Banyak Faktor Sebabkan Gaji Pegawai Kontrak Lambat
Sempat pakrimik sejumlah pegawai kontrak Pemkab Tabanan belum terima gaji bulan Januari 2019 membuat instansi terkait angkat bicara.
TABANAN, NusaBali
Pegawai kontrak belum terima gaji lantaran banyak faktor. Saat ini pengamprahan gaji di setiap OPD sedang dikaji oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Budiartini, menjelaskan pembayaran gaji pegawai kontrak sesuai ketentuan adalah setelah mereka bekerja, barulah di bulan berikutnya dibayarkan gaji atas kinerjanya tersebut. Sehingga gaji bulan Januari diterima di Februari, begitu seterusnya sehingga Desember pegawai kontrak menerima gaji kinerja bulan November, dan di akhir bulan karena mekanisme APBD kembali menerima gaji Desember. “Sebelum dilakukan pengamprahan masing-masing OPD mengkaji sesuai kebutuhan tenaga pegawai kontrak dan disesuaikan dengan anggara yang tersedia,” ungkapnya.
Dikatakan kendala keterlambatan pembayaran gaji kontrak Pemkab Tabanan 2019 disebabkan beberapa faktor, di antaranya, mekanisme pembaharuan kontrak untuk tahun anggaran 2019 di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), di mana diperlukan verifikasi, pembuatan keputusan kontrak dan penandatanganan kontrak oleh masing-masing pegawai kontrak pada OPD, terutama pada OPD besar memakan waktu yang cukup lama.
Kemudian, adanya mekanisme peraturan iuran BPJS untuk pegawai kontrak yang harus mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa iuran BPJS pegawai kontrak mengacu dari UMK kab/kota, sehingga memerlukan perubahan dan proses di OPD terkait. “Ada beberapa OPD yang sudah rampung pengajuan amprah gaji kontraknya, sehubungan dengan aturan ini harus mengulang kembali menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” tuturnya.
Dijelaskan juga, ada beberapa OPD baru menyampaikan permohonan amprah gaji/SPM gaji kontrak pada Jumat (15/2) siang, sehingga belum bisa diterbitkan SP2D dan perlu waktu untuk pengecekan kelengkapannya. “Semua itu memerlukan proses yang matang agar tidak terjadi kekeliuran pengamprahan gaji, sedangkan kegiatan di Pemkab Tabanan begitu banyak dengan kebijakan-kebijakan baru, sehingga kami mohon permakluman semua pihak atas kondisi tersebut,” jelasnya.
Dewa Ayu Budiartini menjelaskan prosedur pengajuan gaji pegawai kontrak juga memerlukan waktu, sehingga terjadi keterlambatan di dalam proses pengkajian di Bakeuda. “Sekarang semua pengajuan gaji pegawai kontrak dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Tabanan sudah dalam pengkajian di Bakeuda Tabanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun rekap gaji kontrak Januari 2019 dari Bakeuda Kabupaten Tabanan, sebagai berikut, di antaranya 24 OPD yang masih proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan verifikasi, dan 16 OPD terkait yang sudah terbit SP2D dan tahap verifikasi.
“Mohon semua pihak memaklumi dan bersabar karena proses sedang dioptimalkan, sehingga segera tuntas. Semua kegiatan di Pemkab Tabanan adalah urgent, sehingga tidak benar TAPD dan Bakeuda hanya fokus terhadap masalah tunjangan kinerja saja,” tandasnya. *de
Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Budiartini, menjelaskan pembayaran gaji pegawai kontrak sesuai ketentuan adalah setelah mereka bekerja, barulah di bulan berikutnya dibayarkan gaji atas kinerjanya tersebut. Sehingga gaji bulan Januari diterima di Februari, begitu seterusnya sehingga Desember pegawai kontrak menerima gaji kinerja bulan November, dan di akhir bulan karena mekanisme APBD kembali menerima gaji Desember. “Sebelum dilakukan pengamprahan masing-masing OPD mengkaji sesuai kebutuhan tenaga pegawai kontrak dan disesuaikan dengan anggara yang tersedia,” ungkapnya.
Dikatakan kendala keterlambatan pembayaran gaji kontrak Pemkab Tabanan 2019 disebabkan beberapa faktor, di antaranya, mekanisme pembaharuan kontrak untuk tahun anggaran 2019 di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), di mana diperlukan verifikasi, pembuatan keputusan kontrak dan penandatanganan kontrak oleh masing-masing pegawai kontrak pada OPD, terutama pada OPD besar memakan waktu yang cukup lama.
Kemudian, adanya mekanisme peraturan iuran BPJS untuk pegawai kontrak yang harus mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa iuran BPJS pegawai kontrak mengacu dari UMK kab/kota, sehingga memerlukan perubahan dan proses di OPD terkait. “Ada beberapa OPD yang sudah rampung pengajuan amprah gaji kontraknya, sehubungan dengan aturan ini harus mengulang kembali menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” tuturnya.
Dijelaskan juga, ada beberapa OPD baru menyampaikan permohonan amprah gaji/SPM gaji kontrak pada Jumat (15/2) siang, sehingga belum bisa diterbitkan SP2D dan perlu waktu untuk pengecekan kelengkapannya. “Semua itu memerlukan proses yang matang agar tidak terjadi kekeliuran pengamprahan gaji, sedangkan kegiatan di Pemkab Tabanan begitu banyak dengan kebijakan-kebijakan baru, sehingga kami mohon permakluman semua pihak atas kondisi tersebut,” jelasnya.
Dewa Ayu Budiartini menjelaskan prosedur pengajuan gaji pegawai kontrak juga memerlukan waktu, sehingga terjadi keterlambatan di dalam proses pengkajian di Bakeuda. “Sekarang semua pengajuan gaji pegawai kontrak dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Tabanan sudah dalam pengkajian di Bakeuda Tabanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun rekap gaji kontrak Januari 2019 dari Bakeuda Kabupaten Tabanan, sebagai berikut, di antaranya 24 OPD yang masih proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan verifikasi, dan 16 OPD terkait yang sudah terbit SP2D dan tahap verifikasi.
“Mohon semua pihak memaklumi dan bersabar karena proses sedang dioptimalkan, sehingga segera tuntas. Semua kegiatan di Pemkab Tabanan adalah urgent, sehingga tidak benar TAPD dan Bakeuda hanya fokus terhadap masalah tunjangan kinerja saja,” tandasnya. *de
1
Komentar