Urai Kemacetan di Badung Selatan, Pemberlakuan Jam Operasional Truk Material Bakal Dikaji
Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tengah melakukan kajian terhadap pemberlakuan jam operasional bagi truk yang mengangkut material, terutama di kawasan Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan.
MANGUPURA, NusaBali
Hal itu dimaksudkan untuk penataan kawasan, terutama mengurai kemacetan pada saat jam-jam produktif. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma melalui Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Badung Tofan Priyanto, mengakui tidak bisa dipungkiri bahwa kawasan Kuta dan Kuta Selatan memang kerap terjadi kemacetan di titik-titik dan jam-jam tertentu. Pemicunya, tingkat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat dalam jumlah banyak menuju ataupun keluar dari kawasan Kuta. Walhasil, kejadian mengularnya kendaraan tidak bisa dielakkan lagi. Masih menurut Priyanto, berbagai upaya sudah ditempuh, di antaranya dengan melakukan pengalihan arus lalin di beberapa ruas jalan, pembuatan underpass dan pelebaran jalan. Namun, tetap saja masih ada kemacetan di beberapa titik tertentu. Nah, salah satu wacana terbaru dalam pengentasan kemacetan tersebut adalah dengan memberlakukan jam operasional truk-truk pengangkut material. Pasalnya, truk material dinilai sebagai salah satu penyumbang kemacetan di kawasan tersebut.
“Memang Pemkab Badung dalam hal ini Dishub terus berinovasi untuk mengentaskan kemacetan itu. Banyak cara yang dilakukan seperti pengalihan arus lalu lintas, pembangunan jalan underpass. Tidak menutup kemungkinan, akan dilakukan pemberlakuan ganjil-genap atau pembatasan jam operasional bagi truk pengangkut material,” ungkapnya, Selasa (19/2) siang.
Dirincikannya, truk pengangkut material yang keluar-masuk di Kuta dan Kuta Selatan memang cukup banyak saat ini. Hal itu dikarenakan tingginya permintaan bahan material bangunan seperti pasir jenis limestone di beberapa wilayah yang menyebabkan kendaraan itu melintas di jam-jam produktif, pukul 08.00 Wita dan pukul 15.00 Wita. Pada saat yang sama, banyak pekerja yang hendak berangkat dan atau pulang bekerja. Sehingga terjadi penumpukan kendaraan, belum lagi wisatawan yang hendak ke lokasi wisata. Ke depannya, Dishub akan melakukan kajian mendalam untuk mengatasi hal itu, termasuk dengan wacana pemberlakuan jam operasional truk.
“Ini adalah salah satu manajemen lalu lintas yang akan kami kaji ke depannya. Memang saat ini kami masih melakukan pemantauan, pendataan, dan menganalisa terkait truk-truk ini. Selain itu, tentu dilakukan koordinasi dengan pengusaha limestone juga. Yang jelas, ini ditempuh untuk membuat kawasan Kuta dan Kuta Selatan bisa teratasi kemacetannya,” kata Tofan.
Yang mendasar, menurut Tofan, sosialiasi kepada pengusaha limestone dan pengemudi truk harus diutamakan. Sehingga tidak memimbulkan pro kontra. Pasalnya, permintaan limestone memang cukup tinggi di wilayah Kuta dan Kuta Selatan.
Meski pembatasan jam operasional truk pengangkut material sebatas wacana, bukan tidak mungkin akan diterapkan ke depannya. Pembagian jam operasional seperti yang diterapkan saat IMF–Word Bank Annual Meetings pada 2018 lalu, dimana panitia termasuk Dishub melakukan pemberlakuan larangan pada pukul 06.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita, kemudian pada pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Selain jam tersebut, truk bisa melintas di kawasan Kuta.
“Kalau selama ini, kami hanya menindak truk-truk dengan cara pengujian kelayakannya. Ya ini juga salah satu cara untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan truk di tengah jalan. Ke depannya memang kami akan mengkaji pemberlakuan itu (jam operasional),” tutur Tofan. *dar
Hal itu dimaksudkan untuk penataan kawasan, terutama mengurai kemacetan pada saat jam-jam produktif. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma melalui Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Badung Tofan Priyanto, mengakui tidak bisa dipungkiri bahwa kawasan Kuta dan Kuta Selatan memang kerap terjadi kemacetan di titik-titik dan jam-jam tertentu. Pemicunya, tingkat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat dalam jumlah banyak menuju ataupun keluar dari kawasan Kuta. Walhasil, kejadian mengularnya kendaraan tidak bisa dielakkan lagi. Masih menurut Priyanto, berbagai upaya sudah ditempuh, di antaranya dengan melakukan pengalihan arus lalin di beberapa ruas jalan, pembuatan underpass dan pelebaran jalan. Namun, tetap saja masih ada kemacetan di beberapa titik tertentu. Nah, salah satu wacana terbaru dalam pengentasan kemacetan tersebut adalah dengan memberlakukan jam operasional truk-truk pengangkut material. Pasalnya, truk material dinilai sebagai salah satu penyumbang kemacetan di kawasan tersebut.
“Memang Pemkab Badung dalam hal ini Dishub terus berinovasi untuk mengentaskan kemacetan itu. Banyak cara yang dilakukan seperti pengalihan arus lalu lintas, pembangunan jalan underpass. Tidak menutup kemungkinan, akan dilakukan pemberlakuan ganjil-genap atau pembatasan jam operasional bagi truk pengangkut material,” ungkapnya, Selasa (19/2) siang.
Dirincikannya, truk pengangkut material yang keluar-masuk di Kuta dan Kuta Selatan memang cukup banyak saat ini. Hal itu dikarenakan tingginya permintaan bahan material bangunan seperti pasir jenis limestone di beberapa wilayah yang menyebabkan kendaraan itu melintas di jam-jam produktif, pukul 08.00 Wita dan pukul 15.00 Wita. Pada saat yang sama, banyak pekerja yang hendak berangkat dan atau pulang bekerja. Sehingga terjadi penumpukan kendaraan, belum lagi wisatawan yang hendak ke lokasi wisata. Ke depannya, Dishub akan melakukan kajian mendalam untuk mengatasi hal itu, termasuk dengan wacana pemberlakuan jam operasional truk.
“Ini adalah salah satu manajemen lalu lintas yang akan kami kaji ke depannya. Memang saat ini kami masih melakukan pemantauan, pendataan, dan menganalisa terkait truk-truk ini. Selain itu, tentu dilakukan koordinasi dengan pengusaha limestone juga. Yang jelas, ini ditempuh untuk membuat kawasan Kuta dan Kuta Selatan bisa teratasi kemacetannya,” kata Tofan.
Yang mendasar, menurut Tofan, sosialiasi kepada pengusaha limestone dan pengemudi truk harus diutamakan. Sehingga tidak memimbulkan pro kontra. Pasalnya, permintaan limestone memang cukup tinggi di wilayah Kuta dan Kuta Selatan.
Meski pembatasan jam operasional truk pengangkut material sebatas wacana, bukan tidak mungkin akan diterapkan ke depannya. Pembagian jam operasional seperti yang diterapkan saat IMF–Word Bank Annual Meetings pada 2018 lalu, dimana panitia termasuk Dishub melakukan pemberlakuan larangan pada pukul 06.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita, kemudian pada pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Selain jam tersebut, truk bisa melintas di kawasan Kuta.
“Kalau selama ini, kami hanya menindak truk-truk dengan cara pengujian kelayakannya. Ya ini juga salah satu cara untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan truk di tengah jalan. Ke depannya memang kami akan mengkaji pemberlakuan itu (jam operasional),” tutur Tofan. *dar
1
Komentar