Peserta Tender Wajib Sertakan Neraca Perusahaan
Pemkab Buleleng melalui Bagian Layanan Pengadaan (BLP) mulai mewajibkan seluruh rekanan yang mengikuti proses lelang proyek pemerintah menyertakan neraca keuangan perusahaan.
SINGARAJA, NusaBali
Neraca rugi/laba itu pun akan diaudit, guna mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Penyertaan neraca perusahaan ini sebagai syarat tambahan, menyusul beberapa proyek Pemkab Buleleng bermasalah akibat tidak selesai tepat waktu. Rata-rata pihak rekanan gagal menyelesaikan proyek sesuai kontrak kerja karena dibelit persoalan internal yakni masalah keuangan perusahaan. Artinya pihak rekanan tidak memiliki dana yang cukup menalangi biaya proyek sebelum termin dibayarkan.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra Jumat (22/2) menjelaskan, pihaknya akan menambahkan persyaratan baru untuk setiap perusahaan yang akan mengikuti proses lelang kegiatan. Salah satu syarat tambahan yang harus diikuti oleh peserta lelang adalah untuk menyertakan neraca rugi/laba perusahaan. Hal itupun diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan SE Kemen-PU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen pengadaan.
"Sebenarnya bukan diperketat, karena ini sudah ada ketentuannya, dimana penyedia klasifikasi kecil dibawah Rp 10 miliar harus melampirkan neraca perusahaan, dan apabila klasifikasi menengah ke atas neraca perusahaan harus sudah diaudit oleh akuntan publik," kata Adiptha.
Dari neraca itu kata Adiptha, BLP akan menganalisis kredibilitas sebuah perusahaan yang memenangkan tender untuk menggarap proyek pembangunan yang dilelang Pemkab Buleleng. Salah satu hal yang juga wajib dipenuhi oleh peserta lelang adalah minimal memiliki 30 persen dana dari nilai kontrak yang ditentukan, untuk menjadi dana cadangan. “Kita akan evaluasi lewat neraca itu. Tetap pengawasannya secara menyeluruh, nanti ranahnya PPK yang mengatur menejemen kontrak. Sekarang sudah ada aturan baru, itu yang akan kita terapkan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa kembali menegaskan, peran konsultan pengawas harus lebih profesional dan maksimal. Karena munculnya beberapa persoalan dalam proyek akibat lemahnya pengawasan baik secara teknis maupun supervisi. “Jangan sampai terkesan konsultan pengawas ini cuci tangan, yang diawasi hanya dokumen saja. Faktanya di lapangan seenaknya sendiri, dan tidak sesuai dengan kenyataan,” tegasnya.
Sementara terkait dengan persoalan finansial yang dihadapi pihak rekanan, Mangku Budiasa bisa memaklumi hal tersebut. Karena sebelumnya, BLP Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap neraca keuangan dari perusahaan yang mengikuti tender. Namun dengan terbitnya aturan baru, politisi dari Desa Selat Kecamatan Sukasada meminta agar BLP mutlak harus melakukan itu. *k19
Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra Jumat (22/2) menjelaskan, pihaknya akan menambahkan persyaratan baru untuk setiap perusahaan yang akan mengikuti proses lelang kegiatan. Salah satu syarat tambahan yang harus diikuti oleh peserta lelang adalah untuk menyertakan neraca rugi/laba perusahaan. Hal itupun diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan SE Kemen-PU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen pengadaan.
"Sebenarnya bukan diperketat, karena ini sudah ada ketentuannya, dimana penyedia klasifikasi kecil dibawah Rp 10 miliar harus melampirkan neraca perusahaan, dan apabila klasifikasi menengah ke atas neraca perusahaan harus sudah diaudit oleh akuntan publik," kata Adiptha.
Dari neraca itu kata Adiptha, BLP akan menganalisis kredibilitas sebuah perusahaan yang memenangkan tender untuk menggarap proyek pembangunan yang dilelang Pemkab Buleleng. Salah satu hal yang juga wajib dipenuhi oleh peserta lelang adalah minimal memiliki 30 persen dana dari nilai kontrak yang ditentukan, untuk menjadi dana cadangan. “Kita akan evaluasi lewat neraca itu. Tetap pengawasannya secara menyeluruh, nanti ranahnya PPK yang mengatur menejemen kontrak. Sekarang sudah ada aturan baru, itu yang akan kita terapkan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa kembali menegaskan, peran konsultan pengawas harus lebih profesional dan maksimal. Karena munculnya beberapa persoalan dalam proyek akibat lemahnya pengawasan baik secara teknis maupun supervisi. “Jangan sampai terkesan konsultan pengawas ini cuci tangan, yang diawasi hanya dokumen saja. Faktanya di lapangan seenaknya sendiri, dan tidak sesuai dengan kenyataan,” tegasnya.
Sementara terkait dengan persoalan finansial yang dihadapi pihak rekanan, Mangku Budiasa bisa memaklumi hal tersebut. Karena sebelumnya, BLP Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap neraca keuangan dari perusahaan yang mengikuti tender. Namun dengan terbitnya aturan baru, politisi dari Desa Selat Kecamatan Sukasada meminta agar BLP mutlak harus melakukan itu. *k19
1
Komentar