Dituntut 2 Bulan, Pelanggar UU Pemilu Menangis
Dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Made Santiawan 2 bulan penjara, terdakwa Perbekel Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem, I Nengah Rumana menangis.
AMLAPURA, NusaBali
Sambil menangis dan berlinang air mata membacakan pledoi (pembelaannya) agar dirinya dibebaskan dengan alasan masyarakat masih memerlukan pelayanan selaku Perbekel Sinduwati.
"Niat baik kami menolong warga untuk mendapatkan bantuan sosial, justru berujung pahit," ucap Rumana dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Amlapura, Jalan Kapten Jaya Tirta 14 Amlapura, Jumat (15/2).
Rumana mengaku sedih, hanya gara-gara menyebutkan nama caleg di acara sosialisasi bansos atas pertanyaan warga di Masjid Jami Al-Abror Banjar Kampung Sindu, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, akhirnya berbuntut panjang. Saat itu, dirinya tidak menyangka pembicaraannya ada yang merekam, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Karangasem.
Dalam sidang kemArin JPU, Made Santiawan membacakan tuntutan 2 bulan penjar, dari ancaman maksimal 1 tahun penjara sesuai pasal 490 UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tuntutan JPU itulah mengundang reaksi terdakwa. Mulanya penasihat hukum terdakwa I Komang Artawan Putra mengajukan pledoi mohon keringanan dengan argumen hukum. Alasannya yang dijalani terdakwa adalah murni untuk kepentingan masyarakat. Sama sekali tidak ada maksud kampanye, apalagi terdakwa bukan peserta pemilu, tidak pula menyampaikan visi dan misi.
"Adanya bagi-bagi kalender di Masjid Jami Al-Abror di Banjar Kampung Sindu, dilakukan warga. Terdakwa tidak tahu soal itu, itu berarti terdakwa tidak melanggar UU Pemilu 2017," jelasnya.
Giliran, terdakwa Rumana menyampaikan pledoinya. Mulanya Rumana nampak tegar membacakan pledoi yang disusunnya, tetapi setelah materi pledoi berakhir dibacakan, Rumana merasa berat untuk melanjutkan pembelaannya secara lisan.
Dengan raut wajah tegang, disertai linangan air mata dari kedua bola matanya, sambil menangis mohon keringanan hukuman, sedapat mungkin agar dirinya dibebaskan. "Kami berharap agar kami bisa menghirup udara bebas, karena masih diperlukan di Desa Sinduwati untuk melayani masyarakat," pintanya lirih.
Usai Rumana menyampaikan pledoinya, baik secara tertulis maupun lisan, berlanjut JPU Made Santiawan menanggapi pledoi tersebut secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa dibantu dua anggotanya I Gusti Putu Yastriani dan Ni Made Kuriandari, yang memimpin jalannya sidang kemudian mengagendakan putusan sidang akan ditetapkan, Senin (18/2).
"Seluruh tahapan persidangan telah dilewati, tinggal agenda putusan, Senin (18/2)," kata Gede Putra Astawa. *k16
"Niat baik kami menolong warga untuk mendapatkan bantuan sosial, justru berujung pahit," ucap Rumana dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Amlapura, Jalan Kapten Jaya Tirta 14 Amlapura, Jumat (15/2).
Rumana mengaku sedih, hanya gara-gara menyebutkan nama caleg di acara sosialisasi bansos atas pertanyaan warga di Masjid Jami Al-Abror Banjar Kampung Sindu, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, akhirnya berbuntut panjang. Saat itu, dirinya tidak menyangka pembicaraannya ada yang merekam, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Karangasem.
Dalam sidang kemArin JPU, Made Santiawan membacakan tuntutan 2 bulan penjar, dari ancaman maksimal 1 tahun penjara sesuai pasal 490 UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tuntutan JPU itulah mengundang reaksi terdakwa. Mulanya penasihat hukum terdakwa I Komang Artawan Putra mengajukan pledoi mohon keringanan dengan argumen hukum. Alasannya yang dijalani terdakwa adalah murni untuk kepentingan masyarakat. Sama sekali tidak ada maksud kampanye, apalagi terdakwa bukan peserta pemilu, tidak pula menyampaikan visi dan misi.
"Adanya bagi-bagi kalender di Masjid Jami Al-Abror di Banjar Kampung Sindu, dilakukan warga. Terdakwa tidak tahu soal itu, itu berarti terdakwa tidak melanggar UU Pemilu 2017," jelasnya.
Giliran, terdakwa Rumana menyampaikan pledoinya. Mulanya Rumana nampak tegar membacakan pledoi yang disusunnya, tetapi setelah materi pledoi berakhir dibacakan, Rumana merasa berat untuk melanjutkan pembelaannya secara lisan.
Dengan raut wajah tegang, disertai linangan air mata dari kedua bola matanya, sambil menangis mohon keringanan hukuman, sedapat mungkin agar dirinya dibebaskan. "Kami berharap agar kami bisa menghirup udara bebas, karena masih diperlukan di Desa Sinduwati untuk melayani masyarakat," pintanya lirih.
Usai Rumana menyampaikan pledoinya, baik secara tertulis maupun lisan, berlanjut JPU Made Santiawan menanggapi pledoi tersebut secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa dibantu dua anggotanya I Gusti Putu Yastriani dan Ni Made Kuriandari, yang memimpin jalannya sidang kemudian mengagendakan putusan sidang akan ditetapkan, Senin (18/2).
"Seluruh tahapan persidangan telah dilewati, tinggal agenda putusan, Senin (18/2)," kata Gede Putra Astawa. *k16
1
Komentar