Seratusan Perusahaan di Jembrana Belum Mendaftarkan Kepesertaan JKN
Kewajiban badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta keluarga karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), belum terlaksana maksimal di Kabupaten Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Sesuai data BPJS Kesehatan Cabang Singaraja yang mewilayahi Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana, dari 385 badan usaha se-Jembrana, masih ada sebanyak 137 badan usaha yang belum mematuhi kewajiban tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Elly Widiani, dalam kegiatan media gathering di Jembrana, di salah satu rumah makan di wilayah Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kamis (14/2). Dalam pemaparannya, kewajiban perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan beserta keluarga karyawannya yang masuk sebagai peserta non penerima bantuan iuran (PBI) kategori pekerja penerima upah (PPU), juga diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
“Total 385 perusahaan di Jembrana ini kami peroleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jembrana. Dari 385 perusahaan, masih ada sebanyak 137 perusahaan yang belum memenuhi kepatutan peserta JKN,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya mengharapkan para pemilik perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya, yang juga disyaratkan mendaftarkan karyawannya di tingkat pelayanan minimal kelas II. Untuk menekankan kewajiban itu, juga diberlakukan pengetatan aturan. Di mana setiap perusahaan yang akan membuat izin ataupun memperpanjang izin usahanya, diharuskan melengkapi syarat menyertakan kepesertaan JKN terhadap para karyawannya. Apabila tidak memenuhi syarat itu, izinnya tidak dapat diproses. “JKN ini program nasional. Selain ke perusahaan, nanti sesuai Perpres, untuk mengurus SIM, STNK, dan paspor juga akan ditanya syarat apakah sudah punya kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) atau belum,” jelasnya.
Mengenai perusahaan yang bisa saja sekadar mendaftarkan karyawannya untuk mengurus izin, juga tetap diantisipasi. Pihaknya yang bekerja sama dengan pihak perizinan, ketenagakerjaan, termasuk kejaksaan, akan selalu mengawasi kepatuhan iuran kepesertaan JKN dari perusahaan-perusahaan tersebut. “Jika perusahaan tidak patuh dalam pembayaran iuran JKN untuk pekerjanya, ada sanksi pidana berupa kurungan hingga 8 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” kata Elly.
Meski terdata masih cukup banyak perusahaan yang belum memenuhi kepatutan JKN itu, namun secara umum, terkait kepesertaan JKN di Jembrana per Februari 2019 sudah mencapai 99,06 persen. Secara terinci, dari total 326.092 penduduk Jembrana, sebanyak 323.023 penduduk yang telah masuk peserta JKN. Hal itu tidak terlepas dari kebijakan Pemkab Jembrana yang telah menyiapkan anggaran untuk mengcover kepesertaan JKN seluruh warga Jembrana tahun 2019 sebagai peserta PBI dengan tingkat pelayanan kelas III. *ode
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Elly Widiani, dalam kegiatan media gathering di Jembrana, di salah satu rumah makan di wilayah Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kamis (14/2). Dalam pemaparannya, kewajiban perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan beserta keluarga karyawannya yang masuk sebagai peserta non penerima bantuan iuran (PBI) kategori pekerja penerima upah (PPU), juga diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
“Total 385 perusahaan di Jembrana ini kami peroleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jembrana. Dari 385 perusahaan, masih ada sebanyak 137 perusahaan yang belum memenuhi kepatutan peserta JKN,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya mengharapkan para pemilik perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya, yang juga disyaratkan mendaftarkan karyawannya di tingkat pelayanan minimal kelas II. Untuk menekankan kewajiban itu, juga diberlakukan pengetatan aturan. Di mana setiap perusahaan yang akan membuat izin ataupun memperpanjang izin usahanya, diharuskan melengkapi syarat menyertakan kepesertaan JKN terhadap para karyawannya. Apabila tidak memenuhi syarat itu, izinnya tidak dapat diproses. “JKN ini program nasional. Selain ke perusahaan, nanti sesuai Perpres, untuk mengurus SIM, STNK, dan paspor juga akan ditanya syarat apakah sudah punya kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) atau belum,” jelasnya.
Mengenai perusahaan yang bisa saja sekadar mendaftarkan karyawannya untuk mengurus izin, juga tetap diantisipasi. Pihaknya yang bekerja sama dengan pihak perizinan, ketenagakerjaan, termasuk kejaksaan, akan selalu mengawasi kepatuhan iuran kepesertaan JKN dari perusahaan-perusahaan tersebut. “Jika perusahaan tidak patuh dalam pembayaran iuran JKN untuk pekerjanya, ada sanksi pidana berupa kurungan hingga 8 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” kata Elly.
Meski terdata masih cukup banyak perusahaan yang belum memenuhi kepatutan JKN itu, namun secara umum, terkait kepesertaan JKN di Jembrana per Februari 2019 sudah mencapai 99,06 persen. Secara terinci, dari total 326.092 penduduk Jembrana, sebanyak 323.023 penduduk yang telah masuk peserta JKN. Hal itu tidak terlepas dari kebijakan Pemkab Jembrana yang telah menyiapkan anggaran untuk mengcover kepesertaan JKN seluruh warga Jembrana tahun 2019 sebagai peserta PBI dengan tingkat pelayanan kelas III. *ode
1
Komentar