Sempat Kabur dari RSJ Bangli, Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Kembali
Sempat menghilang selama sepekan sejak kabur dari RSJ Provinsi Bali di Bangli, pelaku pencurian sepeda motor yang awalnya diduga menderita gangguan kejiwaan, I Putu Suastika, 26, berhasil ditangkap jajaran Polres Jembrana, 26 Januari 2019.
NEGARA, NusaBali
Pria asal Banjar Tengah, Desa Loka Paksa, Kecamatan Seririt, Buleleng ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak RSJ Bangli merekomen-dasikan yang bersangkutan hanya mengalami gangguan kepribadian.
Tersangka Putu Suastika sebelumnya kabur dari RSJ Bangli saat dititipkan Polres Jembrana untuk menjalani observasi, 20 Januari 2019 lalu. Sepekan kemudian, Tim Opsnal Polres Jembrana di bawah pimpinan Kanit I Ipda I Gede Alit Darma kembali membekuk pelaku di kawasan Tabanan, 26 Januari 2019.
Saat itu pula, tersangka Putu Suastika kembali diserahkan jajaran Polres Jembrana ke RSJ Bangli untuk menjalani observasi, karena diduga mengalami gangguan jiwa. Namun, dari hasil observasi pihak RSJ, pelaku ternyata tidak mengalami gangguan jiwa, melainkan gangguan kepribadian. Pelaku pun dikembalikan ke Polres Jembrana untuk proses hukum atas perbuatannya mencuri motor.
Dalam rilis perkara yang digelar di Mapolres Jembrana, Selasa (19/2), tersangka Putu Suastika ikut dipajang. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogi Pramagita, mengatakan tersangka Putu Suastika awalnya ditangkap di kawasan Jalan Basuki Rahmad Sidoarjo, Jawa Timur, 8 Januari 2019 lalu, terkait kasus pencurian motor.
Dua hari setelah berhasil dibekuk, pelaku yang menunjukan tanda-tanda gangguan kejiwaan dan juga memiliki kartu gangguan kejiwaan, kemudian diserahkan polisi ke RSJ Bangli untuk menjalani observasi, 10 Januari 2019. “Observasi di RSJ itu untuk memastikan apakah bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut atau tidak. Ketika diserahkan ke RSJ itu, statusnya belum sebagai tahanan,” ujar AKP Yogi dalam rilis perkara di Negara, Selasa kemarin.
Seharusnya, Putu Suastika menjalani observasi di RSJ Bangli selama 14 hari. Namun, baru 11 hari menjalani observasi sejak diserahkan Polres Jembrana, Putu Suastika justru kabur dari RSJ Bangli, 20 Januari 2019 sore sekitar pukul 17.00 Wita. Kala itu, waktunya jam makan. Saat petugas sibuk membagikan makan, Putu Suastika memanfaatkan kesempatan untuk kabur dengan panjat tembok.
Setelah mengetahui pelaku kabur dari RSJ, kata AKP Yogi, Tim Opsnal Polres Jembrana di bawah pimpinan Kanit I, Ipda I Gede Alit Darma, kembali berhasil membekuknya di Tabanan, sepekan kemudian. Pelaku pun kembali diserahkan ke RSJ Bangli untuk observasi.
Ternyata, RSJ merekomendasikan pelaku pencurian motor di 5 TKP kawasan Jembrana ini mengarah ke gangguan kepribadian, sehingga bisa diproses secara hukum. “Akhirnya, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kami menduga tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian motor. Tapi, untuk sementara, kami baru resmi menerima laporan di 5 TKP,” jelas AKP Yogi.
Atas perbuatannya, tersangka Putu Suastika dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka diamankan di Mapolres Jembrana berikut barang bukti 3 unit motor curian, yakni Yamaha N Max nopol 9193 DS, Honda Scoopy nopol DK 3982 ZQ, dan Honda Scoopy nopol DK 5854 ZV. Tersangka beraksi dengan menyasar motor dengan kunci nyantol. Kemudian, motor yang diambil di TKP pertama ditukar dengan motor yang dianggap lebih bagus di TKP berikutnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka Putu Suastika beraksi dengan istrinya yang bernisial Rsk. Menurut AKP Yogi, hingga saat ini Rsk masih dalam pengejaran polisi. “Motor-motor yang dicuri tersangka tidak ada yang dijual. Tapi, tersangka berniat menguasainya,” tandas AKP Yogi yang kemarin didampingi KBO Sat Reskrim Polres Jembrana, Iptu I Putu Merta.
Sementara itu, jajaran Polres Jembrana juga menangkap satu tersangka pencurian motor lainnya, Tubagus Prasetya Kusuma Nandha, 20. Tersangka asal Lingkungan Kalilo RT/RW 003, Desa Pengantingan, Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap di salah satu mushola di Banyuwangi, Selasa (12/2) lalu.
Menurut AKP Yogi, awalnya tersangka Tubagus Prasetya diamankan terkait kasus pencurian uang di sebuah warung milik Rahmiawati, 48, di Jalan Gunung Semeru Nomor 11 A Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, 10 Januari 2019 malam sekitar pukul 19.00 Wita lalu. Setelah dilakukan interogasi, tersangka Tubagus Prasetya mengakui juga pernah mencuri motor Yamaha R15 DK 3464 ZQ di pinggir jalan kawasan Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, 23 Desember 2018.
“Tersangka melarikan motor yang kuncinya nyantol. Motor curiannya kemudian dititipkan ke salah temannya di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Motor itu sudah kami amankan,” papar AKP Yogi. Atas perbuatannya, tersangka Tubagus Prastya dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *ode
Tersangka Putu Suastika sebelumnya kabur dari RSJ Bangli saat dititipkan Polres Jembrana untuk menjalani observasi, 20 Januari 2019 lalu. Sepekan kemudian, Tim Opsnal Polres Jembrana di bawah pimpinan Kanit I Ipda I Gede Alit Darma kembali membekuk pelaku di kawasan Tabanan, 26 Januari 2019.
Saat itu pula, tersangka Putu Suastika kembali diserahkan jajaran Polres Jembrana ke RSJ Bangli untuk menjalani observasi, karena diduga mengalami gangguan jiwa. Namun, dari hasil observasi pihak RSJ, pelaku ternyata tidak mengalami gangguan jiwa, melainkan gangguan kepribadian. Pelaku pun dikembalikan ke Polres Jembrana untuk proses hukum atas perbuatannya mencuri motor.
Dalam rilis perkara yang digelar di Mapolres Jembrana, Selasa (19/2), tersangka Putu Suastika ikut dipajang. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogi Pramagita, mengatakan tersangka Putu Suastika awalnya ditangkap di kawasan Jalan Basuki Rahmad Sidoarjo, Jawa Timur, 8 Januari 2019 lalu, terkait kasus pencurian motor.
Dua hari setelah berhasil dibekuk, pelaku yang menunjukan tanda-tanda gangguan kejiwaan dan juga memiliki kartu gangguan kejiwaan, kemudian diserahkan polisi ke RSJ Bangli untuk menjalani observasi, 10 Januari 2019. “Observasi di RSJ itu untuk memastikan apakah bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut atau tidak. Ketika diserahkan ke RSJ itu, statusnya belum sebagai tahanan,” ujar AKP Yogi dalam rilis perkara di Negara, Selasa kemarin.
Seharusnya, Putu Suastika menjalani observasi di RSJ Bangli selama 14 hari. Namun, baru 11 hari menjalani observasi sejak diserahkan Polres Jembrana, Putu Suastika justru kabur dari RSJ Bangli, 20 Januari 2019 sore sekitar pukul 17.00 Wita. Kala itu, waktunya jam makan. Saat petugas sibuk membagikan makan, Putu Suastika memanfaatkan kesempatan untuk kabur dengan panjat tembok.
Setelah mengetahui pelaku kabur dari RSJ, kata AKP Yogi, Tim Opsnal Polres Jembrana di bawah pimpinan Kanit I, Ipda I Gede Alit Darma, kembali berhasil membekuknya di Tabanan, sepekan kemudian. Pelaku pun kembali diserahkan ke RSJ Bangli untuk observasi.
Ternyata, RSJ merekomendasikan pelaku pencurian motor di 5 TKP kawasan Jembrana ini mengarah ke gangguan kepribadian, sehingga bisa diproses secara hukum. “Akhirnya, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kami menduga tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian motor. Tapi, untuk sementara, kami baru resmi menerima laporan di 5 TKP,” jelas AKP Yogi.
Atas perbuatannya, tersangka Putu Suastika dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka diamankan di Mapolres Jembrana berikut barang bukti 3 unit motor curian, yakni Yamaha N Max nopol 9193 DS, Honda Scoopy nopol DK 3982 ZQ, dan Honda Scoopy nopol DK 5854 ZV. Tersangka beraksi dengan menyasar motor dengan kunci nyantol. Kemudian, motor yang diambil di TKP pertama ditukar dengan motor yang dianggap lebih bagus di TKP berikutnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka Putu Suastika beraksi dengan istrinya yang bernisial Rsk. Menurut AKP Yogi, hingga saat ini Rsk masih dalam pengejaran polisi. “Motor-motor yang dicuri tersangka tidak ada yang dijual. Tapi, tersangka berniat menguasainya,” tandas AKP Yogi yang kemarin didampingi KBO Sat Reskrim Polres Jembrana, Iptu I Putu Merta.
Sementara itu, jajaran Polres Jembrana juga menangkap satu tersangka pencurian motor lainnya, Tubagus Prasetya Kusuma Nandha, 20. Tersangka asal Lingkungan Kalilo RT/RW 003, Desa Pengantingan, Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap di salah satu mushola di Banyuwangi, Selasa (12/2) lalu.
Menurut AKP Yogi, awalnya tersangka Tubagus Prasetya diamankan terkait kasus pencurian uang di sebuah warung milik Rahmiawati, 48, di Jalan Gunung Semeru Nomor 11 A Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, 10 Januari 2019 malam sekitar pukul 19.00 Wita lalu. Setelah dilakukan interogasi, tersangka Tubagus Prasetya mengakui juga pernah mencuri motor Yamaha R15 DK 3464 ZQ di pinggir jalan kawasan Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, 23 Desember 2018.
“Tersangka melarikan motor yang kuncinya nyantol. Motor curiannya kemudian dititipkan ke salah temannya di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Motor itu sudah kami amankan,” papar AKP Yogi. Atas perbuatannya, tersangka Tubagus Prastya dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *ode
1
Komentar