Nipu Rp 1,6M, Bule Rusia Dituntut 3 Tahun
Bule asal Rusia, Dmitry Maslennkov, 51 yang menjadi terdakwa perkara penipuan dan penggelapan uang milik PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) sebesar Rp 1,6 miliar dituntut hukuman 3 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (25/2).
DENPASAR, NusaBali
Mendapat tuntutan berat, terdakwa Dmitry langsung terlihat syok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai diwakili Agung Tedja menilai perbuatan terdakwa melawan hukum menguasai uang kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, namun karena memiliki jabatan sebagai Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 jounto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. “Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuma tiga tahun penjara dengan perintah tetap ditahan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin ketrua majelis hakim, I Made Pasek.
Yang memberatkan tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) semestinya bekerja untuk kemajuan perusahaan dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mentaati aturan Undang-Undang perseroan terbatas atau akta pendiri anggaran dasar PT seperti membuat laporan tahunan, rapat umum pemegang saham setiap tahun sehingga tidak ada kontrol atas kinerja terdakwa.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengakukan pledoi pada sidang Rabu (6/3).Terdakwa yang bekerja di perusahaan penanaman modal asing, sejak April 2011 hingga Desember 2016 secara berkelanjutan menggunakan uang perusahaan yang bersumber dari pendapatan hasil penyewaan jasa kamar Hotel Escofera namun tidak dilaporkan kepada kasir atau bagian keuangan perusahaannya.
Modus yang digunakan terdakwa adalah mengelabui para tamu agar mau membayar uang sewa kamar hotel lebih awal sebelum meninggalkan Hotel Escofera dan uang itu digunakan terdakwa sendiri. Setelah dihitung jumlah tamu yang menginap dengan total jumlah kamar 172 unit dengan lama waktu menginap berbeda-beda terhitung 13 April 2011 hingga Desember 2016, total uang sewa kamar yang harus diterima Hotel Escofera sebesar Rp 929 juta.
Tidak hanya itu, terdakwa yang dipercayai oleh perusahaan penanaman modal asing selaku Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) juga mengajukan uang untuk pembiayaan operasional perusahaan dengan membuat permohonan uang Rp2,3 miliar yang telah dicairkan kenomor rekening Hotel Escofera.
Namun, uang untuk operasional perusahaan itu hanya diserahkan kepada bagian keuangan sebesar Rp1,6 miliar dan sisanya Rp723,5 juta itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Sehingga setelah dihitung oleh auditor independen ternyata ada kelebihan pengambilan uang milik PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) yang tidak digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, namun uang tersebut dikuasai terdakwa untuk kepentingan pribadi mencapai Rp1,6 miliar lebih. *rez
Mendapat tuntutan berat, terdakwa Dmitry langsung terlihat syok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai diwakili Agung Tedja menilai perbuatan terdakwa melawan hukum menguasai uang kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, namun karena memiliki jabatan sebagai Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 jounto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. “Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuma tiga tahun penjara dengan perintah tetap ditahan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin ketrua majelis hakim, I Made Pasek.
Yang memberatkan tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) semestinya bekerja untuk kemajuan perusahaan dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mentaati aturan Undang-Undang perseroan terbatas atau akta pendiri anggaran dasar PT seperti membuat laporan tahunan, rapat umum pemegang saham setiap tahun sehingga tidak ada kontrol atas kinerja terdakwa.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengakukan pledoi pada sidang Rabu (6/3).Terdakwa yang bekerja di perusahaan penanaman modal asing, sejak April 2011 hingga Desember 2016 secara berkelanjutan menggunakan uang perusahaan yang bersumber dari pendapatan hasil penyewaan jasa kamar Hotel Escofera namun tidak dilaporkan kepada kasir atau bagian keuangan perusahaannya.
Modus yang digunakan terdakwa adalah mengelabui para tamu agar mau membayar uang sewa kamar hotel lebih awal sebelum meninggalkan Hotel Escofera dan uang itu digunakan terdakwa sendiri. Setelah dihitung jumlah tamu yang menginap dengan total jumlah kamar 172 unit dengan lama waktu menginap berbeda-beda terhitung 13 April 2011 hingga Desember 2016, total uang sewa kamar yang harus diterima Hotel Escofera sebesar Rp 929 juta.
Tidak hanya itu, terdakwa yang dipercayai oleh perusahaan penanaman modal asing selaku Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) juga mengajukan uang untuk pembiayaan operasional perusahaan dengan membuat permohonan uang Rp2,3 miliar yang telah dicairkan kenomor rekening Hotel Escofera.
Namun, uang untuk operasional perusahaan itu hanya diserahkan kepada bagian keuangan sebesar Rp1,6 miliar dan sisanya Rp723,5 juta itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Sehingga setelah dihitung oleh auditor independen ternyata ada kelebihan pengambilan uang milik PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) yang tidak digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, namun uang tersebut dikuasai terdakwa untuk kepentingan pribadi mencapai Rp1,6 miliar lebih. *rez
1
Komentar