Simpan Shabu, Ekstasi dan Ganja, Dihukum 11 Tahun
Setelah dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Doni Irawan, 32, Senin (18/2).
DENPASAR, NusaBali
Doni dinyatakan terbukti memiliki 23 butir pil ekstasi, 1 mangkuk daun dan biji ganja kering, shabu seberat 2,76 gram, ganja seberat 1,53 gram, dan alat hisap shabu.
Dalam amar putusannya, hakim sepakat menggunakan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika memiliki atau menyimpan baik dalam bentuk bukan tanaman maupun tanaman berupa ganja, ekstasi dan shabu.
Selain menjatuhkan pidana 11 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan penjara,” ujar Esthar.
Atas putusan tersebut, Doni yang didampingi kuasa hukumnya, Novita Ananta Sari langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Cok Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegasnya.
Sementara dalam sidang sebelumnya JPU Cok Intan menyatakan, Doni ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar di Bali View Apartement kamar nomor 207 di Jalan Nakula Legian Kuta, Selasa (14/8/2018) malam. Polisi mengamankan barang bukti 13 butir ekstasi, shabu dan ganja kering yang dikemas dalam paket siap edar.
Polisi lantas menggiring ke tempat kos Doni di Jalan Oberoi nomor 1 kamar nomor 2 Banjar Basangkasa, Seminyak, Kuta. Penggeledahan kembali dilakukan di kamar kos tersebut. Setelah lemari dibongkar, ditemukan 1 plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi. Berlanjut penggeledahan di bawah meja TV dan ditemukan 1 mangkuk berisi daun dan biji ganja kering dan buah bong. *rez
Dalam amar putusannya, hakim sepakat menggunakan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika memiliki atau menyimpan baik dalam bentuk bukan tanaman maupun tanaman berupa ganja, ekstasi dan shabu.
Selain menjatuhkan pidana 11 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan penjara,” ujar Esthar.
Atas putusan tersebut, Doni yang didampingi kuasa hukumnya, Novita Ananta Sari langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Cok Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegasnya.
Sementara dalam sidang sebelumnya JPU Cok Intan menyatakan, Doni ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar di Bali View Apartement kamar nomor 207 di Jalan Nakula Legian Kuta, Selasa (14/8/2018) malam. Polisi mengamankan barang bukti 13 butir ekstasi, shabu dan ganja kering yang dikemas dalam paket siap edar.
Polisi lantas menggiring ke tempat kos Doni di Jalan Oberoi nomor 1 kamar nomor 2 Banjar Basangkasa, Seminyak, Kuta. Penggeledahan kembali dilakukan di kamar kos tersebut. Setelah lemari dibongkar, ditemukan 1 plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi. Berlanjut penggeledahan di bawah meja TV dan ditemukan 1 mangkuk berisi daun dan biji ganja kering dan buah bong. *rez
Komentar