Polisi Gadungan Tipu Owner Spa
“Tersangka ini mengaku saat beraksi tak pernah menggunakan seragam polisi, tetapi dia mengaku polisi. Padahal pelaku ini adalah pedagang nasi campur,”
Berpangkat AKP, Tipu Korban Rp 100 Juta
DENPASAR, NusaBali
M Zikri Rifannsyah, 51 yang merupakan pedagang nasi campur berhasil menipu Suyanti, 57 yang merupakan owner spa dengan mengaku sebagai anggota polisi Polda Bali dengan pangkat AKP. Polisi gadungan AKP M Zikri Rifannsyah ini menipu dan menggelapkan uang Suyanti sebanyak Rp 100 juta
Kapolresta Denpasa, Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/2) mengungkapkan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi sejak 2 Febuari 2018. Saat itu tersangka menawarkan korban untuk menanamkan modal di koperasi Polda Bali. Tersangka menjelaskan kepada korban bahwa setelah tiga bulan akan mendapatkan bunga 10 persen.
Mendengar penjelasan polisi gadungan yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Nomor 206, Ubung, Kecamatan Denpasar Utara ini, owner spa yang berada di Jalan Danau Tempe, Kecamatan Denpasar Selatan ini percaya. Awalnya korban mentranfer uang ke rekening tersangka sebanyak Rp 30 juta.
Setelah tiga bulan berselang korban mendapatkan bunga Rp 6 juta. Namun uang tersebut tidak semuanya diserahkan kepada korban. Hanya Rp 3 juta saja untuk korban dan sisanya dikatakan untuk orang koperasi. Setelah tiga bulan pertama itu korban tak lagi mendapatkan bunga. Padahal uang Rp 6 juta yang dibagikan sebelumnya adalah uang milik korban.
Selang beberapa bulan kemudian tersangka mengajak korban untuk untuk mengikuti lelang barang elektronik di Polda Bali senilai Rp 45 juta. Seperti tak merasa tertipu, korban kembali mentranfer uang ke rekening tersangka sebanyak Rp 45 juta. Setelah uang ditransfer, barangnya tak kunjung datang. Kepada korban, tersangka meminta untuk sabar menunggu.
Belum terealisasi tawaran lelang barang pertama, tersangka kembali menawarkan korban untuk ikut lelang barang lagi di Polda Bali dengan nilai Rp 45 juta. Kali ini korban masih juga tertipu. Korban kembali mengirimkan uang sebanyak Rp 25 juta. Sekali lagi barang-barangnya tak kunjung datang.
“Setelah melakukan penipuan lelang barang untuk kedua kalinya tersangka tak pernah lagi mendatangi korban. Dihubungi melalui telepon nomor telepon tersangka sudah mati. Korban akhirnya merasa curiga dan mengecek ke Polda Bali. Ternyata nama AKP M Zikri Rifannsyah tidak ada. Selain itu semua kegiatan yang tawarkan tersangka terhadap korban sama sekali tidak ada di Polda Bali,” ungkap Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Merasa ditipu oleh tersangaka akhirnya korban melapor ke Polresta Denpasar dengan nomor LP-B / 227 / II / 2019 / Bali / Resta Dps, tanggal 19 Pebruari 2019. Atas laporan tersebut tim Resmob Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil di amankan di daerah Guwangan, Gianyar, Selasa (19/2) pukul 18.00 Wita.
Saat diamankan petugas, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatanya. Dari hasil interogasi awal tersangka mengaku melakukan hal itu untuk mendapatkan uang banyak untuk foya-foya. “Tersangka ini mengaku saat beraksi tak pernah menggunakan seragam polisi, tetapi dia mengaku polisi. Padahal pelaku ini adalah pedagang nasi campur,” tutur Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah selembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka dan uang Sebanyak Rp 30 juta. “Atas perbuatanya tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandasnya. *po
1
Komentar