DPRD Gianyar Tetapkan Dua Ranperda
DPRD Gianyar menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dari enam Ranperda yang diajukan Bupati Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Penetapan tersebut melalui Rapat Paripurna IV masa persidangan I Tahun 2019, Rabu (20/2) di Gedung DPRD setempat.
Dua Ranperda tersebut, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023. Satu lagi, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar.
Pendapat akhir lembaga disampaikan Wakil DPRD Gianyar I Ketut Jata SH. Ia menyampaikan Kepala Daerah yang terpilih pada Pilkada 2018, wajib menetapkan Perda tentang RPJMD 2018-2013, enam bulan setelah dilantik. Dalam hal ini, Bupati Gianyar tahun 2019 telah menyampaikan beberapa Ranperda Kabupaten Gianyar, salah satunya Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Gianyar 2018-2023. Sedangkan untuk menata Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maka Perda Gianyar Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Gianyar perlu disempurnakan agar sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. PDAM dilihat dari nama, kedudukan, tujuan, dan tipe organisasi yang ada saat ini tidak sesuai dengan perundang-undangan serta perkembangan dewasa ini sehingga perlu diharmonisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perda tentang Pendirian Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar.
Ditambahkan Ketut Jata, maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan ekonomi daerah, khususnya dengan mengutamakan kebutuhan rakyat, ketentraman dan kegairahan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur. Serta memperoleh laba dan /atau keuntungan. Dengan adanya ketentuan hukum yang mengikat dalam bentuk Perda diharapkan PDAM dapat menata kembali Perusahaan Daerah Air Minum agar berdaya guna dan berhasil guna.
Hal senada diungkap Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta. “Astungkara pada hari ini, dengan kerja keras teman-teman dan juga pansus, pimpinan juga bisa sampai telaksana Paripurna pada hari ini,” kata Tagel Winarta.
Terkait pendirian Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani, jelas dia, DPRD Gianyar sangat mendukung. Hal tersebut terlihat dari pembahasan tidak ada hambatan sama sekali. “Ini kan untuk konsumsi masyarakat. Kita juga nanti bisa menghasilkan PAD. Juga memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat. Sehingga kami di dewan semua mengapresiasi dan memberikan persetujuannya terhadap keberadaan Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani,” imbuh Tagel Winarta.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra sangat mengapresiasi kerja keras anggota DPRD Kabupaten Gianyar dan pansus, karena telah berhasil merampungkan perda di tengah-tengah kesibukannya. Penetapan Perda RPJMD Semesta Berencana 2018-2013 merupakan payung hukum, untuk selanjutnya tiap tahunnya Pemkab Gianyar merancang program-program prioritas yang telah disampaikan kepada masyarakat. “Di dalamnya terdapat banyak hal yang tersusun dengan baik. Tentunya ini harus selesai. Sesuai dengan amanat Perundang-undang,” terang Mahayastra. Ditambahkan Mahayastra, Pemkab Gianyar juga membuat suatu unit usaha baru Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Tirta Sanjiwani. Diamana sesuai dengan kajian studinya, akan menjadi unit usaha yang menguntungkan. *lsa
Penetapan tersebut melalui Rapat Paripurna IV masa persidangan I Tahun 2019, Rabu (20/2) di Gedung DPRD setempat.
Dua Ranperda tersebut, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023. Satu lagi, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar.
Pendapat akhir lembaga disampaikan Wakil DPRD Gianyar I Ketut Jata SH. Ia menyampaikan Kepala Daerah yang terpilih pada Pilkada 2018, wajib menetapkan Perda tentang RPJMD 2018-2013, enam bulan setelah dilantik. Dalam hal ini, Bupati Gianyar tahun 2019 telah menyampaikan beberapa Ranperda Kabupaten Gianyar, salah satunya Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Gianyar 2018-2023. Sedangkan untuk menata Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maka Perda Gianyar Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Gianyar perlu disempurnakan agar sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. PDAM dilihat dari nama, kedudukan, tujuan, dan tipe organisasi yang ada saat ini tidak sesuai dengan perundang-undangan serta perkembangan dewasa ini sehingga perlu diharmonisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perda tentang Pendirian Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar.
Ditambahkan Ketut Jata, maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan ekonomi daerah, khususnya dengan mengutamakan kebutuhan rakyat, ketentraman dan kegairahan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur. Serta memperoleh laba dan /atau keuntungan. Dengan adanya ketentuan hukum yang mengikat dalam bentuk Perda diharapkan PDAM dapat menata kembali Perusahaan Daerah Air Minum agar berdaya guna dan berhasil guna.
Hal senada diungkap Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta. “Astungkara pada hari ini, dengan kerja keras teman-teman dan juga pansus, pimpinan juga bisa sampai telaksana Paripurna pada hari ini,” kata Tagel Winarta.
Terkait pendirian Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani, jelas dia, DPRD Gianyar sangat mendukung. Hal tersebut terlihat dari pembahasan tidak ada hambatan sama sekali. “Ini kan untuk konsumsi masyarakat. Kita juga nanti bisa menghasilkan PAD. Juga memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat. Sehingga kami di dewan semua mengapresiasi dan memberikan persetujuannya terhadap keberadaan Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani,” imbuh Tagel Winarta.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra sangat mengapresiasi kerja keras anggota DPRD Kabupaten Gianyar dan pansus, karena telah berhasil merampungkan perda di tengah-tengah kesibukannya. Penetapan Perda RPJMD Semesta Berencana 2018-2013 merupakan payung hukum, untuk selanjutnya tiap tahunnya Pemkab Gianyar merancang program-program prioritas yang telah disampaikan kepada masyarakat. “Di dalamnya terdapat banyak hal yang tersusun dengan baik. Tentunya ini harus selesai. Sesuai dengan amanat Perundang-undang,” terang Mahayastra. Ditambahkan Mahayastra, Pemkab Gianyar juga membuat suatu unit usaha baru Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Tirta Sanjiwani. Diamana sesuai dengan kajian studinya, akan menjadi unit usaha yang menguntungkan. *lsa
1
Komentar