Dilimpahkan, Ketua LPD Pacung Ditahan
Berkas kasus penyalahgunaan kewenangan Ketua LPD Pacung, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, I Nyoman Jaya, 51, dinyatakan telah lengkap alias P21.
GIANYAR, NusaBali
Penyidik Polres Gianyar melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Rabu (27/2). Tersangka I Nyoman Jaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana LPD Pacung sebesar Rp 142.928.523 langsung ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Gianyar, I Gede Darmawan SH mengatakan Tim JPU I Made Eddy Setiawan SH, Putu Iskadi Kekeran SH dan Luh Putu Wiwin Sutariyanti SH telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dibantu I Wayan Gede Wairagia SH melakukan pemeriksaan barang bukti. Selanjutnya tersangka I Nyoman Jaya dibawa petugas tahanan I Wayan Gede Wairagia SH dan Ngakan Adi Gunawan ke Rutan Gianyar.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Gianyar sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” jelas Gede Darmawan, kemarin.
Sementara tersangka Nyoman Jaya ketika ditanya terkait kasus ini mengaku siap bertanggung jawab. “Tiyang ngaku, tiyang siap bertanggungjawab. Karena Tiyang sebagai ketua,” ungkapnya. Namun terkait uang LPD yang diduga diselewengkan itu, Jaya mengatakan tidak menikmati sepeserpun. “Itu kesalahan saya sebagai ketua. Memberikan kredit tanpa agunan. Tiyang ndak ada menikmati, yakin yang penting ten nyuang (yang penting tidak ada menikmati, red),” ucapnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Dikisahkan tersangka, dirinya sudah menjabat Ketua LPD selama 10 tahun. Di samping itu, tersangka Nyoman Jaya juga mengaku menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan berjualan. Hanya saja ketika ditanya jualan apa, Nyoman Jaya tidak menjawab. Bapak 4 anak yang masih remaja ini pun mengaku menyesali jalan hidupnya harus berurusan dengan hukum. Terhadap anak dan istrinya, katanya sudah diberi tahu.
“Istri dan anak-anak sudah tahu, tiyang sangat menyesal sampai mengalami seperti ini,” ungkapnya. Mengenai jabatannya sebagai ketua LPD, diakui sudah digantikan oleh ketua baru setelah kasus ini terungkap.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan ini muncul di bulan Oktober 2018 lalu. Awalnya ditangani jajaran Polres Gianyar, kemudian pelimpahan tahap I ke Kejari Gianyar. Ketika itu, pelimpahan tahap I hanya diserahkan berkas-berkas, sedangkan tersangka tidak ditahan.
Dalam berkas perkara yang dikirim Polres Gianyar ke Kejari, tercatat bahwa kasus yang menjerat, ketua LPD kelahiran 31 Desember 1968 ini menyalahgunakan kewenangannya. Ketua LPD Pacung ini juga diduga dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan.
Tersangka Jaya disebut merugikan keuangan negara dan keuangan LPD Pacung sejumlah Rp 142.928.523. Perhitungan kerugian negara itu telah dihitung oleh akuntan independen Ketut Gunarsa pada 12 September 2018 lalu. Sementara dalam laporan akuntan independen Ketut Gunarsa itu, tersangka disebut mengambil alih posisi kasir. Pada 2012 lalu, saldo kas LPD sebesar Rp 146.476.029. Namun kenyataannya saldo kas LPD hanya Rp 3.547.500. Sehingga terdapat selisih Rp 142.928.523, yang dipergunakan oleh tersangka Nyoman Jaya.
Untuk ,empertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999. *nvi
Kasi Pidsus Kejari Gianyar, I Gede Darmawan SH mengatakan Tim JPU I Made Eddy Setiawan SH, Putu Iskadi Kekeran SH dan Luh Putu Wiwin Sutariyanti SH telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dibantu I Wayan Gede Wairagia SH melakukan pemeriksaan barang bukti. Selanjutnya tersangka I Nyoman Jaya dibawa petugas tahanan I Wayan Gede Wairagia SH dan Ngakan Adi Gunawan ke Rutan Gianyar.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Gianyar sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” jelas Gede Darmawan, kemarin.
Sementara tersangka Nyoman Jaya ketika ditanya terkait kasus ini mengaku siap bertanggung jawab. “Tiyang ngaku, tiyang siap bertanggungjawab. Karena Tiyang sebagai ketua,” ungkapnya. Namun terkait uang LPD yang diduga diselewengkan itu, Jaya mengatakan tidak menikmati sepeserpun. “Itu kesalahan saya sebagai ketua. Memberikan kredit tanpa agunan. Tiyang ndak ada menikmati, yakin yang penting ten nyuang (yang penting tidak ada menikmati, red),” ucapnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Dikisahkan tersangka, dirinya sudah menjabat Ketua LPD selama 10 tahun. Di samping itu, tersangka Nyoman Jaya juga mengaku menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan berjualan. Hanya saja ketika ditanya jualan apa, Nyoman Jaya tidak menjawab. Bapak 4 anak yang masih remaja ini pun mengaku menyesali jalan hidupnya harus berurusan dengan hukum. Terhadap anak dan istrinya, katanya sudah diberi tahu.
“Istri dan anak-anak sudah tahu, tiyang sangat menyesal sampai mengalami seperti ini,” ungkapnya. Mengenai jabatannya sebagai ketua LPD, diakui sudah digantikan oleh ketua baru setelah kasus ini terungkap.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan ini muncul di bulan Oktober 2018 lalu. Awalnya ditangani jajaran Polres Gianyar, kemudian pelimpahan tahap I ke Kejari Gianyar. Ketika itu, pelimpahan tahap I hanya diserahkan berkas-berkas, sedangkan tersangka tidak ditahan.
Dalam berkas perkara yang dikirim Polres Gianyar ke Kejari, tercatat bahwa kasus yang menjerat, ketua LPD kelahiran 31 Desember 1968 ini menyalahgunakan kewenangannya. Ketua LPD Pacung ini juga diduga dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan.
Tersangka Jaya disebut merugikan keuangan negara dan keuangan LPD Pacung sejumlah Rp 142.928.523. Perhitungan kerugian negara itu telah dihitung oleh akuntan independen Ketut Gunarsa pada 12 September 2018 lalu. Sementara dalam laporan akuntan independen Ketut Gunarsa itu, tersangka disebut mengambil alih posisi kasir. Pada 2012 lalu, saldo kas LPD sebesar Rp 146.476.029. Namun kenyataannya saldo kas LPD hanya Rp 3.547.500. Sehingga terdapat selisih Rp 142.928.523, yang dipergunakan oleh tersangka Nyoman Jaya.
Untuk ,empertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999. *nvi
1
Komentar