Muncul Usul Petugas KPPS Agar Dirolling
Buat Hindari Kecurangan
DENPASAR, NusaBali
Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tarung Pileg/Pilpres 2019 masih dikhawatirkan tidak independen dan tak bersih dari permainan. Karena itu, muncul desakan agar penugasan KPPS di tingkat ban-jar dirolling saja dan lebih banyak diambil dari kalangan mahasiswa.
Desakan ini disampaikan salah satu caleg DPRD Denpasar 2019 dari Golkar Dapil Denpasar Utara, AA Ngurah Agung, Jumat (22/2). Menurut Ngurah Agung, adanya aturan bahwa KPPS yang sudah dua periode tidak bisa direkrut atau melamar kembali untuk tugas tersebut, sangat bagus untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan di TPS. Namun, rekrutmen yang baru pun tidak luput dari peluang kecurangan.
“KPPS yang direkrut harus independen. Sebaiknya dirolling. Bila perlu, rekrut dari kalangan mahasiswa saja. Pengalaman kami selama ini, KPPS sering identik dengan penguasa, orang-orangnya dekat dengan oknum kepaka dusun atau kepala lingkungan,” ujar politisi Golkar asal Puri Gerenceng, Denpasar Utara ini.
Ngurah Agung mengatakan, karena KPPS-nya identik dengan bau penguasa, maka pemilih kena imbasnya. Pemilih terintimidasi, sehingga tidak merasa nyaman dan bebas menentukan pilihan di TPS. “Ini sering terjadi secara masif di TPS-TPS tertentu. Kami desak KPU supaya merekrut petugas KPPS lebih banyak dari kalangan mahasiswa,” tandas Ngurah Agung.
“Apalagi, KPU Bali sudah mengumpulkan kampus-kampus. Seharunnya bisa lebih maksimal mendapatkan KPPS yang independen, jauh dari campur tangan penguasa dilevel desa,” lanjut Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD I Golkar Bali ini.
Ngurah Agung juga mengungkap modus kecurangan yang perlu diantisipasi pihak KPU dan Bawaslu, sebagai tindakan pencegahan. Misalnya, modus kartu suara yang ditandai, merusak surat suara dengan cincin agar suara milik caleg yang tidak didukungnya menjadi tidak sah.
Sementara itu, Bawaslu Bali meminta masyarakat berperan akif mengadukan dugaan-dugaan kecurangan, termasuk adanya perilaku oknum penyelenggara yang berusaha curang secara masif. “Laporkan saja, tentunya dengan bukti- bukti dan fakta. Bawaslu pasti menindaklanjuti laporan itu,” ujar anggota Divisi Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.
Terkait usulan rolling petugas KPPS supaya tidaka terjadi kongkalikong di TPS, menurut Rudia, itu kewenangan KPU. “Bawaslu nggak ada kewenangan di sana. Tapi, masyarakat silakan melapor jika memang KPPS-nya tidak independen. Jika ada KPPS memihak, itu bisa disampaikan ke KPU dan Bawaslu,” tandas mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.
Sekadar dicatat, setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di banjar-banjar harus dikawal oleh 7 petugas KPPS. Di Bali sendiri terdapat 12.384 TPS yang tersebar di seluruh Bali. Karenanya, KPU harus merekrut total 7 orang x 12.384 = 86.688 orang sebagai petugas KPPS di Pileg/Pilpres 2019.
Di sisi lain, Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan KPPS yang direkrut sudah jelas ada mekanisme dan aturannya. Mereka yang sudah dua kali pernah menjadi KPPS, tidak boleh lagi direkrut.
“Sekarang silakan masyarakat mengawasi mereka yang memang melamar menjadi KPPS, supaya tidak terkait dengan oknum kepala lingkungan atau terindikasi sebagai kader partai politik,” kata Lidartawan, Jumat kemarin.
Menurut Lidartawan, merekrut anggota KPPS yang banyaknya mencapai 7 orang x 12.384 TPS di seluruh Bali bukanlah pekerjaan gampang. KPU Bali berusaha mendapatkan petugas KPPS dari kalangan mahasiswa dan masyarakat luas yang tidak terindikasi kader partai politik.
“Jadi, masyarakat harus ikut mengawasi juga. Kami siap tindaklanjuti ketika ada laporan KPPS terindikasi kader partai politik. Ayo masyarakat yang memang peduli, mari berlomba-lomba menjadi KPPS demi Pemilu yang Jurdil. Kalau ada KPPS yang terindikasi kader partai, laporkan saja. Sangat gampang kok,” tegas mantan Ketua KPU Bangli ini. *nat
Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tarung Pileg/Pilpres 2019 masih dikhawatirkan tidak independen dan tak bersih dari permainan. Karena itu, muncul desakan agar penugasan KPPS di tingkat ban-jar dirolling saja dan lebih banyak diambil dari kalangan mahasiswa.
Desakan ini disampaikan salah satu caleg DPRD Denpasar 2019 dari Golkar Dapil Denpasar Utara, AA Ngurah Agung, Jumat (22/2). Menurut Ngurah Agung, adanya aturan bahwa KPPS yang sudah dua periode tidak bisa direkrut atau melamar kembali untuk tugas tersebut, sangat bagus untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan di TPS. Namun, rekrutmen yang baru pun tidak luput dari peluang kecurangan.
“KPPS yang direkrut harus independen. Sebaiknya dirolling. Bila perlu, rekrut dari kalangan mahasiswa saja. Pengalaman kami selama ini, KPPS sering identik dengan penguasa, orang-orangnya dekat dengan oknum kepaka dusun atau kepala lingkungan,” ujar politisi Golkar asal Puri Gerenceng, Denpasar Utara ini.
Ngurah Agung mengatakan, karena KPPS-nya identik dengan bau penguasa, maka pemilih kena imbasnya. Pemilih terintimidasi, sehingga tidak merasa nyaman dan bebas menentukan pilihan di TPS. “Ini sering terjadi secara masif di TPS-TPS tertentu. Kami desak KPU supaya merekrut petugas KPPS lebih banyak dari kalangan mahasiswa,” tandas Ngurah Agung.
“Apalagi, KPU Bali sudah mengumpulkan kampus-kampus. Seharunnya bisa lebih maksimal mendapatkan KPPS yang independen, jauh dari campur tangan penguasa dilevel desa,” lanjut Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD I Golkar Bali ini.
Ngurah Agung juga mengungkap modus kecurangan yang perlu diantisipasi pihak KPU dan Bawaslu, sebagai tindakan pencegahan. Misalnya, modus kartu suara yang ditandai, merusak surat suara dengan cincin agar suara milik caleg yang tidak didukungnya menjadi tidak sah.
Sementara itu, Bawaslu Bali meminta masyarakat berperan akif mengadukan dugaan-dugaan kecurangan, termasuk adanya perilaku oknum penyelenggara yang berusaha curang secara masif. “Laporkan saja, tentunya dengan bukti- bukti dan fakta. Bawaslu pasti menindaklanjuti laporan itu,” ujar anggota Divisi Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.
Terkait usulan rolling petugas KPPS supaya tidaka terjadi kongkalikong di TPS, menurut Rudia, itu kewenangan KPU. “Bawaslu nggak ada kewenangan di sana. Tapi, masyarakat silakan melapor jika memang KPPS-nya tidak independen. Jika ada KPPS memihak, itu bisa disampaikan ke KPU dan Bawaslu,” tandas mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.
Sekadar dicatat, setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di banjar-banjar harus dikawal oleh 7 petugas KPPS. Di Bali sendiri terdapat 12.384 TPS yang tersebar di seluruh Bali. Karenanya, KPU harus merekrut total 7 orang x 12.384 = 86.688 orang sebagai petugas KPPS di Pileg/Pilpres 2019.
Di sisi lain, Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan KPPS yang direkrut sudah jelas ada mekanisme dan aturannya. Mereka yang sudah dua kali pernah menjadi KPPS, tidak boleh lagi direkrut.
“Sekarang silakan masyarakat mengawasi mereka yang memang melamar menjadi KPPS, supaya tidak terkait dengan oknum kepala lingkungan atau terindikasi sebagai kader partai politik,” kata Lidartawan, Jumat kemarin.
Menurut Lidartawan, merekrut anggota KPPS yang banyaknya mencapai 7 orang x 12.384 TPS di seluruh Bali bukanlah pekerjaan gampang. KPU Bali berusaha mendapatkan petugas KPPS dari kalangan mahasiswa dan masyarakat luas yang tidak terindikasi kader partai politik.
“Jadi, masyarakat harus ikut mengawasi juga. Kami siap tindaklanjuti ketika ada laporan KPPS terindikasi kader partai politik. Ayo masyarakat yang memang peduli, mari berlomba-lomba menjadi KPPS demi Pemilu yang Jurdil. Kalau ada KPPS yang terindikasi kader partai, laporkan saja. Sangat gampang kok,” tegas mantan Ketua KPU Bangli ini. *nat
1
Komentar