nusabali

Bupati Suwirta Tawarkan Berbagai Solusi

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-tawarkan-berbagai-solusi

Pengambilan batu sikat dengan jaring dan dengan kampil harus hentikan.

Sikapi Pencarian Batu Sikat di Pantai Klotok


SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung menggandeng salah satu perguruan tinggi telah melakukan kajian kecil terkait aktivitas pencari batu sikat di Pantai Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, beberapa waktu lalu.

“Dari hasil kajian itu disimpulkan, pengambilan batu sikat itu ada dampaknya terhadap abrasi, walaupun tidak secara keseluruhan, yang jelas ada,” ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, kepada NusaBali, Kamis (14/2).

Hasil kajian kedua, tentu Bupati Suwirta juga tidak mengizinkan karena melihat pengambilan batu sikat besar-besaran sudah menggunakan kampil, menggunakan jaring, dan itu pun diambil pada saat ombak besar. “Tentu ini ada dua sisi, pertama batu itu diambil terlalu banyak, dan yang kedua mangancam nyawa  pencari batu sikat,” ujarnya.

Oleh karena itu Bupati Suwirta mengambil beberapa kesimpulan. Di antaranya, pengambilan batu sikat dengan jaring dan dengan kampil harus hentikan. Pencarian hanya dapat dilakukan dengan memilih langsung batu-batu kecil jenis tertentu. Tetapi hal ini tidak berlaku lama. Bupati membatasi pengambilan secara keseluruhan hingga akhir tahun 2019. “Pengambilan dalam skala besar kami hentikan,” ujarnya.

Selama rentang waktu tersebut, Bupati Suwirta memberikan peluang kepada mereka yang masih aktif dan produktif untuk direkrut menjadi tenaga kontrak petugas kebersihan, menjadi petugas pertamanan, petugas pembibitan, dan petugas balawista. Selain itu, terhadap salah seorang pencari batu sikat yang tergolong lansia dan hidup sebatang kara akan diupayakan bantuan rutin dari pemerintah. “Untuk tenaga kontrak pada Oktober ini kita membuat TOSS terintegrasi yang memerlukan tenaga sekitar 150 orang, mungkin di sini bisa kita ambil 50 orang,” ujarnya.

Bagi yang sudah tua tua ditawari membentuk kelompok peternak sapi maupun babi. Jika sudah terbentuk, tahun 2020 Pemkab akan menggelontor bantuan tersebut. “Kami juga menugaskan dari dinas terkait untuk segera melakukan pembersihan, terutama di areal parkir Pura Klotok, sekarang isi pasir dan batu sikat. Karena awal Maret itu kan ada Panca Wali Krama,  akan Ida Bhatara Turun Kabeh. Sebelum itu saya tugaskan Dinas PU untuk menurunkan semua pasir dan batu sikat itu agar nanti di sana benar-benar bersih,” ujarnya.

Bupati Suwirta juga menugaskan dinas terkait untuk membuatkan kajian agar kios-kios di jaba Pura Klorok, nanti semua dibawa ke utara jalan dan tentu  bekerjasama dengan pemilik lahan termasuk, ada duwe puri di sana. Sehingga nanti wilayah Watu Klotok itu benar-benar bersih. “Coba kita lihat sekarang pintu masuknya kotor, nah itulah yang menyebabkan saya harus bertindak cepat mengambil langkah cepat Jangan sampai merusak lingkungan,” katanya.

Sementara itu, selain menyelamatkan lingkungan, penghentian pencarian batu sikat yang marak dilakukan di sekitar Pantai Watu Klotok juga untuk menjaga kesucian pura di lokasi tersebut. Penghentian pencarian batu sikat ini juga ditegaskan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menggelar tatap muka dengan pencari batu sikat di Wantilan Pura Watu Klotok, Rabu (13/2).

Sementara itu sejumlah warga pencari batu sikat menyatakan siap mematuhi imbauan bupati. Ketut Sondra, pengepul batu sikat asal Desa Tojan, mengaku akan segera memindahkan sisa batu sikat miliknya dari lokasi sekarang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung AA Ngurah Kirana menyebutkan, kini tercatat 160 orang menjadi pencari batu sikat. Mereka dari Desa Negari 16 orang, Desa Takmung 56 orang, Desa Satra 6 orang, Desa Tojan 53 orang, Desa Gelgel 14 orang, Desa Tangkas 5 orang, dan Desa Jumpai 10 orang. Kirana menambahkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Pasal 98 disebutkan pelanggar akan dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit tiga milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah. “Ini juga sejalan dengan Perda Kabupaten Klungkung nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum pasal 17 bahwa setiap orang atau badan dilarang mengambil pasir, batu dan atau biota laut lainnya di pantai kecuali ijin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk,” sebutnya. *wan

Komentar