nusabali

Dua Bulan, Polsek Sukawati Ungkap 8 Kasus

  • www.nusabali.com-dua-bulan-polsek-sukawati-ungkap-8-kasus

Selama dua bulan terakhir, Januari-Februari 2019 jajaran Polsek Sukawati berhasil ungkap 8 kasus kriminal.

GIANYAR, NusaBali
Terdiri dari kasus penipuan dan penggelapan dengan cek kosong, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, penggelapan perhiasan dan pencurian biasa.

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanitreskrim Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun saat rilis, Selasa (19/2) mengatakan, kasus menonjol yang terjadi di wilkum Sukawati yakni pencurian. “Desa Batubulan paling rawan, karena disana heterogen dan penduduknya padat dekat dengan Kota Denpasar,” jelas AKP Suryadi. Selain faktor kepadatan penduduk, kesadaran masyarakat untuk menjaga barang berharganya juga masih rendah. “Kami sudah berikan imbauan melalui Babhinkamtibmas, agar masyarakat jika keluar rumah, letakkan barang berharga pada tempat yang aman dan terkunci. Jangan ditaruh sembarangan,” jelasnya. Sebab, dominan pencuri menyasar rumah-rumah kosong dan keteledoran pengguna kendaraan yang menaruh dompet maupun Hp dalam laci sepeda motor.

Ditambahkan Kanitreskrim, Iptu IGN Jaya Winangun, dari 8 pengungkapan kasus ini juga diamankan 8 orang tersangka. Terdiri dari tersangka penipuan dengan cek kosong, I Kadek Sukadana, 33, asal Banjar Pekandelan Desa Sading Kecamatan Mengwi Badung. Modusnya, pelaku membeli barang jenis batu cadas pada korban I Wayan Suteja di Banjar Kederi, Desa Singapadu Kaler dan berulang kali menunggak pembayaran. Hingga tunggakan mencapai Rp 23 juta. “Pelaku kemudian pur-pura membayar dengan cek, namun saat korban mencoba mencairkan ternyata cek tersebut kosong. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Winangun.

Selanjutnya tersangka kedua, yakni Mohammad Qufron, 31, asal Jember Jawa Timur yang terbukti bersalah mencuri uang dalam bagasi sepeda motor majikannya sebesar Rp 28 juta. Sebelum ditangkap, tersangka mempergunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli sepeda motor bekas, sebuah handphone dan untuk foya-foya. Terhadap tersangka dikenakan pasa 362 KUHP tentang pencurian.

Tersangka ketiga, yakni Rehu Yunus Maitang, 19, bersama rekannya Esi Yesua Lapui, 21, asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur yang melakukan tindak pidana pengancaman. Keduanya dikenakan Pasal 335 KUHP, ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e tentang pengancaman.

Selebihnya, para tersangka yang diamankan terdiri dari Gusti Ngurah Saputra alias Samson, 35, asal Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring yang melakukan penggelapan barang kerajinan seharga Rp 348 juta; Dewa Gede Emen, asal Desa Kusamba Klungkung yang mencuri Hp di parkiran sebuah minimart Jalan Pasekan Desa Batubulan. Dua tersangka lagi, yakni Komang Budiantara, 35, asal Banjar Budaireng Desa Batubulan Kangin yang mencuri Hp dan uang di wilayah Desa Sukawati dan tersangka Martinus Kedu, 28, asal Nusa Tenggara Timur yang mencuri Hp dan power bank di sebuah rumah Banjar Pabean Desa Ketewel. “Ancaman hukuman untuk 8 tersangka ini semua diatas 5 tahun,” jelasnya Iptu Winangun. *nvi

Komentar