Kerahkan 94 Pekerja, Diupah Rp 75 Per Lembar
KPU Badung Lipat Surat Suara Pemilu 2019
MANGUPURA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mulai melakukan pelipatan surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pileg 17 April 2019 mendatang. Pelipatan yang dilakukan di halaman Kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa Nomor 39 Denpasar, mendapat pengawasan ketat. Total ada 392.302 lembar surat suara yang dilipat. Petugas yang melipat suara suara diupah Rp 75 per lembar.
Selain dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung yang melakukan pengawasan, ada juga dari jajaran Polres Badung dan Polresta Denpasar. Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta tentang mekanisme sortir dan pelipatan surat suara. Pria asal Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini juga menyampaikan larangan yang harus dipatuhi para petugas sortir dan lipat. “Mohon agar dikerjakan dengan hati-hati sesuai petunjuk,” pesannya.
Dalam proses sortir ini, Kayun sapaan akrab I Wayan Semara Cipta, menyebut ada beberapa kriteria surat suara dikategorikan rusak. Diantaranya hasil cetak tidak baik atau kabur, terdapat noda atau bercak besar, rusak, sobek, mengkerut, dan terdapat lubang yang memberi kesan surat suara seperti sudah tercoblos. Proses sortir dan pelipatan surat suara ini melibatkan 94 orang pekerja. Selama bekerja mereka dibagi menjadi 19 kelompok. Surat suara yang lolos sortir dan sudah dilipat kemudian diikat.
“Surat suara diikat dalam jumlah 25 lembar untuk memudahkan proses pengepakan dan pendistribusian ke TPS-TPS,” jelas Kayun. Mengenai ongkos untuk petugas sortir dan lipat, Kayun mengungkapkan menggunakan hitungan per lembar. Satu lembar surat suara yang disortir kemudian dilipat dihargai sebesar Rp 75. “Jadi biaya sudah jadi satu, yakni sortir dan lipat senilai Rp 75 per lembar,” tandas pria lulusan Diplomas III Pariwisata Politeknik Negeri Bali ini.
Sekadar mengingatkan, surat suara pemilihan DPD RI sebelumnya tiba di Kantor KPU Badung pada, Selasa (19/2) lalu. Jumlah surat suara yang diterima berjumlah 785 box atau sebanyak 392.302 lembar surat suara. Rinciannya sebagai berikut 784 box berisi masing-masing 500 lembar surat suara dan 1 box kecil berisi 302 lembar surat suara. *asa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mulai melakukan pelipatan surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pileg 17 April 2019 mendatang. Pelipatan yang dilakukan di halaman Kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa Nomor 39 Denpasar, mendapat pengawasan ketat. Total ada 392.302 lembar surat suara yang dilipat. Petugas yang melipat suara suara diupah Rp 75 per lembar.
Selain dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung yang melakukan pengawasan, ada juga dari jajaran Polres Badung dan Polresta Denpasar. Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta tentang mekanisme sortir dan pelipatan surat suara. Pria asal Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini juga menyampaikan larangan yang harus dipatuhi para petugas sortir dan lipat. “Mohon agar dikerjakan dengan hati-hati sesuai petunjuk,” pesannya.
Dalam proses sortir ini, Kayun sapaan akrab I Wayan Semara Cipta, menyebut ada beberapa kriteria surat suara dikategorikan rusak. Diantaranya hasil cetak tidak baik atau kabur, terdapat noda atau bercak besar, rusak, sobek, mengkerut, dan terdapat lubang yang memberi kesan surat suara seperti sudah tercoblos. Proses sortir dan pelipatan surat suara ini melibatkan 94 orang pekerja. Selama bekerja mereka dibagi menjadi 19 kelompok. Surat suara yang lolos sortir dan sudah dilipat kemudian diikat.
“Surat suara diikat dalam jumlah 25 lembar untuk memudahkan proses pengepakan dan pendistribusian ke TPS-TPS,” jelas Kayun. Mengenai ongkos untuk petugas sortir dan lipat, Kayun mengungkapkan menggunakan hitungan per lembar. Satu lembar surat suara yang disortir kemudian dilipat dihargai sebesar Rp 75. “Jadi biaya sudah jadi satu, yakni sortir dan lipat senilai Rp 75 per lembar,” tandas pria lulusan Diplomas III Pariwisata Politeknik Negeri Bali ini.
Sekadar mengingatkan, surat suara pemilihan DPD RI sebelumnya tiba di Kantor KPU Badung pada, Selasa (19/2) lalu. Jumlah surat suara yang diterima berjumlah 785 box atau sebanyak 392.302 lembar surat suara. Rinciannya sebagai berikut 784 box berisi masing-masing 500 lembar surat suara dan 1 box kecil berisi 302 lembar surat suara. *asa
Komentar