Ibu Siksa Anaknya hingga Babak Belur
Bocah TK, Alami Luka Lebam, Memar dan Patah Tulang
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyidangkan aksi biadab seorang ibu bernama Siti Fatima alias Fani, 28 yang tega menyiksa anaknya berinisial YA, 5 hingga babak belur. Bahkan dalam hasil visum menyatakan korban mengalami luka lebam, memar, berdarah hingga patah tulang hasta kiri. Meski mengalami siksaan, namun YA mengaku tetap sayang terhadap ibunya.
Dalam sidang yang digelar, Rabu (27/3) mengagendakan pemeriksaan korban YA, anak kandung terdakwa Fani. Dalam pemeriksaan, majelis hakim pimpinan Sri Wahyuningsih awalnya menanyakan identitas bocah yang duduk di bangku TK ini. Setelah itu hakim mulai masuk ke pokok perkara. “Adik yang mukul siapa?,” tanya hakim. “Mama (terdakwa Fani, red),” jawab YA.
Hakim lalu bertanya bagian apa saja yang dipukul oleh mamanya. Dengan polos, korban YA menunjukkan bagian kepala, pipi, bahu, tangan kiri, dan kaki kiri. Selain dirinya, adiknya HA yang berusia 2,5 tahun juga kerap menjadi sasaran kemarahan mamanya. Puncaknya terjadi pada puncaknya 29 Juni 2018 pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Bungin, Gang IX, Desa Pedungan, Denpasar Selatan tempat keluarga ini tinggal.
Saat itu korban YA dan adiknya HA bertengkar gara-gara HP. Terdakwa Fani yang saat itu hamil delapan bulan dan ditinggal sang suami entah kemana langsung stress. Ia langsung menempeleng, mencubit dan menjewer telinga YA berkali-kali. Tidak puas sampai disana, terdakwa mengambil sapu dan memukul kepala, badan dan kaki YA selama hampir setengah jam.
Terdakwa sendiri menghentikan siksaan itu setelah YA meringis kesakitan dengan kepala robek dan seluruh badannya luka lebam akibat siksaan ibu kandungnya. “Ampun ma. Sakit ma,” ujar korban dan membuat terdakwa berhenti memukul anaknya. Terdakwa yang hanya lulusan SD ini lalu mengambil obat kayu putih dan betadine untuk membersihkan luka YA.
Aksi biadab terdakwa Fani itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang. Korban YA dengan polos mengatakan kakinya pernah robek karena kena pisau saat ibunya marah. Ia mengatakan saat itu kakinya robek dan mengeluarkan banyak darah. Ya mengaku tidak dibawa ke rumah sakit oleh ibunya. “Cuma dikasih betadine,” ujarnya polos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya Citra Lestari sempat menunjukkan luka-luka yang diderita korban kepada majelis hakim. Mulai dari bekas luka robek di kepala, luka lebam di tangan, badan dan kaki. Hingga luka bekas robek terkena pisau. Hasil visum RS Sanglah, menyatakan YA mengalami luka pada kepala, dahi sisi kanan, pipi kanan, sudut mata luar, pipi kiri, dan telinga. Korban dirawat sejak 30 Juni sampai 2 Agustus.
Menariknya, majelis hakim lalu menanyakan YA apakah masih menyayangi ibunya usai kejadian tersebut. Dengan polos ia mengatakan masih sayang. “Iya. Masih sayang mama,” ujarnya dengan nada lirih.
Sementara itu, terdakwa Fani yang dimintai tanggapan terkait aksi biadabnya tersebut membenarkannya. Ia mengaku pernah memukul anaknya dengan gagang sapu hingga berdarah. Sementara luka robek akibat pisau dikatakannya tidak sengaja dilakukan. “Waktu saya marah dan melempar barang dekat saya. Ternyata ada pisau dan kena kaki anak saya,” jelasnya.
Akibat aksi kekerasan ini, Fani kini terancam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2), (4) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini, hukuman maksimal adalah 5 tahun penajar. Namun karena pelakunya adalah ibu kandungnya maka hukuman akan ditambah 1/3 nya. *rez
Dalam sidang yang digelar, Rabu (27/3) mengagendakan pemeriksaan korban YA, anak kandung terdakwa Fani. Dalam pemeriksaan, majelis hakim pimpinan Sri Wahyuningsih awalnya menanyakan identitas bocah yang duduk di bangku TK ini. Setelah itu hakim mulai masuk ke pokok perkara. “Adik yang mukul siapa?,” tanya hakim. “Mama (terdakwa Fani, red),” jawab YA.
Hakim lalu bertanya bagian apa saja yang dipukul oleh mamanya. Dengan polos, korban YA menunjukkan bagian kepala, pipi, bahu, tangan kiri, dan kaki kiri. Selain dirinya, adiknya HA yang berusia 2,5 tahun juga kerap menjadi sasaran kemarahan mamanya. Puncaknya terjadi pada puncaknya 29 Juni 2018 pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Bungin, Gang IX, Desa Pedungan, Denpasar Selatan tempat keluarga ini tinggal.
Saat itu korban YA dan adiknya HA bertengkar gara-gara HP. Terdakwa Fani yang saat itu hamil delapan bulan dan ditinggal sang suami entah kemana langsung stress. Ia langsung menempeleng, mencubit dan menjewer telinga YA berkali-kali. Tidak puas sampai disana, terdakwa mengambil sapu dan memukul kepala, badan dan kaki YA selama hampir setengah jam.
Terdakwa sendiri menghentikan siksaan itu setelah YA meringis kesakitan dengan kepala robek dan seluruh badannya luka lebam akibat siksaan ibu kandungnya. “Ampun ma. Sakit ma,” ujar korban dan membuat terdakwa berhenti memukul anaknya. Terdakwa yang hanya lulusan SD ini lalu mengambil obat kayu putih dan betadine untuk membersihkan luka YA.
Aksi biadab terdakwa Fani itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang. Korban YA dengan polos mengatakan kakinya pernah robek karena kena pisau saat ibunya marah. Ia mengatakan saat itu kakinya robek dan mengeluarkan banyak darah. Ya mengaku tidak dibawa ke rumah sakit oleh ibunya. “Cuma dikasih betadine,” ujarnya polos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya Citra Lestari sempat menunjukkan luka-luka yang diderita korban kepada majelis hakim. Mulai dari bekas luka robek di kepala, luka lebam di tangan, badan dan kaki. Hingga luka bekas robek terkena pisau. Hasil visum RS Sanglah, menyatakan YA mengalami luka pada kepala, dahi sisi kanan, pipi kanan, sudut mata luar, pipi kiri, dan telinga. Korban dirawat sejak 30 Juni sampai 2 Agustus.
Menariknya, majelis hakim lalu menanyakan YA apakah masih menyayangi ibunya usai kejadian tersebut. Dengan polos ia mengatakan masih sayang. “Iya. Masih sayang mama,” ujarnya dengan nada lirih.
Sementara itu, terdakwa Fani yang dimintai tanggapan terkait aksi biadabnya tersebut membenarkannya. Ia mengaku pernah memukul anaknya dengan gagang sapu hingga berdarah. Sementara luka robek akibat pisau dikatakannya tidak sengaja dilakukan. “Waktu saya marah dan melempar barang dekat saya. Ternyata ada pisau dan kena kaki anak saya,” jelasnya.
Akibat aksi kekerasan ini, Fani kini terancam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2), (4) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini, hukuman maksimal adalah 5 tahun penajar. Namun karena pelakunya adalah ibu kandungnya maka hukuman akan ditambah 1/3 nya. *rez
1
Komentar