Dinas LHK Sidak Pengolahan Limbah B3 RS
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung melakukan sidak tempat pengolahan limbah sampah medis di Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu, Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (27/2) siang.
MANGUPURA, NusaBali
Tim Dinas LHK Badung tidak menemukan pelanggaran yang menjurus pada pencemaran lingkungan. Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menjelaskan sidak yang dikakukan oleh pihaknya sebagai bentuk kekhawatiran akan adanya limbah medis berbahaya yang bisa menimbulkan berbagai masalah lingkungan. Apalagi, RS Kasih Ibu Kedonganan pernah diberi sanksi oleh Dinas LHK karena tidak mengelola sampah medis dengan baik. Namun, berbeda pada sidak yang dilakukan oleh tim penyidik lingkungan pada Rabu siang kemarin, petugas menemukan tempat penampungan sampah yang sudah tertata dan sesuai dengan jenisnya. “Ada tiga tahap yang kami nilai, mulai dari penyimpanan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), penyimpanan sampah khusus medis dan sampah rumah tangga dengan komponennya, dan pengurangan kantong plastik. Jadi semuanya sudah memenuhi SOP (standar operasional prosedur) saat ini,” jelasnya di sela-sela sidak, Rabu (27/2) siang.
Merthawan merinci, tempat penampungan sampah memang harus dibedakan sesuai sampah itu sendiri. Pasalnya, sampah B3 seperti bohlam lampu, BBM, dan lainnya harus dipisahkan. Nantinya, pihak ketiga yang melakukan pengambilan sampah tersebut dan diolah dengan peralatan khusus agar tidak mencemari lingkungan. Pun sampah medis juga dilakukan penanganan dengan baik agar tidak merusak dan menimbulkan masalah baru di masyarakat maupun manajemen RS. Terkait penanganan sampah ini, pihak rekanan harus melakukan penanganan sekali dalam sehari untuk mencegah persoalan lainnya. Sementara, untuk sampah rumah tangga ditempatkan terpisah dan ditangani melalui bank sampah milik Pemkab Badung. “Kalau untuk limbah B3 dan sampah medis, itu dibawa dan diolah di luar Bali,” kata Merthawan.
Sementara Direktur Rumah Sakit Kasih Ibu Kedonganan dr I Kadek Dwicahyawan mengaku bahwa selama masa sanksi yang dilakukan oleh Dinas LHK Badung, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk pembenahan khususnya penampungan sampah medis, sampah berbahaya, dan sampah rumah tangga. Untuk itu, manajemen terus berkoordinasi dengan Dinas LHK dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir ini. Dia juga mengakui bahwa kelalaian yang menyebabkan sanksi sejatinya berawal dari ketidaktahuan pihaknya. “Kami akan terus berbenah dalam penanganan sampah ini. Kami juga siap untuk terus dipantau setiap perkembangan penanganan sampah di lapangan,” katanya. Dia menyambut baik atas kabar pencabutan sanksi oleh Dinas LHK Badung. *dar
Tim Dinas LHK Badung tidak menemukan pelanggaran yang menjurus pada pencemaran lingkungan. Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menjelaskan sidak yang dikakukan oleh pihaknya sebagai bentuk kekhawatiran akan adanya limbah medis berbahaya yang bisa menimbulkan berbagai masalah lingkungan. Apalagi, RS Kasih Ibu Kedonganan pernah diberi sanksi oleh Dinas LHK karena tidak mengelola sampah medis dengan baik. Namun, berbeda pada sidak yang dilakukan oleh tim penyidik lingkungan pada Rabu siang kemarin, petugas menemukan tempat penampungan sampah yang sudah tertata dan sesuai dengan jenisnya. “Ada tiga tahap yang kami nilai, mulai dari penyimpanan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), penyimpanan sampah khusus medis dan sampah rumah tangga dengan komponennya, dan pengurangan kantong plastik. Jadi semuanya sudah memenuhi SOP (standar operasional prosedur) saat ini,” jelasnya di sela-sela sidak, Rabu (27/2) siang.
Merthawan merinci, tempat penampungan sampah memang harus dibedakan sesuai sampah itu sendiri. Pasalnya, sampah B3 seperti bohlam lampu, BBM, dan lainnya harus dipisahkan. Nantinya, pihak ketiga yang melakukan pengambilan sampah tersebut dan diolah dengan peralatan khusus agar tidak mencemari lingkungan. Pun sampah medis juga dilakukan penanganan dengan baik agar tidak merusak dan menimbulkan masalah baru di masyarakat maupun manajemen RS. Terkait penanganan sampah ini, pihak rekanan harus melakukan penanganan sekali dalam sehari untuk mencegah persoalan lainnya. Sementara, untuk sampah rumah tangga ditempatkan terpisah dan ditangani melalui bank sampah milik Pemkab Badung. “Kalau untuk limbah B3 dan sampah medis, itu dibawa dan diolah di luar Bali,” kata Merthawan.
Sementara Direktur Rumah Sakit Kasih Ibu Kedonganan dr I Kadek Dwicahyawan mengaku bahwa selama masa sanksi yang dilakukan oleh Dinas LHK Badung, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk pembenahan khususnya penampungan sampah medis, sampah berbahaya, dan sampah rumah tangga. Untuk itu, manajemen terus berkoordinasi dengan Dinas LHK dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir ini. Dia juga mengakui bahwa kelalaian yang menyebabkan sanksi sejatinya berawal dari ketidaktahuan pihaknya. “Kami akan terus berbenah dalam penanganan sampah ini. Kami juga siap untuk terus dipantau setiap perkembangan penanganan sampah di lapangan,” katanya. Dia menyambut baik atas kabar pencabutan sanksi oleh Dinas LHK Badung. *dar
Komentar