nusabali

Catur Desa Adat Dalem Tamblingan Gerah

  • www.nusabali.com-catur-desa-adat-dalem-tamblingan-gerah

Catur Desa Adat Dalem Tamblingan terdiri dari Desa Pakraman Munduk, Gobleg, Ume Jero, dan Pakraman Gesing, di Kecamatan Banjar dan Kecamatan Busungbiu, kembali harus bersikap terkait dengan penataan kawasan Danau Tamblingan di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, yang terjadi setahun lalu.

Penggusuran Warga di Danau Tamblingan Diungkit

SINGARAJA, NusaBali
Ada kesan penataan tersebut sengaja diungkit kembali untuk kepentingan politik.

“Ini masalah adat, jangan digiring-giring ke persoalan politik. Kami hanya ingin menata kawasan Danau Tamblingan yang kami anggap sebagai kawasan suci. Danau Tamblingan itu menjadi hulu, di situ ada belasan pura yang kami sungsung (pelihara dan dihaturkan sesajen, Red),” ujar Pangrajeg Adat Dalem Tamblingan I Gusti Ngurah Agung Pradnyan, dalam paruman adat catur desa, di Wantilan Puri Gobleg, Banjar Tengah, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, Sabtu (14/5) pagi.

Krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan terpaksa menggelar paruman adat kemarin menyikapi munculnya kembali pernyataan-pernyataan yang menyudutkan tindakan Catur Desa termasuk Pemkab Buleleng dalam penataan tersebut. Paruman adat yang digelar kemarin, dipimpim Pangrajeg Adat Dalem Tamblingan I Gusti Ngurah Agung Pradnyan, dihadiri Tim Sembilan, tokoh Adat Catur Desa, Kelian Banjar Adat se-Catur Desa, Perbekel se-Catur Desa, termasuk Muspika Kecamatan Banjar.

Dalam pertemuan itu disampaikan, penataan kawasan Danau Tamblingan, dimana ada sekelompok warga yang harus digusur adalah konsekuensi karena pemukiman sekelompok warga itu adalah kawasan yang harus disucikan. Di samping itu, penataan tersebut sudah tidak ada persoalan, karena sudah dipertanggungjawaban di hadapan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Tapi belakangan, disampaikan ada elite politik yang ingin menggiring penataan tersebut ke ranah politik dengan mengungkit kembali penggusuran sekelompok warga dari pemukiman Danau Tamblingan. Dikatakan, telah terjadi pelanggaran HAM dalam penataan tersebut, karena warga yang tergusur tidak ditangani dengan baik, sampai saat ini. Di antara warga yang tergusur itu, sampai sekarang tidak memiliki tempat tinggal yang layak.

“Sebenarnya ini sudah berlangsung setahun, dan sudah nyaman-nyaman saja, karena Ombudsman dan Kemenkum HAM sudah mengetahui duduk persoalannya. Tapi belakangan ini, kok masalah itu diungkit-ungkit lagi oleh elite politik. Ini ada semacam penggiringan politik,” ungkap Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan Jero Putu Ardana.


Jero Putu Ardana yang juga Kelian Desa Pakraman Munduk, Desa Munduk, menegaskan, dalam penataan tersebut pihak yang berkepentingan adalah krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Pemkab Buleleng, menurut Jero Ardana, hanya sebagai fasilitator, dan telah memberikan perlindungan kepada pihak yang merasa dirugikan. Penataan itu sudah diprogram sejak lama dan sudah diperhitungkan dengan matang dampak dari penataan tersebut. Sehingga sosialisasi terkait penataan tersebut sudah dilakukan, termasuk memberikan surat teguran terhadap warga yang masih bermukim di lokasi penataan.

“Kami tidak ujug-ujug menggusur warga yang tinggal di situ (Danau Tamblingan, Red), dan Pemkab Buleleng sudah mengambil kewenangannya dengan mengambil kebijakan di bidang sosial terhadap mereka yang digusur,” kata Jero Ardana.

Penataan kawasan Danau Tamblingan, terjadi April 2015 lalu, dimana puluhan rumah terpaksa dibongkar karena tidak mengindahkan maklumat atau pengumuman dari pihak Catur Desa. Dalam penataan tersebut, terdapat 22 kepala keluarga (KK) kelompok nelayan yang kehilangan tempat tinggalnya. Dari 22 KK tersebut, hasil pendataan tercatat ada 7 sampai 9 KK tidak punya tempat tinggal lagi. Sisanya diketahui masih punya tempat tinggal di tempat lain. Nah, terhadap 7 sampai 9 KK tersebut, Pemkab Buleleng sudah berupaya berikan bantuan bedah rumah. Kala itu, persoalan lahan yang sempat mengganjal, karena salah satu syarat penerima bedah rumah adalah memiliki lahan.

Persoalan itu telah disikapi oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan memberikan lahan perkebunannya secara gratis. Lokasinya masih berada di wilayah Desa Munduk. Namun, pemberian lahan itu ditolak oleh warga dengan alasan jauh dari lokasi Danau Tamblingan, sehingga mereka merasa sulit mencari pekerjaan yang selama ini hanya sebagai nelayan di Danau Tambl
ingan. 7 k19

Komentar