Warga Asing Tak Punya Hak Pilih di Pemilu
Heboh Orang Asing Punya E-KTP
DENPASAR,NusaBali
Heboh soal e-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) yang dimiliki orang asing mendapatkan pantauan dari KPU Bali. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis (28/2) telah meminta KPU Kabupaten/Kota memastikan warga asing yang mengantongi e-KTP tidak memiliki hak pilih atau terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pileg/Pilpres 2019.
Lidartawan mengatakan, selama bertugas 10 tahun menjadi Ketua KPU Kabupaten Bangli, belum pernah ditemukan warga asing memiliki hak memilih di pemilu. Namun demikian, pihaknya tetap waspada dan antisipasi jangan sampai kejadian warga asing yang tidak memiliki hak pilih justru ada di DPT. “Saya sudah minta teman-teman di kabupaten/kota melakukan pemantauan. Memang pengalaman saya sih selama 10 tahun di KPU Bangli, belum ada kasus warga asing terdaftar di DPT. Nggak pernah itu, tetapi ya kita antisipasi saja,” ujar Lidartawan.
Menurut Lidartawan, e-KTP yang dikantongi warga asing bukanlah e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup. Warga asing yang mengantongi e-KTP sesuai dengan Undang-Undang di Indonesia adalah mereka yang memiliki izin tinggal menetap di Indonesia. Masa berlaku e-KTP-nya tersebut 2 tahun. “Yang tahu berapa warga asing di Bali punya e-KTP itu ya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten dan kota. Kami tidak berwenang mengecek dan menyampaikan data itu. Disdukcapil yang punya data,” kata Lidartawan.
Yang jelas kata dia, mereka yang memiliki hak pilih di Pileg/Pilpres 2019 adalah warga Indonesia yang sudah berumur 17 tahun dan terdaftar dalam DPT. “KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota pun memastikan belum ada orang asing lolos memilih. Kami tetap antisipasi saja. Memang saat ini berhembus isu orang asing ada kantongi e-KTP dan bisa saja memilih ke TPS. Yang memang diatur dalam perundang-undangan orang asing boleh memiliki e-KTP. Tapi jangan termakan isu kalau orang asing bisa memilih di pileg. Kami imbau masyarakat, ketika tiba-tiba kekhawatiran orang asing bisa lolos memilih di Pileg/Pilpres 2019 itu adalah tidak benar,” tegasnya.
Sementara Plt (pelaksana tugas) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra saat dikonfirmasi, kemarin, mengatakan, dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memang orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap boleh memiliki e-KTP dengan batas waktu tertentu, namun mereka tidak memiliki hak memilih di Pileg/Pilpres 2019. Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP seumur hidup memiliki hak pilih. “Orang asing tidak memiliki hak pilih di pemilu,” tegas Kartika Jaya.
Kartika Jaya menyebut saat ini sebaran orang asing yang memiliki e-KTP adalah terbanyak di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Ada juga beberapa daerah atau kabupaten lain yang sama sekali belum pernah melayani atau mencetak e-KTP untuk orang asing. Rincian orang asing yang mengantongi e-KTP adalah di Kota Denpasar 314 orang, di Kabupaten Badung 100 orang, Kabupaten Tabanan 77 orang, Kabupaten Karangasem 26 orang, dan Kabupaten Jembrana 3 orang. “Sementara di Kabupaten Bangli, Buleleng, Klungkung dan Gianyar kosong. Yang menerbitkan e-KTP itu adalah di kabupaten dan kota datanya mereka yang punya, karena orang asing tinggal dan menerima KTP dari kabupaten/kota. Kami hanya menginput data saja,” jelas Kartika Jaya. *nat
Lidartawan mengatakan, selama bertugas 10 tahun menjadi Ketua KPU Kabupaten Bangli, belum pernah ditemukan warga asing memiliki hak memilih di pemilu. Namun demikian, pihaknya tetap waspada dan antisipasi jangan sampai kejadian warga asing yang tidak memiliki hak pilih justru ada di DPT. “Saya sudah minta teman-teman di kabupaten/kota melakukan pemantauan. Memang pengalaman saya sih selama 10 tahun di KPU Bangli, belum ada kasus warga asing terdaftar di DPT. Nggak pernah itu, tetapi ya kita antisipasi saja,” ujar Lidartawan.
Menurut Lidartawan, e-KTP yang dikantongi warga asing bukanlah e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup. Warga asing yang mengantongi e-KTP sesuai dengan Undang-Undang di Indonesia adalah mereka yang memiliki izin tinggal menetap di Indonesia. Masa berlaku e-KTP-nya tersebut 2 tahun. “Yang tahu berapa warga asing di Bali punya e-KTP itu ya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten dan kota. Kami tidak berwenang mengecek dan menyampaikan data itu. Disdukcapil yang punya data,” kata Lidartawan.
Yang jelas kata dia, mereka yang memiliki hak pilih di Pileg/Pilpres 2019 adalah warga Indonesia yang sudah berumur 17 tahun dan terdaftar dalam DPT. “KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota pun memastikan belum ada orang asing lolos memilih. Kami tetap antisipasi saja. Memang saat ini berhembus isu orang asing ada kantongi e-KTP dan bisa saja memilih ke TPS. Yang memang diatur dalam perundang-undangan orang asing boleh memiliki e-KTP. Tapi jangan termakan isu kalau orang asing bisa memilih di pileg. Kami imbau masyarakat, ketika tiba-tiba kekhawatiran orang asing bisa lolos memilih di Pileg/Pilpres 2019 itu adalah tidak benar,” tegasnya.
Sementara Plt (pelaksana tugas) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra saat dikonfirmasi, kemarin, mengatakan, dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memang orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap boleh memiliki e-KTP dengan batas waktu tertentu, namun mereka tidak memiliki hak memilih di Pileg/Pilpres 2019. Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP seumur hidup memiliki hak pilih. “Orang asing tidak memiliki hak pilih di pemilu,” tegas Kartika Jaya.
Kartika Jaya menyebut saat ini sebaran orang asing yang memiliki e-KTP adalah terbanyak di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Ada juga beberapa daerah atau kabupaten lain yang sama sekali belum pernah melayani atau mencetak e-KTP untuk orang asing. Rincian orang asing yang mengantongi e-KTP adalah di Kota Denpasar 314 orang, di Kabupaten Badung 100 orang, Kabupaten Tabanan 77 orang, Kabupaten Karangasem 26 orang, dan Kabupaten Jembrana 3 orang. “Sementara di Kabupaten Bangli, Buleleng, Klungkung dan Gianyar kosong. Yang menerbitkan e-KTP itu adalah di kabupaten dan kota datanya mereka yang punya, karena orang asing tinggal dan menerima KTP dari kabupaten/kota. Kami hanya menginput data saja,” jelas Kartika Jaya. *nat
1
Komentar