2 Kali Tak Terima Bantuan Provinsi
MUDP tidak mencabut SK pemekaran Banjar Adat Tamblingan menjadi Desa Pakraman Tamblingan.
Akibat Kisruh Pemekaran di Desa Adat Munduk
SINGARAJA, NusaBali
Bantuan keuangan khusus (BKK) Pemprov Bali untuk Desa Pakraman Munduk, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, dua kali tidak dicairkan oleh Pemprov Bali. Pihak Catur Desa Adat Dalem Tamblingan pun menyayangkan sikap Pemprov Bali hentikan pencairan BKK tersebut.
Data dihimpun Minggu (15/5) menyebut, jatah BKK untuk Desa Pakraman Munduk, masing-masing Rp 200 juta di tahun 2014 dan 2015, sama sekali tidak dicairkan sampai sekarang. Konon Pemprov Bali berdalih, tidak cairnya jatah BKK tersebut karena ada persoalan internal di Pakraman Munduk, terkait pemekaran Banjar Adat Tamblingan menjadi Desa Pakraman Tamblingan.
Desa Pakraman Munduk terdiri dari empat banjar adat masing-masing Banjar Adat Tamblingan, Banjar Adat Beji, Banjar Adat Taman, dan Banjar Adat Bulakan. Nah sekitar tahun 2008 lalu, muncul gejolak lantaran Banjar Adat Tamblingan memisahkan diri dari Desa Pakraman Munduk, menjadi Desa Pakraman Tamblingan. Prajuru Pakraman Munduk sempat menempuh jalur hukum, karena SK Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali tentang pengakuan Desa Pakraman Tamblingan dianggap cacat hukum karena dasar yang dipakai adalah surat keterangan palsu dari dua Patajuh Desa Pakraman Munduk. Hasilnya, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutuskan surat keterangan dari dua Patajuh itu palsu.
Catur Desa Adat Dalem Tamblingan berkepentingan karena Desa Pakraman Munduk menjadi bagian dari Catur Desa bersama Desa Pakraman Gobleg, Gesing di Kecamatan Banjar dan Pakraman Ume Jero, Kecamatan Busungbiu. Disamping itu Catur Desa Adat Dalem Tamblingan merupakan pangempon dari belasan Pura yang ada di kawasan Danau Tamblingan yang menjadi wewidangan dari Banjar Adat Tamblingan.
Catur Desa Adat Dalem Tamblingan menyayangkan sikap Pemprov Bali tersebut lantaran sejauh ini di Desa Pakraman Munduk dianggap tidak ada permasalahan internal. “Saya jadi heran, semua data yang ada menyatakan tidak ada persoalan di Pakraman Munduk, terus apa pertimbangannya Pemprov Bali itu tidak mencairkan BKK bagi Pakraman Munduk itu,” kata Pangrajeg Adat Dalem Tamblingan, I Gusti Ngurah Agung Pradnyan.
Dikatakan, data yang dikumpulkan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga Manjelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten, semuanya menyatakan tidak ada pemekaran Banjar Adat Tamblingan menjadi Desa Pakraman Tamblingan. Disamping itu data terakhir, inisiator pemekaran Banjar Adat Tamblingan menjadi Desa Pakraman Tamblingan yakni I Nengah Punia, membuat surat pernyataan jika yang bersangkutan adalah krama Adat Munduk. “Ini artinya apa? Ya tidak ada pemekaran itu,” tegasnya.
Sementara Kelian Desa Pakraman Munduk, Jero Putu Ardana menyatakan, I Nengah Punia membuat surat pernyataan sebagai penegasan kalau yang bersangkutan adalah krama Adat Munduk. Surat pernyataan itu dibuat pertanggal 11 Maret 2016. “Ini yang kami sayangkan, kenapa Pemprov Bali dalam pencairan BKK itu hanya mempertimbangkan sikap MUDP. Padahal kami dibawah sudah jelas-jelas tidak ada persoalan, dan tidak pernah ada pemekaran itu,” terangnya.
Disinggung persoalan hukum yang sempat ditempuh, Jero Ardana mengungkapkan, kendati pihaknya dimenangkan oleh PN Singaraja, namun pihak MUDP tidak pernah mencabut SK pemekaran Banjar Adat Tamblingan menjadi Desa Pakraman Tamblingan. Sebaliknya, MUDP justru keluarkan SK terbaru, dengan menghilangkan persetujuan dari desa induk. “Ini kan aneh, dulu mereka (MUDP) yang meminta agar menempuh jalur hukum, setelah kita laksanakan dan kami dimenangkan, ternyata MUDP tidak pernah mencabut SK-nya, justru ada SK baru yang terbit,” ujarnya.
Menurut Jero Ardana, pihaknya dalam waktu dekat akan menanyakan kembali pencairan BKK tersebut ke Pemprov Bali. Karena Pemprov Bali berjanji akan memberi pejelasan terkait dengan pertimbangan-pertimbangan tidak cairnya BKK tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Berata mengatakan, Desa Pakraman Munduk tidak dapat bantuan BKK dari Pemprov Bali karena masih ada persoalan di internal Desa Munduk. Kata dia, masalah itu diawali Desa Munduk mengalami pemekaran pada 2012 menjadi dua desa pakraman, yakni Desa Pakraman Munduk dan Desa Pakraman Tamblingan. Dalam perjalanannya Desa Munduk dan Desa Tamblingan terjadi persoalan. Desa Munduk tidak mengakui pemekaran itu. "Pemekaran itu atas dasar keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali," ujar Dewa Berata.
Atas masalah itu, kata Dewa Berata, Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan pemberian BKK tidak dilaksanakan semasih dua desa pakraman tersebut bermasalah. "Sehingga 2014, 2015 dana BKK tidak diberikan. Hal ini sesuai juknis (petunjuk teknis) BKK, terhadap desa- desa yang ada konflik, BKK tidak diberikan," ujar Dewa Berata.
Sementara itu, Ketua MUDP Bali Jro Gede Wayan Suwena Putus Upadesa menegaskan, pemekaran Desa Pakraman Munduk dan Desa Pakraman Tamblingan sudah sesuai prosedur dan mekanisme. "Soal Pemprov tidak mencairkan bantuan desa pakraman (BKK) itu sudah kewenangan Pemprov," ujar Jro Suwena. 7 k19, nat
Komentar