Kasus Kepemilikan 13 Paket Kokain
Bule Aussie dan Pacarnya Divonis 5,4 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Nekat mengedarkan kokain, dua sejoli Remi Purwanti, 43 dan pacarnya asal Australia Brendon Luke Johnsson, 43 akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan oleh majelis hakim PN Denpasar pada Rabu (27/2). Tanpa pikir panjang, keduanya langsung menyatakan menerima putusan.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa,m terdakwa Remi dan Brendon telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yaitu, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Remi Purwanti dan terdakwa Brendon Luke Johnsson dengan pidana masing-masing lima tahun dan empat bulan penjara," tegas Hakim Kimiarsa yang juga menjatuhkan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang diterima Remi dan Brandon ini sendiri masih jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. “Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU Yuli.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap Bena Silvia Magusta (terpidana) di Jalan Intan Permai, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada hari Sabtu 4 Agustus 2018 sekitar pukul 20.30 Wita.
Dari penangkapan Bena Silvia itu ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip yang berisi serbuk putih narkotik jenis kokain. Lalu dilakukan interogasi, dan saksi Bena Silvia menyatakan 4 paket kokain itu adalah miliknya, yang diperolehnya dari terdakwa Remi Purwanti dan terdakwa Brendon Luke Johnsson.
Berbekal keterangan Bena itu lah, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke kos, tempat tinggal kedua terdakwa di Jalan Mataram, Gang Pisang III, Kuta, Badung. Sesampai di tempat kos para terdakwa, petugas menanyakan kepada terdakwa Remi Purwanti apakah pernah menyerahkan kokain kepada Bena Silvia. Terdakwa Remi Purwanti mengaku pernah memberikan kokain. Remi mengaku mendapatkan dari terdakwa Brendon Luke Johnsson. Ketika itu, Brendon Luke Johnsson tengah tidur di dalam kamar.
Petugas kemudian menggeledah pakaian dan badan para terdakwa, namun tidak ditemukan barang yang mengandung narkotik. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos, dan ditemukan 13 plastik klip yang berisi kokain. 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik. *rez
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa,m terdakwa Remi dan Brendon telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yaitu, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Remi Purwanti dan terdakwa Brendon Luke Johnsson dengan pidana masing-masing lima tahun dan empat bulan penjara," tegas Hakim Kimiarsa yang juga menjatuhkan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang diterima Remi dan Brandon ini sendiri masih jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. “Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU Yuli.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap Bena Silvia Magusta (terpidana) di Jalan Intan Permai, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada hari Sabtu 4 Agustus 2018 sekitar pukul 20.30 Wita.
Dari penangkapan Bena Silvia itu ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip yang berisi serbuk putih narkotik jenis kokain. Lalu dilakukan interogasi, dan saksi Bena Silvia menyatakan 4 paket kokain itu adalah miliknya, yang diperolehnya dari terdakwa Remi Purwanti dan terdakwa Brendon Luke Johnsson.
Berbekal keterangan Bena itu lah, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke kos, tempat tinggal kedua terdakwa di Jalan Mataram, Gang Pisang III, Kuta, Badung. Sesampai di tempat kos para terdakwa, petugas menanyakan kepada terdakwa Remi Purwanti apakah pernah menyerahkan kokain kepada Bena Silvia. Terdakwa Remi Purwanti mengaku pernah memberikan kokain. Remi mengaku mendapatkan dari terdakwa Brendon Luke Johnsson. Ketika itu, Brendon Luke Johnsson tengah tidur di dalam kamar.
Petugas kemudian menggeledah pakaian dan badan para terdakwa, namun tidak ditemukan barang yang mengandung narkotik. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos, dan ditemukan 13 plastik klip yang berisi kokain. 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik. *rez
Komentar