Sadis, Ayah Pelintir Tangan Bayinya hingga Patah
AS (33), seorang buruh serabutan diamankan aparat Polres Garut setelah menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 bulan.
GARUT, NusaBali
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna dalam jumpa pers yang digelar Polres Garut, Kamis (28/2) sore, menyampaikan, tindak kekerasan pada anak tersebut terjadi pada 22 Januari lalu di rumah mertua pelaku di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.
"Pelaku pulang dalam keadaan mabuk pulang ke rumah," jelas Budi kepada wartawan. Saat itu, pelaku meminta istri dan anaknya untuk pulang ke rumah orangtua pelaku. Namun menurut Budi, mertuanya melarang hingga terjadi rebutan anak pelaku yang masih berusia 10 bulan dengan istri pelaku.
“Saat terlibat cekcok, terjadi perebutan anak. CS mempertahankan anaknya, AS merebut," katanya. Akhirnya bayi itu berhasil direbut Asep. Dia sempat mendekap erat anaknya namun kembali direbut CS. Entah setan apa yang merasukinya, Asep murka lalu mematahkan tangan bayinya.
"Tangan kirinya dipelintir hingga patah," kata Budi. Budi mengatakan, selama penanganan kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut untuk menangani anak yang menjadi korban. Akibat perbuatannya, menurut Kapolres, pelaku akan dijerat undang-undang tentang KDRT dan undang-undang perlindungan anak. Sebab, istri korban juga mengalami kekerasan.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," katanya. Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris P2TP2A Kabupaten Garut Neneng Martiana mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan berupa pengobatan medis bayi dan ibunya yang menjadi korban kekerasan.
"Mereka kita amankan di rumah aman P2TP2A selama proses pengobatan sang anak, ibunya juga didampingi psikolog," katanya.
Selain itu, menurut Neneng P2TP2A, saat ini pihaknya juga sedang melakukan kajian untuk pemberdayaan istri pelaku agar bisa hidup mandiri.
"Kita sedang menunggu assesment dari tim psikolog, program apa yang bisa cocok untuk memberdayakan istri pelaku agar mandiri," jelas Neneng. *
"Pelaku pulang dalam keadaan mabuk pulang ke rumah," jelas Budi kepada wartawan. Saat itu, pelaku meminta istri dan anaknya untuk pulang ke rumah orangtua pelaku. Namun menurut Budi, mertuanya melarang hingga terjadi rebutan anak pelaku yang masih berusia 10 bulan dengan istri pelaku.
“Saat terlibat cekcok, terjadi perebutan anak. CS mempertahankan anaknya, AS merebut," katanya. Akhirnya bayi itu berhasil direbut Asep. Dia sempat mendekap erat anaknya namun kembali direbut CS. Entah setan apa yang merasukinya, Asep murka lalu mematahkan tangan bayinya.
"Tangan kirinya dipelintir hingga patah," kata Budi. Budi mengatakan, selama penanganan kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut untuk menangani anak yang menjadi korban. Akibat perbuatannya, menurut Kapolres, pelaku akan dijerat undang-undang tentang KDRT dan undang-undang perlindungan anak. Sebab, istri korban juga mengalami kekerasan.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," katanya. Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris P2TP2A Kabupaten Garut Neneng Martiana mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan berupa pengobatan medis bayi dan ibunya yang menjadi korban kekerasan.
"Mereka kita amankan di rumah aman P2TP2A selama proses pengobatan sang anak, ibunya juga didampingi psikolog," katanya.
Selain itu, menurut Neneng P2TP2A, saat ini pihaknya juga sedang melakukan kajian untuk pemberdayaan istri pelaku agar bisa hidup mandiri.
"Kita sedang menunggu assesment dari tim psikolog, program apa yang bisa cocok untuk memberdayakan istri pelaku agar mandiri," jelas Neneng. *
1
Komentar