Kasi Pidum Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Tuntutan Ringan 5 Terdakwa ‘Pembunuh’
DENPASAR, NusaBali
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan, akhirnya buka suara terkait tuntutan super ringan 8 bulan penjara untuk 5 terdakwa kasus penganiayaan sadis hingga menyebabkan Umbu Wedo Gaung Lahallo tewas di tengah Jalan Pemogan, Denpasar Selatan pada 2 September 2018 lalu.
Menurutnya tuntutan yang dibacakan pada, Kamis (7/2) lalu yang menuntut lima terdakwa masing-masing I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23, I Gede Jessie Antara alias Dede, 25, I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23, I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26, dan I Putu Yogi Saputra, 21 sudah sesuai dengan prosedur penuntutan.
Terkait dengan tuntutan yang dinilai sangat ringan, yaitu 8 bulan penjara juga berdasarkan alasan hukum yang kuat. Diantaranya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban Umbu Wedo Gaung Lahallo. Dalam perdamaian tersebut, pihak terdakwa juga sudah memberikan santunan Rp 60 juta yang diantaranya digunakan untuk mengirim jenazah ke kampung halamannya di Sumba, Nusa Tenggara Timur. “Pihak keluarga juga sudah menyatakan tidak mempermasalahkan lagi kejadian ini dan menganggapnya sebagai musibah,” tegas Arief saat ditemui, Rabu (13/2).
Ia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan lagi tuntutan ini. Apalagi perkara ini akan diputus hari ini, Kamis (14/2) oleh majelis hakim PN Denpasar. “Nanti dalam putusan kan juga akan dijelaskan pertimbangan-pertimbangannya,” pungkas Arief yang didampingi Kasi Intel, Agus Sastrawan.
Seperti diketahui, dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyatakan kelima terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut terhadap korban Umbu Wedo Gaung Lahallo.
Perbuatan mereka tersebut dianggap memenuhi ketentuan pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Kelima terdakwa hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara.
Dalam dakwaan dibeber, kasus ini tersebut terjadi pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 00.01 dini hari. Lokasi kejadiannya di depan Mini Market Wahyu Jaya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Peristiwa itu bermula dari kecelakaan lalu lintas antara korban, Umbu Wedo Gaung Lahallo, dengan terdakwa terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede. Usai tabrakan, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban dengan perkataan kepada korban, “Kamu mau ganti rugi gak?”
Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa, Jessie. Keributan pun akhirnya tidak terhindarkan. Terdakwa yang kesal lantaran ditabrak dan didorong korban naik pitam. Dia membuka helm yang dipakainya lalu memukulkannya ke korban sebanyak dua kali. Pukulan itu mengenai leher kiri korban.
Usai itu terdakwa Jessie menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian. Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya. Keributan pun berlanjut dan korban dikeroyok sampai ke tengah jalan.
Keributan itu baru mereda setelah petugas Bamkamdes tiba di lokasi kejadian. Namun di saat itu, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kedua matanya lebam, pipinya luka dan berdarah. Dari hidung, mulut, dan alat kemaluannya juga mengeluarkan darah.
Pasca kejadian tersebut, korban kemudian dilarikan ke ICU RS Sanglah untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun tidak lama kemudian nyawanya tidak tertolong. *rez
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan, akhirnya buka suara terkait tuntutan super ringan 8 bulan penjara untuk 5 terdakwa kasus penganiayaan sadis hingga menyebabkan Umbu Wedo Gaung Lahallo tewas di tengah Jalan Pemogan, Denpasar Selatan pada 2 September 2018 lalu.
Menurutnya tuntutan yang dibacakan pada, Kamis (7/2) lalu yang menuntut lima terdakwa masing-masing I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23, I Gede Jessie Antara alias Dede, 25, I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23, I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26, dan I Putu Yogi Saputra, 21 sudah sesuai dengan prosedur penuntutan.
Terkait dengan tuntutan yang dinilai sangat ringan, yaitu 8 bulan penjara juga berdasarkan alasan hukum yang kuat. Diantaranya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban Umbu Wedo Gaung Lahallo. Dalam perdamaian tersebut, pihak terdakwa juga sudah memberikan santunan Rp 60 juta yang diantaranya digunakan untuk mengirim jenazah ke kampung halamannya di Sumba, Nusa Tenggara Timur. “Pihak keluarga juga sudah menyatakan tidak mempermasalahkan lagi kejadian ini dan menganggapnya sebagai musibah,” tegas Arief saat ditemui, Rabu (13/2).
Ia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan lagi tuntutan ini. Apalagi perkara ini akan diputus hari ini, Kamis (14/2) oleh majelis hakim PN Denpasar. “Nanti dalam putusan kan juga akan dijelaskan pertimbangan-pertimbangannya,” pungkas Arief yang didampingi Kasi Intel, Agus Sastrawan.
Seperti diketahui, dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyatakan kelima terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut terhadap korban Umbu Wedo Gaung Lahallo.
Perbuatan mereka tersebut dianggap memenuhi ketentuan pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Kelima terdakwa hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara.
Dalam dakwaan dibeber, kasus ini tersebut terjadi pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 00.01 dini hari. Lokasi kejadiannya di depan Mini Market Wahyu Jaya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Peristiwa itu bermula dari kecelakaan lalu lintas antara korban, Umbu Wedo Gaung Lahallo, dengan terdakwa terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede. Usai tabrakan, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban dengan perkataan kepada korban, “Kamu mau ganti rugi gak?”
Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa, Jessie. Keributan pun akhirnya tidak terhindarkan. Terdakwa yang kesal lantaran ditabrak dan didorong korban naik pitam. Dia membuka helm yang dipakainya lalu memukulkannya ke korban sebanyak dua kali. Pukulan itu mengenai leher kiri korban.
Usai itu terdakwa Jessie menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian. Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya. Keributan pun berlanjut dan korban dikeroyok sampai ke tengah jalan.
Keributan itu baru mereda setelah petugas Bamkamdes tiba di lokasi kejadian. Namun di saat itu, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kedua matanya lebam, pipinya luka dan berdarah. Dari hidung, mulut, dan alat kemaluannya juga mengeluarkan darah.
Pasca kejadian tersebut, korban kemudian dilarikan ke ICU RS Sanglah untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun tidak lama kemudian nyawanya tidak tertolong. *rez
Komentar