Tekan Golput, PHRI Sarankan Karyawan Hotel Pindah Memilih
Komisi I Desak Tegakkan Sanksi Pidana
DENPASAR, NusaBali
Ketua BPD PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawai alias Cok Ace, sarankan para pengusaha hotel dan restoran untuk memberikan kesempatan kepada karyawan supaya bisa datang ke TPS guna menyalurkan hak pilihnya saat coblosan Pileg/Pilpres, 17 April 2019 mendatang. Dengan langkah ini, diharapkan bisa menekan angka golput---pemilih tidak menggunakan hak pilihnya---di Bali.
Cok Ace menegaskan, pihaknya selalu mengimbau asosiasi yang tergabung di bawah PHRI agar dalam setiap hajatan Pemilu memberikan kesempatan kepada karyawannya menggunakan hak pilih. Sebab, hal tersebut diatur perundang-undangan. “Di samping sebagai hak warga negara, hal ini diatur dalam perundang-undangan. Sanksinya berat (jika menghalangi orang untuk nyoblos, Red),” ujar Cok Ace di Denpasar, Rabu (20/2).
Mengenai bagaimana polanya, menurut Cok Ace, bisa disiasati dengan mengatur shift kerja karyawan. “Kalau hotel dan restoran memang tidak bisa liburkan karyawan, ya diatur shift kerjanya. Mereka bisa datang ke TPS secara bergantian. Hanya saja, selama ini kadang karyawan hotel itu agak susah datang ke TPS, karena tempatnya memilih kejauhan,” tegas tokoh pariwisata asal Puri Agung Ubud, Gianyar yang juga menjabat Wakil Gubernur Bali ini.
Cok Ace juga menyarankan karyawan hotel dan restoran serta perusahaan swasta lainnya agar pindah tempat memilih, demi menekan angka golput. Misalnya, karyawan asal Karangasem, Buleleng, Tabanan, atau Jembrana bisa pindah memilih dekat tempatnya bekerja di Badung. “Bisa pindah memilih, kan ada form A5 dengan melaporkan diri ke KPU untuk pindah memilih,” katanya.
Menurut Cok Ace, saat ini masih saja ada yang tidak responsif dengan Pemilu 2019, karena menganggap satu suara itu tidak menentukan. Padahal, satu suara itu sangat menentukan. “Ada yang cuek dan anggap satu suara saya tidak bakal mengubah apa pun. Sing kal ngeranayang (tidak akan mempengaruhi). Tugas kita semua supaya untuk memberikan pemahaman bahwa suara mereka penting dan menentukan nasib bangsa,” tegas mantan Bupati Gianyar 2008-2013 ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengingatkan KPU Bali dan Bawaslu Bali harus tegas terhadap perusahaan swasta yang ngeyel tidak meliburkan dan memberikan kesempatan karyawannya untuk memilih di TPS. “KPU dan Bawaslu harus tegakkan aturan. Kalau ngeyel dan terkesan menghalang-halangi, ya tegakkan aturan, pidanakan mereka,” ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.
Tama Tenaya menyebutkan, terkait Pileg/Pilpres 2019, segera akan terbit Keppres tentang hari libur nasional 17 April 2019. Dengan libur nasional, tidak ada alasan lagi untuk tak memberikan kesempatan kepada karwayan menggunakan hak pilih. “Kalau Keppres ada, ya sudah harus dilaksanakan seluruh warga negara. Perusahaan swasta wajib melaksanakan. Jika tidak mengikuti aturan, kita DPRD Bali desak Bawaslu dan penegak hukum agar pidanakan mereka,” jelas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat
Cok Ace menegaskan, pihaknya selalu mengimbau asosiasi yang tergabung di bawah PHRI agar dalam setiap hajatan Pemilu memberikan kesempatan kepada karyawannya menggunakan hak pilih. Sebab, hal tersebut diatur perundang-undangan. “Di samping sebagai hak warga negara, hal ini diatur dalam perundang-undangan. Sanksinya berat (jika menghalangi orang untuk nyoblos, Red),” ujar Cok Ace di Denpasar, Rabu (20/2).
Mengenai bagaimana polanya, menurut Cok Ace, bisa disiasati dengan mengatur shift kerja karyawan. “Kalau hotel dan restoran memang tidak bisa liburkan karyawan, ya diatur shift kerjanya. Mereka bisa datang ke TPS secara bergantian. Hanya saja, selama ini kadang karyawan hotel itu agak susah datang ke TPS, karena tempatnya memilih kejauhan,” tegas tokoh pariwisata asal Puri Agung Ubud, Gianyar yang juga menjabat Wakil Gubernur Bali ini.
Cok Ace juga menyarankan karyawan hotel dan restoran serta perusahaan swasta lainnya agar pindah tempat memilih, demi menekan angka golput. Misalnya, karyawan asal Karangasem, Buleleng, Tabanan, atau Jembrana bisa pindah memilih dekat tempatnya bekerja di Badung. “Bisa pindah memilih, kan ada form A5 dengan melaporkan diri ke KPU untuk pindah memilih,” katanya.
Menurut Cok Ace, saat ini masih saja ada yang tidak responsif dengan Pemilu 2019, karena menganggap satu suara itu tidak menentukan. Padahal, satu suara itu sangat menentukan. “Ada yang cuek dan anggap satu suara saya tidak bakal mengubah apa pun. Sing kal ngeranayang (tidak akan mempengaruhi). Tugas kita semua supaya untuk memberikan pemahaman bahwa suara mereka penting dan menentukan nasib bangsa,” tegas mantan Bupati Gianyar 2008-2013 ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengingatkan KPU Bali dan Bawaslu Bali harus tegas terhadap perusahaan swasta yang ngeyel tidak meliburkan dan memberikan kesempatan karyawannya untuk memilih di TPS. “KPU dan Bawaslu harus tegakkan aturan. Kalau ngeyel dan terkesan menghalang-halangi, ya tegakkan aturan, pidanakan mereka,” ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.
Tama Tenaya menyebutkan, terkait Pileg/Pilpres 2019, segera akan terbit Keppres tentang hari libur nasional 17 April 2019. Dengan libur nasional, tidak ada alasan lagi untuk tak memberikan kesempatan kepada karwayan menggunakan hak pilih. “Kalau Keppres ada, ya sudah harus dilaksanakan seluruh warga negara. Perusahaan swasta wajib melaksanakan. Jika tidak mengikuti aturan, kita DPRD Bali desak Bawaslu dan penegak hukum agar pidanakan mereka,” jelas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat
1
Komentar