Pemeriksaan Kasus Jokdri Berkembang ke Match Fixing
Satgas Anti Mafia Bola dari Kepolisian belum dapat memastikan penahanan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
JAKARTA, NusaBali
Namun keputusan penahanan atau tidak diambil berdasarkan hasil pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan sudah 32 pertanyaan disodorkan kepada Joko Driyono.
Jokdri, panggilan karib Joko Driyono, menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari. Ia diduga menugaskan tiga orang untuk mengambil dan melakukan perusakan barang bukti. Atas kasus tersebut, dia dipanggil dan diperiksa kembali Satgas Anti Mafia Bola sebagai tersangka.
Dalam prosesnya, setelah enam jam pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2), kasus Jokdri berkembang kepada keterlibatan pengaturan skor. Pemeriksaan bagian itu berdasarkan laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
"Hari ini, Joko, sesuai surat panggilan yang dilayangkan Satgas Anti Mafia Bola, dia hadir pukul 10.00. Sekarang, sedang menjalani proses pemeriksaan. Fokus utama pemeriksaan menyangkut masalah perusakan, pencurian, penghilangan barbuk yang dilakukan tiga tersangka terdahulu, MM, D dan AG. Nanti, akan dikembangkan juga laporannya saudari Lasmi menyangkut masalah pertandingan PS Banjarnegara dengan klub-klub sepakbola di liga 3," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Senin (18/2).
Menanggapi peluang Joko ditahan hari ini, Dedi belum dapat memastikannya. Dia menunggu hasil pemeriksaan.
"(Penahanan) sangat tergantung pemeriksaan hari ini (Senin, red) Kalau nanti sudah cukup dapat bukti, kemudian melakukan gelar (perkara), karena gelar perkara ini menentukan dia ditahan atau tidak," kata Dedi, kepada detikSport.
"Ya sangat tergantung dari pertimbangan objektif dan subjektif satgas. Dari mekanisme gelar baru diputuskan ditahan atau tidak," kata Dedi menegaskan.
Dedi menjelaskan perbuatan Joko menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor menjadi salah satu aspek penyidik. "Ya salah satu aspek itu menjadi pertimbangan penyidik," kata Dedi Prasetyo. *
Namun keputusan penahanan atau tidak diambil berdasarkan hasil pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan sudah 32 pertanyaan disodorkan kepada Joko Driyono.
Jokdri, panggilan karib Joko Driyono, menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari. Ia diduga menugaskan tiga orang untuk mengambil dan melakukan perusakan barang bukti. Atas kasus tersebut, dia dipanggil dan diperiksa kembali Satgas Anti Mafia Bola sebagai tersangka.
Dalam prosesnya, setelah enam jam pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2), kasus Jokdri berkembang kepada keterlibatan pengaturan skor. Pemeriksaan bagian itu berdasarkan laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
"Hari ini, Joko, sesuai surat panggilan yang dilayangkan Satgas Anti Mafia Bola, dia hadir pukul 10.00. Sekarang, sedang menjalani proses pemeriksaan. Fokus utama pemeriksaan menyangkut masalah perusakan, pencurian, penghilangan barbuk yang dilakukan tiga tersangka terdahulu, MM, D dan AG. Nanti, akan dikembangkan juga laporannya saudari Lasmi menyangkut masalah pertandingan PS Banjarnegara dengan klub-klub sepakbola di liga 3," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Senin (18/2).
Menanggapi peluang Joko ditahan hari ini, Dedi belum dapat memastikannya. Dia menunggu hasil pemeriksaan.
"(Penahanan) sangat tergantung pemeriksaan hari ini (Senin, red) Kalau nanti sudah cukup dapat bukti, kemudian melakukan gelar (perkara), karena gelar perkara ini menentukan dia ditahan atau tidak," kata Dedi, kepada detikSport.
"Ya sangat tergantung dari pertimbangan objektif dan subjektif satgas. Dari mekanisme gelar baru diputuskan ditahan atau tidak," kata Dedi menegaskan.
Dedi menjelaskan perbuatan Joko menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor menjadi salah satu aspek penyidik. "Ya salah satu aspek itu menjadi pertimbangan penyidik," kata Dedi Prasetyo. *
Komentar