KPU Langsung Dibanjiri Pengajuan Pindah Memilih
Janji KPU Bali untuk membuka layanan pindah memilih saat coblosan Pileg/Pilpres, 17 April 2019 mendatang, mulai direalisasikan dengan membuka layanan di Kampus Pusat Unud, Jalan PB Sudirman Denpasar, Kamis (14/2).
DENPASAR, NusaBali
Begitu layanan dibuka, KPU Bali langsung dibanjiri pengajuan pindah tempat memilih. Dalam pelayanan kemarin, ada 60 mahasiswa Unud meminta pindah tempat memilih. Sebagaian besar dari 60 mahasiswa tersebut asal luar Bali, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatra Utara. Mereka tetap ingin menggunakan hak pilihnya di Bali, meskipun nantinya hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yakni untuk Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
Ada juga mahasiswa Unud yang memang berdomisili di Denpasar, namun minta pindah memilih ke Gianyar. Bagi mahasiswa yang berdomisili di Denpasar, namun minta pindah nyoblos ke Gianyar ini, nantinya hanya akan mendapatkan 3 surat suara, yakni untuk Capres-Cawapres, DPR RI Dapil Bali, dan DPD RI Dapil Bali. Mereka tidak berhak mendapatkan surat suara untuk kursi DPRD Provinsi Bali dan kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gede John Darmawan, mengatakan sebagian besar mahasiswa yang minta pindah memilih di Bali ini sebelumnya sudah pernah memilih di daerah asalnya. Mereka ingin tetap menyalurkan hak politiknya untuk Pilpres 2019. “Mereka ada yang dari Jakarta, Jawa Timur, ada pula dari Sumatra Utara. Hari ini (kemarin) sudah ada 60 mahasiswa yang ajukan pindah tempat memilih,” ujar John Darmawan di sela-sela memantau pos pelayanan pindah memilih di Kampus Pusat Unud, Kamis siang.
Sedangkan mahasiswa berdomisili di Denpasar yang ajukan pindah memilih ke Gianyar, kata John Darmawan, mereka tetap dilayani. Sebab, itu ahalah hak warga negara. “Alasan mahasiswa yang pindah memilih dari Gianyar ke Denpasar atau sebaliknya, karena mengaku susah bangun pagi. Ada juga yang memang ingin menyalurkan hak pilihnya di kampung halaman masing-masing. Kami tetap layani mereka dengan memberikan formulir A5 (pindah memilih),” tandas mantan Ketua KPU Denpasar ini.
John Darmawana menegaskan, gerakan membuka layanan pindah memilih ini akan terus dilakukan KPU Bali, mengingat sudah semakin dekatnya coblosan Pileg/Pilpres 2019. Kampus-kampus di Bali akan menjadi ujung tombak KPU dalam melayani pindah memilih ini.
“Kami kerjasama dengan pihak kampus. Setelah di Kampus Unud, kami akan segara buka layanan di Universitas Warmadewa, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Universitas Dwijendra, dan kampus-kampus lainnya di Bali,” tegas komisioner KPU asal Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan menyebutkan layanan pindah memilih juga sudah bisa dilakukan di KPU Kabupaten/Kota se-Bali. “Masyarakat bisa datangi kantor KPU Kabupaten/Kota sebelum H-30 pencoblosan. Kita siap sampai tuntas. Nanti yang tidak sempat ke KPU, bisa langsung datangi panitia pemilihan di tingkat desa (PPS), kalau kurang dari 30 hari jelang pencoblosan,” jelas Lidartawan.
Untuk mengantisipasi berbondong-bondongnya masyarakat pindah tempat memilih, menurut Lidartawan, KPU Bali lakukan penambahan 2 persen surat suara dari jumlah pemilih tetap di setiap TPS. “Kami akan memastikan ketersediaan surat suara itu terpenuhi di setiap TPS. Ini juga antisipasi ketika ada surat suara yang rusak dan sebagainya,” tegas mantan Ketua KPU Bangli ini.
Lidartawan menyebutkan, untuk pemilih dari luar Bali yang pindah memilih ke Bali, mereka hanya akan diberikan satu surat suara untuk Capres-Cawapres. Sedangkan mereka yang pindah memilih dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya di Bali, hanya diberikan 3 surat suara, yakni untuk Capres-Cawapres, DPR RI Dapil Bali, dan DPD RI Dapil Bali. Seharusnya, jika tidak pindah memilih, masyarakat mendapat 5 surat suara, termasuk untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Untuk yang pindah memilih hari ini, sudah dipastikan dicek ke tempat asalnya. Mereka sudah dicabut datanya dan diberikan form A5. Kami sudah pastikan dengan mengecek KK dan KTP mereka,” katanya. *nat
Begitu layanan dibuka, KPU Bali langsung dibanjiri pengajuan pindah tempat memilih. Dalam pelayanan kemarin, ada 60 mahasiswa Unud meminta pindah tempat memilih. Sebagaian besar dari 60 mahasiswa tersebut asal luar Bali, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatra Utara. Mereka tetap ingin menggunakan hak pilihnya di Bali, meskipun nantinya hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yakni untuk Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
Ada juga mahasiswa Unud yang memang berdomisili di Denpasar, namun minta pindah memilih ke Gianyar. Bagi mahasiswa yang berdomisili di Denpasar, namun minta pindah nyoblos ke Gianyar ini, nantinya hanya akan mendapatkan 3 surat suara, yakni untuk Capres-Cawapres, DPR RI Dapil Bali, dan DPD RI Dapil Bali. Mereka tidak berhak mendapatkan surat suara untuk kursi DPRD Provinsi Bali dan kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gede John Darmawan, mengatakan sebagian besar mahasiswa yang minta pindah memilih di Bali ini sebelumnya sudah pernah memilih di daerah asalnya. Mereka ingin tetap menyalurkan hak politiknya untuk Pilpres 2019. “Mereka ada yang dari Jakarta, Jawa Timur, ada pula dari Sumatra Utara. Hari ini (kemarin) sudah ada 60 mahasiswa yang ajukan pindah tempat memilih,” ujar John Darmawan di sela-sela memantau pos pelayanan pindah memilih di Kampus Pusat Unud, Kamis siang.
Sedangkan mahasiswa berdomisili di Denpasar yang ajukan pindah memilih ke Gianyar, kata John Darmawan, mereka tetap dilayani. Sebab, itu ahalah hak warga negara. “Alasan mahasiswa yang pindah memilih dari Gianyar ke Denpasar atau sebaliknya, karena mengaku susah bangun pagi. Ada juga yang memang ingin menyalurkan hak pilihnya di kampung halaman masing-masing. Kami tetap layani mereka dengan memberikan formulir A5 (pindah memilih),” tandas mantan Ketua KPU Denpasar ini.
John Darmawana menegaskan, gerakan membuka layanan pindah memilih ini akan terus dilakukan KPU Bali, mengingat sudah semakin dekatnya coblosan Pileg/Pilpres 2019. Kampus-kampus di Bali akan menjadi ujung tombak KPU dalam melayani pindah memilih ini.
“Kami kerjasama dengan pihak kampus. Setelah di Kampus Unud, kami akan segara buka layanan di Universitas Warmadewa, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Universitas Dwijendra, dan kampus-kampus lainnya di Bali,” tegas komisioner KPU asal Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan menyebutkan layanan pindah memilih juga sudah bisa dilakukan di KPU Kabupaten/Kota se-Bali. “Masyarakat bisa datangi kantor KPU Kabupaten/Kota sebelum H-30 pencoblosan. Kita siap sampai tuntas. Nanti yang tidak sempat ke KPU, bisa langsung datangi panitia pemilihan di tingkat desa (PPS), kalau kurang dari 30 hari jelang pencoblosan,” jelas Lidartawan.
Untuk mengantisipasi berbondong-bondongnya masyarakat pindah tempat memilih, menurut Lidartawan, KPU Bali lakukan penambahan 2 persen surat suara dari jumlah pemilih tetap di setiap TPS. “Kami akan memastikan ketersediaan surat suara itu terpenuhi di setiap TPS. Ini juga antisipasi ketika ada surat suara yang rusak dan sebagainya,” tegas mantan Ketua KPU Bangli ini.
Lidartawan menyebutkan, untuk pemilih dari luar Bali yang pindah memilih ke Bali, mereka hanya akan diberikan satu surat suara untuk Capres-Cawapres. Sedangkan mereka yang pindah memilih dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya di Bali, hanya diberikan 3 surat suara, yakni untuk Capres-Cawapres, DPR RI Dapil Bali, dan DPD RI Dapil Bali. Seharusnya, jika tidak pindah memilih, masyarakat mendapat 5 surat suara, termasuk untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Untuk yang pindah memilih hari ini, sudah dipastikan dicek ke tempat asalnya. Mereka sudah dicabut datanya dan diberikan form A5. Kami sudah pastikan dengan mengecek KK dan KTP mereka,” katanya. *nat
Komentar