nusabali

Komentari Facebook Pengacara, IRT Terancam 4 Tahun

  • www.nusabali.com-komentari-facebook-pengacara-irt-terancam-4-tahun

SM, 31, warga Jalan Merak, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

SINGARAJA, NusaBali

Ibu rumah tangga (IRT) ini dituduh telah mencemarkan nama baik setelah berkomentar di sebuah status yang diunggah korban. Kasus pencemaran nama baik itu bermula saat korban Eko Sasi Kirono, 31,  warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng melalui akun Facebook, Wic Zaki Chan, pada tanggal 2 Februari 2018 sekira pukul 20.27 WITA, meng-upload perayaan ultah anak lelakinya. Postingan beberapa foto dan video ulangtahun anak korban kemudian dikomentari oleh pelaku SM, melalui akun Mam’s Qila yang dinilai merugikan korban.

Korban yang seorang pengacara tidak terima dengan komentar yang ditulis pelaku di kolom postingan ulang tahun anaknya. Korban Eko yang merasa tersinggung dengan kalimat ‘aduuuh pengacara abal-abal, penipu pula lagi gaya ultah di kfc, mudahan anca secepat nya kena karma nya…..’ itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Buleleng dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, Rabu (20/2) kemarin menjelaskan jika kasus tersebut penanganannya cukup lama. Pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni 2018 lalu, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti dan menyerap data atas laporan tersebut. Berkas pun baru dinyatakan lengkap pada Desember 2018 lalu. “Hari ini baru bisa tahap II, karena prosesnya cukup panjang, berbeda dengan penanganan pencemaran nama baik manual dengan di sosmed, jadi kami ambil data, serap data, berkoordinasi dengan labfor dan ahli bahasa dulu,” kata AKP Mikael.

Pihaknya pun kemudian memutuskan SM sebagai pelaku pecemaran nama baik yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diakses elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran. SM pun dinyatakan melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (1) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Namun karena kadar pencemaran yang dilakukan SM terbilang ringan, polisi tidak melakukan penahanan kepada SM.

Sementara itu pelaku SM yang dihadirkan polisi di Mapolres Buleleng sedang dalam kondisi berbadan dua. Ia pun hanya terdiam. Diwakili siaminya Abdul Gapur alias Ipung, SM nekat berkomentar dan mengatai korban Eko pengacara abal-abal karena merasa ditipu.

Sebelumnya kedua belah pihak sempat berhubungan baik dan ada kerjasama penyelesaian kasus keluarga pelaku. “Istri saya kesal dan sakit hari karena Eko ini sudah menipu keluarga saya puluhan juta. Janji mau bantu urus kasus kakak saya tapi tidak diurus juga, dulu kami memang sempat dekat,” bela Ipung.

Menyikapi asus ini, Kasat Mikael pun menyarankan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkomentar dan memposting postingan yang belum tentu kebenarannya. “Share berita hoax, ujaran kebencian sebelum share, sebelum posting dan coment tolong dipikirkan dulu karena dapat menimbulkan dampak negatif. Seperti kata Kapolda, bilang think before share!,” tegas dia.*k23

Komentar