Narkoba Jenis Baru Siap Edar Diamankan
Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis baru yakni Metoksetamina (MXE) saat menangkap dua tersangka peredaran narkotika jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak berinisial SS dan ST.
JAKARTA, NusaBali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada awal Februari 2019. Hingga akhirnya diketahui posisi target berada di sebuah apartemen.
Polisi mengintai apartemen pengedar yang berinisial ST itu selama satu minggu. Kemudian ST keluar dari apartemennya ketika hendak melakukan transaksi dengan SS di salah satu rumah sakit di daerah Jakarta Pusat pada Selasa (12/2).
"Saat yang bersangkutan ada di loby (rumah sakit) kemudian ditangkap oleh anggota. Saat ditangkap yang bersangkutan membawa 250 gram sabu. Kemudian setelah kita interogasi tersangka inisial ST akan transaksi di parkiran rumah sakit," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2).
SS sudah memesan sabu itu ke tersangka ST sebelumnya. Mengetahui adanya transaksi itu, polisi langsung menangkap tersangka SS di waktu yang bersamaan.
"Yang bersangkutan sudah kira introgasi dan mengaku sudah satu tahun melakukan hal itu (menjadi pengedar sabu)," ungkap Argo seperti dilansir detik.
Kepada polisi, tersangka ST mengaku mendapatkan narkotika itu dari DPO berinisial R yang berada di Pontianak. Polisi juga mengamankan bukti transaksi dari tersangka ST ke DPO berinis ial N yang saat ini berada di Malaysia.
"Kemudian kita mendapatkan ada bukti transferan sekitar dua kali, tersangka mentransfer ke Malaysia inisialnya N ini masih kita dalami orang Malaysia atau bukan. Jadi transferannya ke bank di Malaysia," kata Argo.
Kedua pelaku itu sudah dites urine dan hasilnya positif menggunakan sabu. Dari tangan tersangka ST, polisi berhasil mengamankan 250 gram sabu dan dari tersangka SS polisi mengamankan 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 65 butir happy five, timbangan digital dan cangklong.
Tidak berhenti di situ, polisi menggeledah apartemen kedua tersangka. Dari sana polisi menemukan 9.000 butir narkotika jenis baru golongan 1 bernama Metoksetamina (MXE) yang siap diedarkan di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak menyebut narkotika ini sempat diedarkan di Jakarta oleh ST untuk pertama kalinya. Namun pelanggan ST mengembalikan narkotika itu karena merasa narkotika itu tidak sesuai pesanan.
"Awalnya tersangka ST setelah mendistribusi ke pelangganya, ternyata kami mendalami pelangganya ada yang menurutnya kecewa. Jadi di pikiranya ini bukan ekstasi. Jadi untuk mengembalikanya karena tidak sesuai pesanan ini ingin diretur. Kemudian kita uji ini kandunganya bukan ekstasi tapi MXE golongan satu," ungkap Calvjin.
Calvjin mengatakan tersangka ST menjual MXE itu dengan harga bervariasi. Biasanya ST menjual MXE per butir seharga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
MXE itu berbentuk tablet segitiga berwana coklat. Polisi menyebut MXE itu memiliki efek membuat perasaan bahagia, tenang, berhalusinasi kepada para penggunanya. Namun efek buruknya yaitu kesulitan berbicara, merasa bingung, mual hingga ada perasaan ingin bunuh diri.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.*
Polisi mengintai apartemen pengedar yang berinisial ST itu selama satu minggu. Kemudian ST keluar dari apartemennya ketika hendak melakukan transaksi dengan SS di salah satu rumah sakit di daerah Jakarta Pusat pada Selasa (12/2).
"Saat yang bersangkutan ada di loby (rumah sakit) kemudian ditangkap oleh anggota. Saat ditangkap yang bersangkutan membawa 250 gram sabu. Kemudian setelah kita interogasi tersangka inisial ST akan transaksi di parkiran rumah sakit," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2).
SS sudah memesan sabu itu ke tersangka ST sebelumnya. Mengetahui adanya transaksi itu, polisi langsung menangkap tersangka SS di waktu yang bersamaan.
"Yang bersangkutan sudah kira introgasi dan mengaku sudah satu tahun melakukan hal itu (menjadi pengedar sabu)," ungkap Argo seperti dilansir detik.
Kepada polisi, tersangka ST mengaku mendapatkan narkotika itu dari DPO berinisial R yang berada di Pontianak. Polisi juga mengamankan bukti transaksi dari tersangka ST ke DPO berinis ial N yang saat ini berada di Malaysia.
"Kemudian kita mendapatkan ada bukti transferan sekitar dua kali, tersangka mentransfer ke Malaysia inisialnya N ini masih kita dalami orang Malaysia atau bukan. Jadi transferannya ke bank di Malaysia," kata Argo.
Kedua pelaku itu sudah dites urine dan hasilnya positif menggunakan sabu. Dari tangan tersangka ST, polisi berhasil mengamankan 250 gram sabu dan dari tersangka SS polisi mengamankan 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 65 butir happy five, timbangan digital dan cangklong.
Tidak berhenti di situ, polisi menggeledah apartemen kedua tersangka. Dari sana polisi menemukan 9.000 butir narkotika jenis baru golongan 1 bernama Metoksetamina (MXE) yang siap diedarkan di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak menyebut narkotika ini sempat diedarkan di Jakarta oleh ST untuk pertama kalinya. Namun pelanggan ST mengembalikan narkotika itu karena merasa narkotika itu tidak sesuai pesanan.
"Awalnya tersangka ST setelah mendistribusi ke pelangganya, ternyata kami mendalami pelangganya ada yang menurutnya kecewa. Jadi di pikiranya ini bukan ekstasi. Jadi untuk mengembalikanya karena tidak sesuai pesanan ini ingin diretur. Kemudian kita uji ini kandunganya bukan ekstasi tapi MXE golongan satu," ungkap Calvjin.
Calvjin mengatakan tersangka ST menjual MXE itu dengan harga bervariasi. Biasanya ST menjual MXE per butir seharga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
MXE itu berbentuk tablet segitiga berwana coklat. Polisi menyebut MXE itu memiliki efek membuat perasaan bahagia, tenang, berhalusinasi kepada para penggunanya. Namun efek buruknya yaitu kesulitan berbicara, merasa bingung, mual hingga ada perasaan ingin bunuh diri.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.*
1
Komentar