Perda APZ Tunggu Verifikasi di Mendagri
Setelah verifikasi dari Mendagri, Perda APZ diberlakukan dan dimasukkan dalam lembaran daerah.
DENPASAR, NusaBali
Ranperda Arahan Pengaturan Zonasi (APZ) yang sudah ketok palu dalam sidang paripurna pekan lalu, kini masih ada di Bappeda Provinsi Bali. Perda tersebut harus mendapatkan verifikasi Mendagri sebelum diberlakukan sebagai produk hukum di daerah.
Sekretaris Pansus APZ DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mengatakan Perda APZ sudah mengakomodir semua masukan masyarakat, seluruh komponen, dan stakeholder yang ada.
“Rapat pembahasannya dilaksanakan secara maraton. Tugas Pansus APZ sudah selesai, sekarang materi Perda APZ itu di tangan eksekutif. Apakah semuanya akan terakomodir untuk diberlakukan tergantung di Mendagri. Kita lihat verifikasinya,” ujar politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, ini.
Disel mengatakan Perda APZ kini di tangan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Bali. “Perda tersebut harus mendapatkan verifikasi dulu ke Mendagri sebelum diberlakukan sebagai produk hukum di daerah. Bappeda melakukan pengecekan kata per kata. Nanti barulah akan dibawa ke Mendagri. Selesai di Mendagri, baru diberlakukan dan dimasukkan dalam lembaran daerah. Tanya saja Bappeda Pemprov Bali,” ungkap Disel Astawa.
Sayangnya Kepala Bappeda Provinsi Bali Putu Astawa belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon ada nada sambung namun tidak dijawab.
Sementara mantan sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, yang dipecat partainya, tidak akan berhenti menyuarakan penolakan revisi Perda RTRW yang sempat bergulir di DPRD Bali. Kresna Budi mengatakan lebih setuju adanya pengaturan zonasi, ketimbang revisi Perda RTRW.
Selanjutnya...
Komentar