Durhaka, Tambak Udang Majikan Dikuras
Jajaran Polsek Gerokgak, mengamankan seorang karyawan tambak udang PT Menjangan Mas, yang berlokasi di Banjar Dinas Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Buleleng, Sabtu (9/2) pukul 20.00 WITA.
SINGARAJA, NusaBali
Dedi Mandala Putra, 25, asal Sumbawa, NTB akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap tangan menguras tambak udang majikannya.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu bermula saat salah satu satpam di tambak udang bernama Hariadi, 39, warga berKTP, Jaten Rt. I / Rw 6 Desa Pandeyan, Kecamantan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah menemukan setumpuk karung yang berisi udang. Ia yang curiga kemudian memanggil rekannya yang juga satpam Zainudin, 28, warga Desa Banyurip Ageng, Kecamantan Pekalongan Selatan, Pekalongan, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pengecekan, keduanya menemukan pelaku Dedi sedang bersembunyi di antara selokan tambak udang.
Temuan dan kejanggalan itu pun kemudian dilaporkan langsung ke Mapolsek Gerokgak untuk ditindak lanjuti. Kompol I Made Widana, yang langsung turun ke lokasi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti setumpuk karung yang berisi 23,7 kilogram udang. “Dari interogasi awal di TKP, pelaku memang mengaku melakukan pencurian itu dan kami langsung bawa ke Mapolres untuk diminta keterangan lebih lanjut,” ujar Kompol Widana, yang ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (15/2) kemarin.
Dari hasil pemeriksaannya, Dedi sudah bekerja di tambak udang seluas 1,5 hektare itu sejak tahun 2016 lalu. Aksi pencurian udang di tambak milik majikannya pun dilakukannya sudah berulangkali. Kompol Widana pun menjelaskan jika awalnya Dedi hanya mencuri 5-10 kilogram udang dan kemudian dijualnya di pasar Gondol. Hanya saja saat tertangkap basah itu ia belum sempat mengeluarkan dan menjual udang hasil curiannya.
“Dari pengakuannya memang tak hanya sekali ini, di tahun 2019 ini sudah dua kali malah, biasanya sedikit 5-10 kilo dan langsung dijual sehingga tidak ketahuan. Selain itu ia biasa beraksi berkisar pukul 18.30-20.00 WITA saat pergantian satpam,” imbuh Kompol Widana. Akibat perbuatannya Dedi dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, terancam dipenjara 7 tahun.
Sementara itu dari pengakuannya, Dedi yang bertindak sebagai tulang punggung keluarganya di rumah, membutuhkan uang lebih besar dari gajinya sebulan Rp 950 ribu. Ia pun akhirnya nekat menguras tambak milik majikannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Gajinya memang kurang karena saya tulang punggung keluarga. Hasil penjualan udang itu biasanya saya pakai belanja keperluan sehari-hari,” ungkap dia.*k23
Dedi Mandala Putra, 25, asal Sumbawa, NTB akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap tangan menguras tambak udang majikannya.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu bermula saat salah satu satpam di tambak udang bernama Hariadi, 39, warga berKTP, Jaten Rt. I / Rw 6 Desa Pandeyan, Kecamantan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah menemukan setumpuk karung yang berisi udang. Ia yang curiga kemudian memanggil rekannya yang juga satpam Zainudin, 28, warga Desa Banyurip Ageng, Kecamantan Pekalongan Selatan, Pekalongan, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pengecekan, keduanya menemukan pelaku Dedi sedang bersembunyi di antara selokan tambak udang.
Temuan dan kejanggalan itu pun kemudian dilaporkan langsung ke Mapolsek Gerokgak untuk ditindak lanjuti. Kompol I Made Widana, yang langsung turun ke lokasi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti setumpuk karung yang berisi 23,7 kilogram udang. “Dari interogasi awal di TKP, pelaku memang mengaku melakukan pencurian itu dan kami langsung bawa ke Mapolres untuk diminta keterangan lebih lanjut,” ujar Kompol Widana, yang ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (15/2) kemarin.
Dari hasil pemeriksaannya, Dedi sudah bekerja di tambak udang seluas 1,5 hektare itu sejak tahun 2016 lalu. Aksi pencurian udang di tambak milik majikannya pun dilakukannya sudah berulangkali. Kompol Widana pun menjelaskan jika awalnya Dedi hanya mencuri 5-10 kilogram udang dan kemudian dijualnya di pasar Gondol. Hanya saja saat tertangkap basah itu ia belum sempat mengeluarkan dan menjual udang hasil curiannya.
“Dari pengakuannya memang tak hanya sekali ini, di tahun 2019 ini sudah dua kali malah, biasanya sedikit 5-10 kilo dan langsung dijual sehingga tidak ketahuan. Selain itu ia biasa beraksi berkisar pukul 18.30-20.00 WITA saat pergantian satpam,” imbuh Kompol Widana. Akibat perbuatannya Dedi dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, terancam dipenjara 7 tahun.
Sementara itu dari pengakuannya, Dedi yang bertindak sebagai tulang punggung keluarganya di rumah, membutuhkan uang lebih besar dari gajinya sebulan Rp 950 ribu. Ia pun akhirnya nekat menguras tambak milik majikannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Gajinya memang kurang karena saya tulang punggung keluarga. Hasil penjualan udang itu biasanya saya pakai belanja keperluan sehari-hari,” ungkap dia.*k23
Komentar