Bule Penampar Imigrasi Resmi Banding
Pasca Divonis 6 Bulan Penjara di PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Meski sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, terdakwa kasus pemukulan petugas imigrasi asal Inggris, Auj-E Taqaddas, 43 kembali melakukan perlawanan. Taqaddas sudah secara resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hal ini ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan yang dikonfirmasi Jumat (15/2). Ia mengatakan banding Taqaddas sudah resmi diterima PT Denpasar. “Yang bersangkutan sudah resmi menyatakan banding,” tegasnya.
Tidak hanya Taqaddas, pihak JPU juga sudah menyiapkan memori banding atas perkara ini. Apalagi putusan yang dijatuhkan majelis hakim hanya setengah dari tuntutan yang kami ajukan. “Kami tuntut satu tahun tapi diputus hakim hanya setengahnya, enam bulan,” terangnya.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Rabu (6/2) lalu, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas sebagaimana Pasal 212 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, terdakwa melakukan perbuatannya pada 28 Juli 2018 sekitar pukul 21.25 Wita di ruang pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, terdakwa akan berangkat ke Singapura. Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal 60 hari. Begitu sampai di ruang pemeriksaan, saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi korban Ardyansyah yang juga Assistant Supervisor pada Unit A Grup II Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Saksi korban saat itu memberikan penjelasan bahwa terdakwa tidak bisa berangkat malam itu karena harus menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat itu juga, terdakwa yang sudah marah-marah sejak diarahkan ke ruang pemeriksaan langsung melontarkan kalimat makian. Dia juga berusaha mengambil paspornya dari tangan saksi korban. Namun karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban. Belum cukup sampai di situ. Terdakwa juga mengambil router wifi dan mengarahkannya ke saksi korban. Namun usaha terdakwa itu dicegah petugas lainnya, Alberto Lake. *rez
Hal ini ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan yang dikonfirmasi Jumat (15/2). Ia mengatakan banding Taqaddas sudah resmi diterima PT Denpasar. “Yang bersangkutan sudah resmi menyatakan banding,” tegasnya.
Tidak hanya Taqaddas, pihak JPU juga sudah menyiapkan memori banding atas perkara ini. Apalagi putusan yang dijatuhkan majelis hakim hanya setengah dari tuntutan yang kami ajukan. “Kami tuntut satu tahun tapi diputus hakim hanya setengahnya, enam bulan,” terangnya.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Rabu (6/2) lalu, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas sebagaimana Pasal 212 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, terdakwa melakukan perbuatannya pada 28 Juli 2018 sekitar pukul 21.25 Wita di ruang pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, terdakwa akan berangkat ke Singapura. Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal 60 hari. Begitu sampai di ruang pemeriksaan, saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi korban Ardyansyah yang juga Assistant Supervisor pada Unit A Grup II Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Saksi korban saat itu memberikan penjelasan bahwa terdakwa tidak bisa berangkat malam itu karena harus menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat itu juga, terdakwa yang sudah marah-marah sejak diarahkan ke ruang pemeriksaan langsung melontarkan kalimat makian. Dia juga berusaha mengambil paspornya dari tangan saksi korban. Namun karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban. Belum cukup sampai di situ. Terdakwa juga mengambil router wifi dan mengarahkannya ke saksi korban. Namun usaha terdakwa itu dicegah petugas lainnya, Alberto Lake. *rez
Komentar