Dituntut 10 Tahun, Pembunuh Bayi Pingsan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar kembali menuntut hukuman tinggi bagi pelaku pembunuhan bayi.
DENPASAR, NusaBali
Kali ini, Tissa Agustin Sanger, 19, dituntut hukuman 10 tahun penjara karena membunuh dan mengubur bayinya sendiri di depan halaman rumahnya. Usai mendengar tuntutan tinggi tersebut, terdakwa langsung pingsan.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (25/2), JPU Ni Wayan Erawati menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pertimbangan memberatkan. Disebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi yang dilahirkannya meninggal dan perbuatan terdakwa juga dinilai tak berperikemanusiaan. Sedangkan hal meringankan, selain menyesal, terdakwa juga belum pernah dihukum.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tissa Agustin Sanger dengan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegas JPU dalam tuntutan. Mendengar tuntutan tinggi tersebut, terdakwa berusaha tabah. Saat keluar ruang sidang, terdakwa Tissa yang didampingi keluarganya langsung menangis dan jatuh pingsan.
Keluarga terdakwa langsung mengangkat dan membaringkan Tissa di kursi pengunjung. Setelah beberapa saat, terdakwa mulai sadar dan terus ditenangkan pihak keluarga. Setelah tenang, Tissa dikembalikan ke ruang tahanan. Sidang yang akan digelar pekan depan akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa mengakui semua perbuatannya termasuk sesaat sebelum melahirkan. Dimana, pada Senin (10/9/2018) sore, ia mengaku sakit perut yang tak karuan. Karena hal itu, ia pun meminta pada orangtuanya untuk membelikan obat pereda sakit perut. Nah, Tissa kemudian menegak tiga butir obat Mevinal dan susu Bear Brand. Bukannya mereda, sakit perut justru semakin bertambah dan ia pun masuk ke toilet. Saat di toilet itulah, bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir.
Saat lahir tepat di atas kloset, bayi masih bergerak dan tidak menangis. Kemudian selang beberapa menit langsung meninggal. Melihat kondisi itu, Tissa kemudian menbawa bayi itu ke dalam kamarnya dan dan dibungkus oleh baju dan kain. Selanjutnya, diletakan di dalam tas. Nah, pada Selasa (11/9/2018) pagi, pelaku berangkat kerja dengan membawa orok di dalam tasnya dan ditaruh di loker kerja. Kemudian, pada sore hari kembali ke rumahnya dengan membawa pula orok itu.
Sampai akhirnya pada, Rabu (12/9/2018) pagi, ia meletakan tas itu di depan rumahnya. Rencananya mau dikuburkan di halaman rumah, tapi, keburu diketahui oleh ibu kandungnya yang curiga dengan tas yang mengeluarkan aroma busuk. Kecurigaan itupun mengarah ke pelaku Tisa karena tas dan pakaian pembungkus orok adalah milik Tissa. Walhasil, ia pun mengakuinya dan langsung diteruskan ke Polsek Denpasar Barat. Barulah setelah itu ia diamankan dan dibawa ke Polsek. *rez
Kali ini, Tissa Agustin Sanger, 19, dituntut hukuman 10 tahun penjara karena membunuh dan mengubur bayinya sendiri di depan halaman rumahnya. Usai mendengar tuntutan tinggi tersebut, terdakwa langsung pingsan.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (25/2), JPU Ni Wayan Erawati menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pertimbangan memberatkan. Disebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi yang dilahirkannya meninggal dan perbuatan terdakwa juga dinilai tak berperikemanusiaan. Sedangkan hal meringankan, selain menyesal, terdakwa juga belum pernah dihukum.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tissa Agustin Sanger dengan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegas JPU dalam tuntutan. Mendengar tuntutan tinggi tersebut, terdakwa berusaha tabah. Saat keluar ruang sidang, terdakwa Tissa yang didampingi keluarganya langsung menangis dan jatuh pingsan.
Keluarga terdakwa langsung mengangkat dan membaringkan Tissa di kursi pengunjung. Setelah beberapa saat, terdakwa mulai sadar dan terus ditenangkan pihak keluarga. Setelah tenang, Tissa dikembalikan ke ruang tahanan. Sidang yang akan digelar pekan depan akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa mengakui semua perbuatannya termasuk sesaat sebelum melahirkan. Dimana, pada Senin (10/9/2018) sore, ia mengaku sakit perut yang tak karuan. Karena hal itu, ia pun meminta pada orangtuanya untuk membelikan obat pereda sakit perut. Nah, Tissa kemudian menegak tiga butir obat Mevinal dan susu Bear Brand. Bukannya mereda, sakit perut justru semakin bertambah dan ia pun masuk ke toilet. Saat di toilet itulah, bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir.
Saat lahir tepat di atas kloset, bayi masih bergerak dan tidak menangis. Kemudian selang beberapa menit langsung meninggal. Melihat kondisi itu, Tissa kemudian menbawa bayi itu ke dalam kamarnya dan dan dibungkus oleh baju dan kain. Selanjutnya, diletakan di dalam tas. Nah, pada Selasa (11/9/2018) pagi, pelaku berangkat kerja dengan membawa orok di dalam tasnya dan ditaruh di loker kerja. Kemudian, pada sore hari kembali ke rumahnya dengan membawa pula orok itu.
Sampai akhirnya pada, Rabu (12/9/2018) pagi, ia meletakan tas itu di depan rumahnya. Rencananya mau dikuburkan di halaman rumah, tapi, keburu diketahui oleh ibu kandungnya yang curiga dengan tas yang mengeluarkan aroma busuk. Kecurigaan itupun mengarah ke pelaku Tisa karena tas dan pakaian pembungkus orok adalah milik Tissa. Walhasil, ia pun mengakuinya dan langsung diteruskan ke Polsek Denpasar Barat. Barulah setelah itu ia diamankan dan dibawa ke Polsek. *rez
1
Komentar