Penghapusan Aset GOR Dipertanyakan
BPJS Ketenagakerjaan dengan program CSR (corporate social responsibility) melalui rekanan kini sedang menggarap Land Mark atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) di GOR Kebo Iwa, Kota Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Namun proyek bernilai Rp 6 miliar lebih ini masih memancing pertanyaan warga. Antara lain, terkait penghapusan aset sejumlah bangunan yang dibongar dan diganti dengan bangunan atau penataan baru oleh pihak BPJS, seizin Pemkab Gianyar. Padahal bangunan yang dibongkar baru berusia tiga tahun.
Ketua DPC GTI (Garda Tipikor Indonesia) Kabupaten Gianyar, Pande Mangku Rata, di Gianyar, Minggu (24/2), mempertanyakan mekanisme penghapusan aset dalam GOR tersebut. Karena setahunya tahun 2017 di GOR ini dibangun sejumlah fasilitas olahraga oleh Pemkab Gianyar. Antara lain, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan volly, tiga tower panjat tebing, tiga bale bengong, gedung sekretariat di sisi selatan, pagar keliling, dan lainnya. ‘’Pertanyaan kami, apakah bangunan yang umurnya kurang dari lima tahun sudah bisa dihapus dan dibongkar,’’ tanyanya.
Aktivis LSM asal Kelurahan Beng ini tak menyatakan semua bangunan dalam GOR hasil pyoyek tahun 2017 itu telah dibongkar. Ia mengamati, beberapa bangunan yang dibongkar yakni tiga unit Bale Bengong, bangunan sekretariat di sisi selatan, pagar sisi barat, lintasan joging, dan bagian taman lainnya. Sebagai warga, dirinya menyayangkan kebijakan pembongkaran bangunan yang usainya masih sangat belia dan layak pakai. Jika terus-terusan ada pembongkaran bangunan aset daerah seperti ini, jelas dia, kasihan uang rakyat. ‘’Pemerintah harus jelaskan, bahwa bangunan dengan usia proyeknya baru tiga tahun, sudah bisa dibongkar. Jika tak dijelaskan secara transparan, tentu akan jadi preseden buruk,’’ jelasnya.
Menyimak kondisi seperti itu, Pande Mangku Rata menyarankan agar Pemkab Gianyar dalam setiap rencana pembangunan mesti melandasinya dengan perundang-undangan, efisiensi, dan intesitas kemanfaatan untuk masyarakat. Jika tidak, setiap hasil pembangunan akan selalu menimbulkan persoalan baik secara hukum, sosial, budaya, dan lainnya. ‘’Membangun Gianyar jangan karena ada niat mengkompetisikan dengan daerah lain. Bangunlah Gianyar dengan orientasi hasil guna dan daya guna. Seimbangkan pembangunan fisik dan mental sehingga tak mubazir,’’ tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan, semua kegiatan yang menyangkut proyek fisik dalam GOR Kebo iwa itu sudah sesuai mekanisme. Namun ia tak menjelaskan, apa jenis mekanisme dimaksud. ‘’Itu (proyek land mark/RTH dari BPJS Ketenagakerjaan,Red) dalam rangka penataan yang akan difungsikan sesuai dengan fungsi yang dahulu,’’ jelasnya. Ia menambahkan, dalam penggarapan kini, joging track di GOR masih ada, hanya masih dalam penataan dari BPJS Ketenagakerjaan itu.*lsa
Ketua DPC GTI (Garda Tipikor Indonesia) Kabupaten Gianyar, Pande Mangku Rata, di Gianyar, Minggu (24/2), mempertanyakan mekanisme penghapusan aset dalam GOR tersebut. Karena setahunya tahun 2017 di GOR ini dibangun sejumlah fasilitas olahraga oleh Pemkab Gianyar. Antara lain, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan volly, tiga tower panjat tebing, tiga bale bengong, gedung sekretariat di sisi selatan, pagar keliling, dan lainnya. ‘’Pertanyaan kami, apakah bangunan yang umurnya kurang dari lima tahun sudah bisa dihapus dan dibongkar,’’ tanyanya.
Aktivis LSM asal Kelurahan Beng ini tak menyatakan semua bangunan dalam GOR hasil pyoyek tahun 2017 itu telah dibongkar. Ia mengamati, beberapa bangunan yang dibongkar yakni tiga unit Bale Bengong, bangunan sekretariat di sisi selatan, pagar sisi barat, lintasan joging, dan bagian taman lainnya. Sebagai warga, dirinya menyayangkan kebijakan pembongkaran bangunan yang usainya masih sangat belia dan layak pakai. Jika terus-terusan ada pembongkaran bangunan aset daerah seperti ini, jelas dia, kasihan uang rakyat. ‘’Pemerintah harus jelaskan, bahwa bangunan dengan usia proyeknya baru tiga tahun, sudah bisa dibongkar. Jika tak dijelaskan secara transparan, tentu akan jadi preseden buruk,’’ jelasnya.
Menyimak kondisi seperti itu, Pande Mangku Rata menyarankan agar Pemkab Gianyar dalam setiap rencana pembangunan mesti melandasinya dengan perundang-undangan, efisiensi, dan intesitas kemanfaatan untuk masyarakat. Jika tidak, setiap hasil pembangunan akan selalu menimbulkan persoalan baik secara hukum, sosial, budaya, dan lainnya. ‘’Membangun Gianyar jangan karena ada niat mengkompetisikan dengan daerah lain. Bangunlah Gianyar dengan orientasi hasil guna dan daya guna. Seimbangkan pembangunan fisik dan mental sehingga tak mubazir,’’ tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan, semua kegiatan yang menyangkut proyek fisik dalam GOR Kebo iwa itu sudah sesuai mekanisme. Namun ia tak menjelaskan, apa jenis mekanisme dimaksud. ‘’Itu (proyek land mark/RTH dari BPJS Ketenagakerjaan,Red) dalam rangka penataan yang akan difungsikan sesuai dengan fungsi yang dahulu,’’ jelasnya. Ia menambahkan, dalam penggarapan kini, joging track di GOR masih ada, hanya masih dalam penataan dari BPJS Ketenagakerjaan itu.*lsa
1
Komentar