Disdukcapil Keluarkan 341 e-KTP WNA di Denpasar
Warga Negara Asing (WNA) di Kota Denpasar bisa memiliki e-KTP walaupun tidak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar sudah mengeluarkan sebanyak 341 e-KTP untuk warga asing. Mereka bisa mempunyai e-KTP dengan syarat memiliki tempat tinggal tetap dan izin tinggal tetap dari Imigrasi.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi, saat dikonfirmasi, Kamis (28/2) mengungkapkan, pihaknya sejak tahun 2011 lalu sudah mengeluarkan e-KTP untuk WNA. Pemberian e-KTP tersebut dikatakan melalui aturan nasional, dimana yang bisa disebut sebagai penduduk yakni warga negara Indonesia dan warga negara asing. Warga asing ini bisa diberikan e-KTP dengan syarat mereka harus masuk dalam kartu keluarga.
WNA yang bisa masuk dalam kartu keluarga persyaratannya sudah memilik izin tinggal tetap di Indonesia khususnya di Denpasar dari Imigrasi dan tempat tinggal tetap di Denpasar. Kendati memiliki e-KTP, WNA ini tidak mengubah kewarganegaraan mereka. "Mereka masuk dalam kependudukan, bukan masuk dalam kewarganegaraan Indonesia. Jadi untuk mempermudah pendataan, mereka juga bisa memiliki e-KTP," ungkapnya.
Dikatakan Ni Luh Lely, untuk izin tempat tinggal tetap, WNA itu harus memiliki surat izin dari wilayah tempat tinggal mereka dan dari pihak kepolisian untuk melengkapi pendaftaran di Disdukcapil. Sebab, selama ini setiap ada WNA yang tinggal di Denpasar wajib mendaftar ke Disdukcapil. Pihaknya menerima sesuai kelengkapan dan mengeluarkan keterangan penduduk sesuai dengan aturan yang ada.
Lebih lanjut dijelaskan, blangko e-KTP yang digunakan WNA juga tidak beda dengan warga penduduk asli Indonesia. Mereka hanya dibedakan pada kewarganegaraannya saja. Selain itu perbedaannya pada masa berlaku e-KTP. Masa berlaku e-KTP WNA sesuai dengan masa tinggal mereka di Denpasar sesuai dengan izin dari Imigrasi. “Kalau lima tahun ya masa berlakunya lima tahun. Jika mereka tinggal melebihi waktu, mereka harus kembali memperpanjang izin di Imigrasi baru bisa memperpanjang masa berlaku kependudukan di Disdukcapil Kota Denpasar," imbuhnya.
Untuk saat ini kata dia, dari 341 e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil untuk WNA, baru dua yang dikembalikan karena mereka kembali ke negara asalnya. Itu artinya sisanya masih tinggal menetap di Denpasar. Yang paling banyak mengurus kependudukan di Denpasar yakni WNA asal negara Jepang. Mereka di Bali kebanyakan tinggal menetap dengan tujuan bersekolah, kuliah, bekerja, ada juga karena merupakan pasangan suami istri. *mi
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi, saat dikonfirmasi, Kamis (28/2) mengungkapkan, pihaknya sejak tahun 2011 lalu sudah mengeluarkan e-KTP untuk WNA. Pemberian e-KTP tersebut dikatakan melalui aturan nasional, dimana yang bisa disebut sebagai penduduk yakni warga negara Indonesia dan warga negara asing. Warga asing ini bisa diberikan e-KTP dengan syarat mereka harus masuk dalam kartu keluarga.
WNA yang bisa masuk dalam kartu keluarga persyaratannya sudah memilik izin tinggal tetap di Indonesia khususnya di Denpasar dari Imigrasi dan tempat tinggal tetap di Denpasar. Kendati memiliki e-KTP, WNA ini tidak mengubah kewarganegaraan mereka. "Mereka masuk dalam kependudukan, bukan masuk dalam kewarganegaraan Indonesia. Jadi untuk mempermudah pendataan, mereka juga bisa memiliki e-KTP," ungkapnya.
Dikatakan Ni Luh Lely, untuk izin tempat tinggal tetap, WNA itu harus memiliki surat izin dari wilayah tempat tinggal mereka dan dari pihak kepolisian untuk melengkapi pendaftaran di Disdukcapil. Sebab, selama ini setiap ada WNA yang tinggal di Denpasar wajib mendaftar ke Disdukcapil. Pihaknya menerima sesuai kelengkapan dan mengeluarkan keterangan penduduk sesuai dengan aturan yang ada.
Lebih lanjut dijelaskan, blangko e-KTP yang digunakan WNA juga tidak beda dengan warga penduduk asli Indonesia. Mereka hanya dibedakan pada kewarganegaraannya saja. Selain itu perbedaannya pada masa berlaku e-KTP. Masa berlaku e-KTP WNA sesuai dengan masa tinggal mereka di Denpasar sesuai dengan izin dari Imigrasi. “Kalau lima tahun ya masa berlakunya lima tahun. Jika mereka tinggal melebihi waktu, mereka harus kembali memperpanjang izin di Imigrasi baru bisa memperpanjang masa berlaku kependudukan di Disdukcapil Kota Denpasar," imbuhnya.
Untuk saat ini kata dia, dari 341 e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil untuk WNA, baru dua yang dikembalikan karena mereka kembali ke negara asalnya. Itu artinya sisanya masih tinggal menetap di Denpasar. Yang paling banyak mengurus kependudukan di Denpasar yakni WNA asal negara Jepang. Mereka di Bali kebanyakan tinggal menetap dengan tujuan bersekolah, kuliah, bekerja, ada juga karena merupakan pasangan suami istri. *mi
Komentar