Dilaporkan Ashram, Ipung Tak Gentar
Dugaan terjadinya kasus pedofilia yang lakukan oleh pemilik Ashram Gandhi Puri Sevagram di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung berbuntut panjang.
DENPASAR, NusaBali
Siti Sapurah alias Ipung yang getol menyuarakan dugaan adanya tindak asusila di Ashram diadukan ke Polda Bali oleh I Wayan Sari Dika Cs, Selasa (18/2). Menanggapi laporan, aktivis anak dan perempuan ini menyatakan tak gentar dan siap dipenjara jika terbukti bersalah.
I Wayan Sari Dika bersama kawan-kawan penghuni Ashram mengadukan Ipung bersama tiga rekannya Dwitra J Ariana, I Wayan Setiawan, dan Rie Olsen ke Polda Bali dugaan pencemaran nama baik ashram tempat mereka belajar menimba ilmu.
Pengacara I Wayan Sari Dika, Nyoman Yudhara, dikonfirmasi, Rabu (27/2) kemarin mengatakan kliennya merasa keberatan atas pernyataan Ipung Cs di media sosial yang menyebutkan ashram tempat tersebut tempat pedofilia. Kliennya melaporkan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 terkait ujaran yang bernada menghina di media sosial.
Dia tak mau mencampuri urusan dari GI yang diduga melakukan tindakan pedofilia. Apa yang dilakukannya adalah terkait penyebutan nama ashram oleh keempat teradu. Sejauh ini lanjut dia aduan dari klienya belum ditindaklanjut oleh polisi karena masih ada materi yang belum terpenuhi.
“Kami mengadukan keempat orang yang diduga mencemarkan nama baik ashram. Mereka berulang kali mengatakan Ashram Gandhi sebagai tempat pedofilia. Seolah-olah ashram itu sebagai tempat kejahatan. Saya menganalogikan oknum polisi ada yang berbuat kejahatan, apakah institusi polisi itu kita obok-obok sebagai tempat kejahatan? Kan tidak! Harusnya siapa berbuat apa itulah yang harus dijadikan acuan dalam pertanggungjawaban pidana,” tuturnya.
Dikatakan akibat pernyataan dari keempat teradu di media sosial membuat penghuni ashram merasa keberatan. Seolah-olah ashram itu sangat jelek konotasi dalam pikiran penghuni ashram. Selain itu mereka merasa tertekan dan merasa terintimidasi. “Menghina yang dimaksud disini adalah menghina ashram. Kalau GI itu lain. Itu ada pengacaranya sebanyak 20 orang. Saya tak terlibat di sana. Saya murni mendampingi adik-adik ashram,” tandas Nyoman Yudhara.
Terpisah Siti Sapurah alias Ipung menyambut baik pengaduan dirinya ke Polda Bali oleh pihak ashram. Bahkan dia mengaku sudah sejak lama menunggu dirinya dilapor. Ipung mengaku tak gentar dan sangat siap untuk menghadapinya.
Dia menegaskan tidak akan mencabut pernyataanya yang disudah disebarkan diberbagai media. Justru dirinya merasa terlambat dia diadukan ke polisi. “Apa yang saya lemparkan ke publik saya siap bertanggungjawab. Saya termasuk saksi fakta dalam kasus ini. Saya bersyukur saya dilaporkan ke polisi. Mohon ditindaklanjuti dan jangan sampai diberhentikan. Saya bukan pengecut. Dimasukin ke penjara saya siap jika saya terbukti salah,” tutur Ipung.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan pihaknya telah menerima berupa pengaduan masyarakat, Selasa (18/2). Pengadu dalam laporan tersebut adalah I Wayan Sari Dika. Mereka mengadukan Ipung Cs tentang pencemaran nama baik di Medsos.
“Ada empat orang yang diadukan dalam pengaduan masyarakat itu. Hingga kini kami belum mengambil langkah pemanggilan. Masih dipelajari. Dalam hal ini pelapor pasti duluan dimintai keterangan baru saksi-saksi lainya,” tutur Kombes Pol Hengky Widjaja. *po
Siti Sapurah alias Ipung yang getol menyuarakan dugaan adanya tindak asusila di Ashram diadukan ke Polda Bali oleh I Wayan Sari Dika Cs, Selasa (18/2). Menanggapi laporan, aktivis anak dan perempuan ini menyatakan tak gentar dan siap dipenjara jika terbukti bersalah.
I Wayan Sari Dika bersama kawan-kawan penghuni Ashram mengadukan Ipung bersama tiga rekannya Dwitra J Ariana, I Wayan Setiawan, dan Rie Olsen ke Polda Bali dugaan pencemaran nama baik ashram tempat mereka belajar menimba ilmu.
Pengacara I Wayan Sari Dika, Nyoman Yudhara, dikonfirmasi, Rabu (27/2) kemarin mengatakan kliennya merasa keberatan atas pernyataan Ipung Cs di media sosial yang menyebutkan ashram tempat tersebut tempat pedofilia. Kliennya melaporkan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 terkait ujaran yang bernada menghina di media sosial.
Dia tak mau mencampuri urusan dari GI yang diduga melakukan tindakan pedofilia. Apa yang dilakukannya adalah terkait penyebutan nama ashram oleh keempat teradu. Sejauh ini lanjut dia aduan dari klienya belum ditindaklanjut oleh polisi karena masih ada materi yang belum terpenuhi.
“Kami mengadukan keempat orang yang diduga mencemarkan nama baik ashram. Mereka berulang kali mengatakan Ashram Gandhi sebagai tempat pedofilia. Seolah-olah ashram itu sebagai tempat kejahatan. Saya menganalogikan oknum polisi ada yang berbuat kejahatan, apakah institusi polisi itu kita obok-obok sebagai tempat kejahatan? Kan tidak! Harusnya siapa berbuat apa itulah yang harus dijadikan acuan dalam pertanggungjawaban pidana,” tuturnya.
Dikatakan akibat pernyataan dari keempat teradu di media sosial membuat penghuni ashram merasa keberatan. Seolah-olah ashram itu sangat jelek konotasi dalam pikiran penghuni ashram. Selain itu mereka merasa tertekan dan merasa terintimidasi. “Menghina yang dimaksud disini adalah menghina ashram. Kalau GI itu lain. Itu ada pengacaranya sebanyak 20 orang. Saya tak terlibat di sana. Saya murni mendampingi adik-adik ashram,” tandas Nyoman Yudhara.
Terpisah Siti Sapurah alias Ipung menyambut baik pengaduan dirinya ke Polda Bali oleh pihak ashram. Bahkan dia mengaku sudah sejak lama menunggu dirinya dilapor. Ipung mengaku tak gentar dan sangat siap untuk menghadapinya.
Dia menegaskan tidak akan mencabut pernyataanya yang disudah disebarkan diberbagai media. Justru dirinya merasa terlambat dia diadukan ke polisi. “Apa yang saya lemparkan ke publik saya siap bertanggungjawab. Saya termasuk saksi fakta dalam kasus ini. Saya bersyukur saya dilaporkan ke polisi. Mohon ditindaklanjuti dan jangan sampai diberhentikan. Saya bukan pengecut. Dimasukin ke penjara saya siap jika saya terbukti salah,” tutur Ipung.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan pihaknya telah menerima berupa pengaduan masyarakat, Selasa (18/2). Pengadu dalam laporan tersebut adalah I Wayan Sari Dika. Mereka mengadukan Ipung Cs tentang pencemaran nama baik di Medsos.
“Ada empat orang yang diadukan dalam pengaduan masyarakat itu. Hingga kini kami belum mengambil langkah pemanggilan. Masih dipelajari. Dalam hal ini pelapor pasti duluan dimintai keterangan baru saksi-saksi lainya,” tutur Kombes Pol Hengky Widjaja. *po
1
Komentar