nusabali

Ribuan Obat dan Kosmetika Tanpa Izin Disita

  • www.nusabali.com-ribuan-obat-dan-kosmetika-tanpa-izin-disita

“Dampaknya memang tidak kelihatan sekarang. Tapi kandungan seperti kandungan yang berbahaya sifatnya radikal bebas akan muncul 5-10 tahun lagi”

DENPASAR, NusaBali
Ribuan jenis obat dan kosmetika yang tanpa izin edar dan kedaluwarsa hasil pengawasan 18-29 April 2016 di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Buleleng, Tabanan, dan Karangasem, disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar.

"Kami dapatkan 1.019 item dengan jumlah 18.085 pcs selama penertiban pasar dari kosmetik dan obat tradisional ilegal atau mengandung bahan-bahan berbahaya (BKO) dari 18-29 April 2016. Taksiran harga ekonomis mencapai Rp 309.999.176,-" ujar Kepala BBPOM di Denpasar, Dra Endang Widowati Apt kepada media, Jumat (13/5).

Dikatakan, hasil sitaan tersebut antara lain obat tradisional tanpa izin edar (TIE) dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Beberapa obat tradisional tersebut antara lain dengan merk Montalin, Kangen Water, Madu Lanang, Cobra X, Obaku, Lagi-lagi, Dewa Naga, dan obat sakit gigi Pak Tani.

Sedangkan dari kosmetik, lanjut Endang, ditemukan kosmetika berupa lipgloss, lipstik, foundation dan lulur mandi yang mengandung bahan dilarang, TIE, dan kedaluwarsa, dengan merk beberapa jenis seperti setia strong adicidic water (untuk wajah) dan kangen water (air kemasan) yang TIE sehingga untuk kandungannya belum dapat diketahui. Bahkan, lipstik dinsinyalir menggunakan pewarna cat. Lainnya lagi, ditemukan juga suplemen kesehatan TIE dan obat keras.

"Dari 60 sarana (tempat jual) yang disasar, 38 diantaranya tidak memenuhi ketentuan, hanya 22 yang memenuhi ketentuan," jelasnya.

Menurut Endang, dari hasil pengawasan, beberapa pedagang mengaku membeli barang tersebut melalui pembelian online, terutama kosmetik yang banyak menarik perhatian kawula muda. Karena itu BPPOM terus mengimbau agar masyarakat agar selektif dalam memilih obat dan kosmetik dengan memperhatikan kandungan, izin edar serta kedaluwarsa produk tersebut. "Dampaknya memang tidak kelihatan sekarang. Tapi kandungan seperti kandungan yang berbahaya sifatnya radikal bebas akan muncul 5-10 tahun lagi, dan sangat berbahaya bagi organ tubuh bila penetrasi ke dalam tubuh," jelasnya.

Hingga saat ini tindak lanjut yang dilakukan masih dalam tahap pengawasan, pengalaman, dan pendalaman kasus. Sedangkan untuk pemusnahan barang sitaan tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari hasil persidangan. 7 i

Komentar