nusabali

Edarkan Tembakau Gorila, Pasutri Diringkus

  • www.nusabali.com-edarkan-tembakau-gorila-pasutri-diringkus

“Mereka mendapatkan barang ini dibeli secara online. Suaminya yang memesan dan istrinya yang membungkus,”

Polisi Sita 193 Paket Tembakau Gorila Siap Edar

DENPASAR, NusaBali
Pasangan suami istri siri Firman, 19 dan Yuniar, 22 diringkus Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama dengan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali, di kamar kos kedua di Jalan Tegal Dukuh Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (6/2) pukul 21.30 Wita. Pasangan diamankan pihak berwajib karena terbukti memiliki 193 paket tembakau gorilla.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi oleh Kompol Aris Purwanto saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (15/2) membeberkan pasangan ini mendapatkan tembakau gorilla ini dibeli secara online. Dari pengakuan tersangka, keduanya nekat menjual narkoba karena tuntutan ekonomi.

Dari 193 paket tembakau gorilla tersebut masing-masing dengan berat 5 gram. Masing-masing paket dijual dengan harga Rp 500 ribu. dimana setiap paketnya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu. “Mereka mendapatkan barang ini dibeli secara online. suaminya yang memesan dan istrinya yang membungkus. Cara mereka menjual cukup lihai seperti pengedar berpengalaman,” tutur Kombes Ruddi.

Mantan Kapolres Badung ini mengatakan hingga kini pihaknya belum memastikan apakah keduanya memiliki jaringan lain. Untuk sementara mereka mendapatkan barang tersebut dibeli dengan lewat jual beli online. tersangka melakukan pemesanan tembakau gorilla ini sudah hampir setahun lamanya.

Selama hampir setahun itu, terangka sudah lima kali memesan lewat online. setiap kali memesan jumlahnya sama, yakni 448,92 gram. Modal tersangka setiap pembelian Rp13 juta. “Sudah lima kali mereka memesan lewat online. Mereka kerja hanya menjual tembakau ini saja. Mereka menyasar mahasiswa dan para pekerja hingga pengusaha. Barang-barang ini sampai ke tangan mereka melalui jasa pengiriman,” ungkap Kombes Ruddi.

Perwira melati tiga ini mengingatkan dan menantang para pengedar narkoba untuk jangan mencoba-coba melakukan pengedaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. Terkait pengakuan tersangka menyasar mahasisawa sebagai konsumen pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.

“Saya meningatkan kepada para pengedara atau apapun yang berkaitan dngan narkoba untuk tidak bermain-main di wilayah hukum Polresta Denpasar. Tembakau gorilla miliki tersangka ini bias digunakan oleh 2.500 jiwa,” tuturnya.

Atas perbutan kedua tersangka lanjut Kombes Pol Ruddi Setiawan tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikadengan ancaman hukuman penjara 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta hingga Rp 8 miliar. Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar. *po

Komentar