Maling Laptop, Security Villa Dibui
Putu Darmaja alias Cekok, 43, seorang security villa asal Banjar Dinas Gunung Ina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng harus berurusan dengan polisi.
SINGARAJA, NusaBali
Ia diduga melakukan pencurian sebuah laptop di Banjar Dinas/Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng pada Minggu (20/1) lalu. Cekok pun tak dapat berkutik saat polisi berhasil membongkar kedoknya melalui tempat pegadaian barang.
Ulah Cekok terkuak saat korban Ketut Surata, 44, warga Banjar Dinas/Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, pada Minggu (20/1) sedang membersihkan rumah dan menghidupkan lagu dengan laptop yang disambungkan dengan speaker. Ia yang mulanya membersihkan halaman rumah menaruh laptop di teras rumahnya. Korban pun sempat membersihkan kebun di belakang rumahnya. Kejadian itu diketahui saat korban kembali dari kebun dan tak mendapati laptop di tempat semula.
Korban pun sempat bertanya kepada istrinya yang sedang ada di dalam rumah, namun mengaku tidak tahu. Korban kemudian melaporkan langsung kejadian itu ke Mapolsek Busungbiu. Kapolsek Busungbiu, AKP Made Agus Dwi Wirawan, ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (26/2), mengaku sempat melakukan pengembangan hingga wilayah Gerokgak karena mencurigai pedagang yang sempat masuk ke wilayah itu. Namun ternyata anggotanya menemukan fakta baru saat mendengar seseorang menggadaikan laptop di wilayah Lokapaksa.
“Dari tempat gadai, pelaku mengarah ke Cekok, akhirnya langsung kami lakukan penyanggongan pada Sabtu (23/2) di villa tempatnya bekerja sekitar pukul 16.30 Wita,” ungkap AKP Dwi. Pelaku Cekok pun tak dapat berkutik dan mengakui mencuri laptop saat kebetulan melintas di rumah korban saat ada keperluan ke rumah temannya.
Cekok mengaku melakukan pencurian lantaran terhimpit ekonomi untuk menghidupi keluarganya. Gajinya bekerja di villa disebutnya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga laptop merk Acer warna silver type Aspire V5471, hasil curiannya digadai dengan harga Rp 400 ribu. Cekok disebut sempat ingin menjual latop itu ke beberapa tempat, namun karena curiga harganya miring, tak ada yang mau membeli. “Saya khilaf. Uangnya (hasil pencurian, red) dipakai makan. Soalnya gajinya jadi security kurang, cuma Rp 2,1 juta dan punya anak empat,” akunya. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian, tersangka Cekok harus mendekam di penjara. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *k23
Ulah Cekok terkuak saat korban Ketut Surata, 44, warga Banjar Dinas/Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, pada Minggu (20/1) sedang membersihkan rumah dan menghidupkan lagu dengan laptop yang disambungkan dengan speaker. Ia yang mulanya membersihkan halaman rumah menaruh laptop di teras rumahnya. Korban pun sempat membersihkan kebun di belakang rumahnya. Kejadian itu diketahui saat korban kembali dari kebun dan tak mendapati laptop di tempat semula.
Korban pun sempat bertanya kepada istrinya yang sedang ada di dalam rumah, namun mengaku tidak tahu. Korban kemudian melaporkan langsung kejadian itu ke Mapolsek Busungbiu. Kapolsek Busungbiu, AKP Made Agus Dwi Wirawan, ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (26/2), mengaku sempat melakukan pengembangan hingga wilayah Gerokgak karena mencurigai pedagang yang sempat masuk ke wilayah itu. Namun ternyata anggotanya menemukan fakta baru saat mendengar seseorang menggadaikan laptop di wilayah Lokapaksa.
“Dari tempat gadai, pelaku mengarah ke Cekok, akhirnya langsung kami lakukan penyanggongan pada Sabtu (23/2) di villa tempatnya bekerja sekitar pukul 16.30 Wita,” ungkap AKP Dwi. Pelaku Cekok pun tak dapat berkutik dan mengakui mencuri laptop saat kebetulan melintas di rumah korban saat ada keperluan ke rumah temannya.
Cekok mengaku melakukan pencurian lantaran terhimpit ekonomi untuk menghidupi keluarganya. Gajinya bekerja di villa disebutnya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga laptop merk Acer warna silver type Aspire V5471, hasil curiannya digadai dengan harga Rp 400 ribu. Cekok disebut sempat ingin menjual latop itu ke beberapa tempat, namun karena curiga harganya miring, tak ada yang mau membeli. “Saya khilaf. Uangnya (hasil pencurian, red) dipakai makan. Soalnya gajinya jadi security kurang, cuma Rp 2,1 juta dan punya anak empat,” akunya. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian, tersangka Cekok harus mendekam di penjara. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *k23
1
Komentar