Koster Luncurkan Program JKN-KBS
Dengan program JKN-KBS, seluruh krama Bali terjangkau layanan kesehatan, termasuk bayi yang baru lahir
Sempurnakan Sistem JKN yang Dikelola BPJS Kesehatan
DENPASAR,NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster luncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS), Rabu (27/2). Program JKN-KBS yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 104 Tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan sistem JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, yang selama ini masih banyak menuai keluhan masyarakat.
Acara peluncuran program JKN-KBS yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu pagi, dihadiri para Sekda Kabupaten/Kota, Kadis Kesehatan Kabupaten/Kota se-Bali, serta pimpinan Puskesmas se-Bali. Dalam acara tersebut, Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Plt Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Gede Darmawa, dan Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr I Ketut Suarjaya.
Gubernur Koster menyebutkan, Pergub 104 Tahun 2018 menyangkut JKN-KBS ini diterbitkan karena melihat BPJS yang diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN ada kelemahan. Misalnya, sistem rujukan bertingkat dan tidak terintegrasi, sehingga pasien tak langsung mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Walhasil, pasien memerlukan waktu lama sebelum ditangani, mengingat lokasi rumah sakit yang dirujuk cukup jauh.
Pasien yang dirujuk secara berjenjang ini mengakibatkan tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan si pasien. Ini membuat pasien yang tidak mampu secara ekonomi menjjadi semakin susah. Jadi, sistem rujukan bertingkat yang diberlakukan selama ini dinilai tidak efektif dan tidak efisien.
Kelemahan lainnya, dari aspek kepesertaan juga BPJS hanya menyediakan layanan bagi penduduk yang bayar premi, di mana kartu aktif setelah dua minggu membayar premi. Sedangkan bayi baru lahir dari ibu penerima bantuan iuran (PBI) daerah, harus didaftarkan dua minggu setelah lahir dan layanan kesehatannya terbatas dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah. Hal ini sering merugikan pasien, hingga banyak terjadi keluhan.
Nah, program JKN-KBS yang diluncurkan Gubernur Koster kemarin, memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, dengan program JKN-KBS ini, keseluruhan krama Bali akan terjangkau. Kedua, kartu langsung aktif ketika terdaftar menjadi peserta. Ketiga, bayi yang baru lahir pun otomatis langsung terdaftar. Keempat, peserta dilayani di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. Kelima, dari aspek iuran, peserta yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI daerah dan langsung dapat akses layanan kesehatan.
Sementara dari aspek pelayanan kesehatan, masyarakat juga memperoleh manfaat tambahan dengan JKN-KBS ini. Masyarakat bisa memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di fasilitas kesehatan (Faskes) seperti rumah sakit dan Puskesmas.
Bukan hanya itu, pasien gawat darurat juga memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggalnya menuju Faskes yang dituju, mendapat pelayanan Visum et Repertum secara gratis. Sistem penanganan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali, berbasis web dengan call center yang tersedia di Faskes, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Selain itu, juga disediakan fasilitas transportasi secara gratis untuk jenazah dari Puskesmas atau rumah sakit ke alamat tinggalnya. Manfaat tambahan ini akan mulai direalisasikan dalam APBD Perubahan 2019 mendatang.
Keunggulan lainnya, program JKN-KBS menggunakan sistem rujukan baru berupa aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi. Penanganan keluhan dilaksanakan secara online dan terintegrasi, berbasis web yang tersedia di Faskes Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui Call Center dan Personal In Charge (PIC).
Gubernur Koster menyebutkan, begitu dirinya terpilih menjadi orang nomor satu di Bali, dia ingin krama Bali merasakan punya pemimpin. “Begitu saya terpilih jadi Gubernur Bali, saya langsung susun program sesuai dengan visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. Yakni, pembangunan terpola, menyeluruh, terintegrasi dalam mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala-niskala sesuai dengan prinsip ajaran Bung Karno,” jelas Koster.
Menurut Koster, keharmonisan alam Bali beserta isinya, ya termasuk manusianya. “Bung Karno punya konsep jelas. Rakyat nggak boleh kehujanan, harus punya rumah. Supaya tidak sakit, ya kesehatannya harus diperhatikan. Ini dia jawabannya, JKN-KBS. Ini bagian dari pelaksanaan Jana Kerthi,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menegaskan, dengan program JKN-KBS ini, krama Bali terlayani kesehatannya sejak masih bayi. Begitu lahir, kartu sudah langsung aktif karena telah langsung didaftarkan. Untuk pelaksanaan JKN-KBS di lapangan, Koster memastikan para Kadis Kesehatan sudah siap. “Kalau tidak siap, saya tidak berani luncurkan program ini. Malu kalau gagah-gagahan ngomong di publik, sementara di lapangan sing ade ape de (tidak ada apa-apanya, Red),” kelakar Koster.
“Saya mengintruksikan kepada semua pihak yang menjadi penyelenggara pelayanan kesehatan agar melaksanakan Pergub Nomor 104 Tahun 2018 ini dengan sebaik-baiknya, selurus-lurusnya, setulus-tulusnya, secara berdisiplin dan bertanggung-jawab, mendedikasikan diri dengan sepenuh hati kepada krama Bali, yaitu memberi pelayanan kesehatan terbaik," katanya.
Dalam kesempatan itu, Koster memerintahkan Kadis Kesehatan dan jajaran terkait untuk menyiapkan pelayanan JKN-KBS di Puskesmas. Bila perlu, untuk meningkatkan pelayanan di Puskesmas, pasien dari desa-desa yang selama ini merangsek ke RSUP Sanglah akan dialihkan ke Puskesmas. Nanti akan disiapkan dokter spesialis di Puskesmas, terutama spesialis kandungan dan spesialis anak.
“Bila perlu, kita sekolahkan gratis dokter yang mau menjadi spesialis kandungan dan spesialis anak. Dengan catatan, mereka harus siap ditempatkan di Puskesmas. Ya, supaya RS Sanglah tidak penuh sesak kayak sekarang,” tegas mantan anggota Komisi X DPR RI tiga kali periode ini.
Sementara itu, anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan program JKN-KBS ini mencapai sebesar Rp 495.671.353.200 atau Rp 495,67 miliar, dengan pola sharing (pembagian beban) antara Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot. Pemprov Bali kena beban sebesar Rp 170.468.649.798 atau Rp 170,47 miliar, sementara Pemkab/Pemkot se-Bali tanggung beban Rp 325.202.703.402 atau Rp 325,20 miliar. Alokasi anggaran untuk sharing tersebut disiapkan dalam APBD 2019.
Program JKN-KBS menjangkau 4.192.457 orang dari total penduduk Bali yang mencapai 4.245.108 jiwa atau telah mencapai target minimum sebesar 95 persen Universal Health Coverage (UHC). Gubernur Koster targetkan di tahun 2020 mendatang, UHC sudah tembus 100 persen alias semua penduduk Bali tercover jaminan kesehatan. *nat
DENPASAR,NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster luncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS), Rabu (27/2). Program JKN-KBS yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 104 Tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan sistem JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, yang selama ini masih banyak menuai keluhan masyarakat.
Acara peluncuran program JKN-KBS yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu pagi, dihadiri para Sekda Kabupaten/Kota, Kadis Kesehatan Kabupaten/Kota se-Bali, serta pimpinan Puskesmas se-Bali. Dalam acara tersebut, Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Plt Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Gede Darmawa, dan Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr I Ketut Suarjaya.
Gubernur Koster menyebutkan, Pergub 104 Tahun 2018 menyangkut JKN-KBS ini diterbitkan karena melihat BPJS yang diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN ada kelemahan. Misalnya, sistem rujukan bertingkat dan tidak terintegrasi, sehingga pasien tak langsung mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Walhasil, pasien memerlukan waktu lama sebelum ditangani, mengingat lokasi rumah sakit yang dirujuk cukup jauh.
Pasien yang dirujuk secara berjenjang ini mengakibatkan tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan si pasien. Ini membuat pasien yang tidak mampu secara ekonomi menjjadi semakin susah. Jadi, sistem rujukan bertingkat yang diberlakukan selama ini dinilai tidak efektif dan tidak efisien.
Kelemahan lainnya, dari aspek kepesertaan juga BPJS hanya menyediakan layanan bagi penduduk yang bayar premi, di mana kartu aktif setelah dua minggu membayar premi. Sedangkan bayi baru lahir dari ibu penerima bantuan iuran (PBI) daerah, harus didaftarkan dua minggu setelah lahir dan layanan kesehatannya terbatas dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah. Hal ini sering merugikan pasien, hingga banyak terjadi keluhan.
Nah, program JKN-KBS yang diluncurkan Gubernur Koster kemarin, memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, dengan program JKN-KBS ini, keseluruhan krama Bali akan terjangkau. Kedua, kartu langsung aktif ketika terdaftar menjadi peserta. Ketiga, bayi yang baru lahir pun otomatis langsung terdaftar. Keempat, peserta dilayani di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. Kelima, dari aspek iuran, peserta yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI daerah dan langsung dapat akses layanan kesehatan.
Sementara dari aspek pelayanan kesehatan, masyarakat juga memperoleh manfaat tambahan dengan JKN-KBS ini. Masyarakat bisa memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di fasilitas kesehatan (Faskes) seperti rumah sakit dan Puskesmas.
Bukan hanya itu, pasien gawat darurat juga memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggalnya menuju Faskes yang dituju, mendapat pelayanan Visum et Repertum secara gratis. Sistem penanganan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali, berbasis web dengan call center yang tersedia di Faskes, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Selain itu, juga disediakan fasilitas transportasi secara gratis untuk jenazah dari Puskesmas atau rumah sakit ke alamat tinggalnya. Manfaat tambahan ini akan mulai direalisasikan dalam APBD Perubahan 2019 mendatang.
Keunggulan lainnya, program JKN-KBS menggunakan sistem rujukan baru berupa aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi. Penanganan keluhan dilaksanakan secara online dan terintegrasi, berbasis web yang tersedia di Faskes Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui Call Center dan Personal In Charge (PIC).
Gubernur Koster menyebutkan, begitu dirinya terpilih menjadi orang nomor satu di Bali, dia ingin krama Bali merasakan punya pemimpin. “Begitu saya terpilih jadi Gubernur Bali, saya langsung susun program sesuai dengan visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. Yakni, pembangunan terpola, menyeluruh, terintegrasi dalam mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala-niskala sesuai dengan prinsip ajaran Bung Karno,” jelas Koster.
Menurut Koster, keharmonisan alam Bali beserta isinya, ya termasuk manusianya. “Bung Karno punya konsep jelas. Rakyat nggak boleh kehujanan, harus punya rumah. Supaya tidak sakit, ya kesehatannya harus diperhatikan. Ini dia jawabannya, JKN-KBS. Ini bagian dari pelaksanaan Jana Kerthi,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menegaskan, dengan program JKN-KBS ini, krama Bali terlayani kesehatannya sejak masih bayi. Begitu lahir, kartu sudah langsung aktif karena telah langsung didaftarkan. Untuk pelaksanaan JKN-KBS di lapangan, Koster memastikan para Kadis Kesehatan sudah siap. “Kalau tidak siap, saya tidak berani luncurkan program ini. Malu kalau gagah-gagahan ngomong di publik, sementara di lapangan sing ade ape de (tidak ada apa-apanya, Red),” kelakar Koster.
“Saya mengintruksikan kepada semua pihak yang menjadi penyelenggara pelayanan kesehatan agar melaksanakan Pergub Nomor 104 Tahun 2018 ini dengan sebaik-baiknya, selurus-lurusnya, setulus-tulusnya, secara berdisiplin dan bertanggung-jawab, mendedikasikan diri dengan sepenuh hati kepada krama Bali, yaitu memberi pelayanan kesehatan terbaik," katanya.
Dalam kesempatan itu, Koster memerintahkan Kadis Kesehatan dan jajaran terkait untuk menyiapkan pelayanan JKN-KBS di Puskesmas. Bila perlu, untuk meningkatkan pelayanan di Puskesmas, pasien dari desa-desa yang selama ini merangsek ke RSUP Sanglah akan dialihkan ke Puskesmas. Nanti akan disiapkan dokter spesialis di Puskesmas, terutama spesialis kandungan dan spesialis anak.
“Bila perlu, kita sekolahkan gratis dokter yang mau menjadi spesialis kandungan dan spesialis anak. Dengan catatan, mereka harus siap ditempatkan di Puskesmas. Ya, supaya RS Sanglah tidak penuh sesak kayak sekarang,” tegas mantan anggota Komisi X DPR RI tiga kali periode ini.
Sementara itu, anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan program JKN-KBS ini mencapai sebesar Rp 495.671.353.200 atau Rp 495,67 miliar, dengan pola sharing (pembagian beban) antara Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot. Pemprov Bali kena beban sebesar Rp 170.468.649.798 atau Rp 170,47 miliar, sementara Pemkab/Pemkot se-Bali tanggung beban Rp 325.202.703.402 atau Rp 325,20 miliar. Alokasi anggaran untuk sharing tersebut disiapkan dalam APBD 2019.
Program JKN-KBS menjangkau 4.192.457 orang dari total penduduk Bali yang mencapai 4.245.108 jiwa atau telah mencapai target minimum sebesar 95 persen Universal Health Coverage (UHC). Gubernur Koster targetkan di tahun 2020 mendatang, UHC sudah tembus 100 persen alias semua penduduk Bali tercover jaminan kesehatan. *nat
Komentar