Target Pendapatan KIR Rp 488 Juta
Dinas Perhubungan Bangli pasang target pendapatan dari sektor uji kendaraan (KIR) tahun 2019 sebesar Rp 488.433.000.
BANGLI, NusaBali
Target terpasang lebih tinggi dari target pendapatan KIR tahun 2018 sebesar Rp 428.450.000. Dinas Perhubungan Bangli optimis target tercapai, terbukti di tahun 2018 pendapatan KIR melampau target. Realisasi pendapatan KIR tahun 2018 sebesar Rp 443.801.553.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Bangli, Anak Agung Ngurah Buda, mengatakan dengan adanya peningkatan target, pihaknya dituntut kerja keras untuk dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. “Dari target Rp 428.450.000, tahun ini menjadi Rp 488.433.000,” ujarnya, Kamis (14/2). Anak Agung Ngurah Buda menegaskan, kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) harus diawasi. Pengawasan berupa uji KIR (uji berkala) yang dilakukan setiap enam bulan sekali. Pemeriksaan meliputi kepekaan rem, lampu rem, ban, klakson, dan lampu.
Jika hasil uji kelayakan tidak memenuhi standar, otomatis tidak lulus uji. “Kami sarankan untuk melakukan perbaikan, jika sudah sesuai bisa dilakukan uji kembali,” terangnya. Anak Agung Ngurah Buda menegaskan sering memulang kendaraan yang tidak lulus uji. Diterangkan, uji KIR menyangkut keselamatan, sehingga tidak boleh main-main menerapkan aturan. Uji kelayakan menggunakan alat penguji yang telah mendapat kalibrasi dari Kementerian Perhubungan. “Pengujian tidak lagi manual tapi telah menggunakan piranti mesin penguji,” jelasnya. Jumlah petugas uji di UPT sebanyak 9 orang. *es
Target terpasang lebih tinggi dari target pendapatan KIR tahun 2018 sebesar Rp 428.450.000. Dinas Perhubungan Bangli optimis target tercapai, terbukti di tahun 2018 pendapatan KIR melampau target. Realisasi pendapatan KIR tahun 2018 sebesar Rp 443.801.553.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Bangli, Anak Agung Ngurah Buda, mengatakan dengan adanya peningkatan target, pihaknya dituntut kerja keras untuk dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. “Dari target Rp 428.450.000, tahun ini menjadi Rp 488.433.000,” ujarnya, Kamis (14/2). Anak Agung Ngurah Buda menegaskan, kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) harus diawasi. Pengawasan berupa uji KIR (uji berkala) yang dilakukan setiap enam bulan sekali. Pemeriksaan meliputi kepekaan rem, lampu rem, ban, klakson, dan lampu.
Jika hasil uji kelayakan tidak memenuhi standar, otomatis tidak lulus uji. “Kami sarankan untuk melakukan perbaikan, jika sudah sesuai bisa dilakukan uji kembali,” terangnya. Anak Agung Ngurah Buda menegaskan sering memulang kendaraan yang tidak lulus uji. Diterangkan, uji KIR menyangkut keselamatan, sehingga tidak boleh main-main menerapkan aturan. Uji kelayakan menggunakan alat penguji yang telah mendapat kalibrasi dari Kementerian Perhubungan. “Pengujian tidak lagi manual tapi telah menggunakan piranti mesin penguji,” jelasnya. Jumlah petugas uji di UPT sebanyak 9 orang. *es
1
Komentar