Bupati Stop Pencarian Batu Sikat
Pencarian hanya dapat dilakukan dengan memilih langsung batu-batu kecil jenis tertentu.
Ditawari Jadi Peternak dan Pegawai Kontrak
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung menghentikan atau menstop pencarian batu sikat oleh warga yang belakangan ini makin marak, di Pantai Watu Klotok, Desa Tojan, Klungkung. Langkah ini selain untuk mencegah abrasi pantai yang semakin parah, juga penyelamatan lingkungan, serta menjaga kesucian Pura Watu Klotok.
Penghentian itu ditegaskan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menggelar tatap muka dengan para pencari batu sikat di Wantilan Pura Watu Klotok, Rabu (13/2). Sebagaimana diketahui, pencarian batu sikat dilakukan warga setiap hari dengan menggunakan kampil (karung plastik).
Bupati Suwirta menyatakan, pencarian hanya dapat dilakukan dengan memilih langsung batu-batu kecil jenis tertentu. Tetapi hal ini tidak berlaku lama. Bupati membatasi pengambilan secara keseluruhan hingga akhir tahun 2019. “Pengambilan dalam skala besar kami hentikan. Pencarian batu sikat sangat berdampak terhadap abrasi,” ujar Suwirta di hadapan puluhan pencari batu sikat.
Bupati Suwirta selanjutnya menawarkan solusi kepada para pencari batu sikat ini untuk membentuk kelompok peternak/memelihara sapi atau babi. Jika sudah terbentuk, pada tahun 2020 Pemkab akan menggelontor bantuan ternak tersebut. Selain itu, beberapa dari mereka yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi tenaga kontrak yang akan ditempatkan sebagai petugas kebersihan, tukang kebun, petugas pembibitan dan petugas balawista. Selain itu, terhadap salah seorang pencari batu sikat yang tergolong lansia dan hidup sebatang kara akan diupayakan bantuan rutin dari pemerintah. “Untuk tenaga kontrak pada Oktober 2019, kami akan membuat TOSS (tempat olah sampah setempat) terintegrasi yang memerlukan tenaga sekitar 150 orang. Mungkin 50 orang dari pemungut batu ini bisa kami ambil,” papar Suwirta. Bupati langsung menugaskan dinas terkait untuk membuat perencanaan total, agar kawasan Pantai Watu Klotok terlihat lebih tertata dan rapi.
Sejumlah warga pencari batu sikat menyatakan siap mematuhi imbauan Bupati. Ketut Sondra, pengepul batu sikat asal Desa Tojan, Klungkung, mengaku akan segera memindahkan sisa batu sikat miliknya dari lokasi sekarang di sekitar Pantai Watu Klotok.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung AA Ngurah Kirana menyebutkan, dari data yang ada tercatat 160 warga menjadi pencari batu sikat. Mereka berasal dari Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan 16 orang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan 56 orang. Pencari batu sikat dari Kecamatan Klungkung yakni dari Desa Satra 6 orang, Tojan 53 orang, Gelgel 14 orang, Tangkas 5 orang, dan Jumpai 10 orang. Kirana menambahkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Dalam pasal 98 disebutkan pelanggar akan dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. “Ini juga sejalan dengan Perda Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum pasal 17 bahwa setiap orang atau badan dilarang mengambil pasir, batu dan atau biota laut lainnya di pantai kecuali seizin bupati atau pejabat yang ditunjuk,” sebutnya. *wan
Komentar