaknya Gung Panca dan Dodik menuju lokasi bentrok.

Gung Adi juga membawa dua senjata tajam di dalam mobilnya. Saat tiba di lokasi, Gung Panca dan Dodik mengambil pedang dan menebas korban hingga tewas. Dari hasil pemeriksaan diketahui darah yang ada di pedang identik dengan darah korban. “Jadi Gung Adi menyediakan mobil dan sajamnya. Smeentara Gung Panca dan Dodik sebagai eksekutornya,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiradarma.

Sementara 11 terdakwa lainnya diketahui kumpul di posko Gelogor Carik untuk mendatangi Lapas Kerobokan karena mendengar ada keributan. Tiba di Lapas, 11 tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing. Dalam perjalanan, 11 tersangka berpapasan dengan 3 anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar.

Saat itulah 11 tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka. Usai sidang, 14 terdakwa dibawa ke Lapas Klungkung dan Rutan Polsek Denpasar Barat. “11 terdakwa ditahan di Rutan Klungkung sisanya 3 terdakwa ditahan di Polsek Denpasar Barat,” ujar JPU.

Pantauan NusaBali, dalam sidang yang digelar mulai pukul 13.00 Wita, nampak ratusan rekan terdakwa dari salah satu ormas yang datang menyaksikan langsung sidang bentrok tersebut. Puluhan anggota kepolisian juga nampak melakukan pengamanan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Pada hari yang sama, empat terdakwa bentrok di Lapas Kerobokan yang menyebabkan dua orang tewas, yaitu Kadek Lingga Januarta alias Lingga (Blok C/kasus penggelapan), I Putu Heri Saptrawan,33, (Blok C2/kasus narkotika), I Wayan Sumerta Antara alias Beji, 27 (Blok C1/tahanan kasus narkoba) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut, 19 (Blok C/kasus penganiayaan) juga menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Dalam sidang yang dipimpin Achmad Peten Sili, keempat terdakwa dijerat pasal alternatif yakni pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun. 7 rez

Komentar