3 Pencuri Kabel Jadi Tersangka, Sopir Buron
Polsek Kota Gianyar tetapkan 3 tersangka dalam kasus pencurian kabel listrik Mutic di depan Toko Basur Jalan Ratna Banjar Tegaltugu Desa Tegaltugu, Kecamatan Gianyar, Rabu (27/2) lalu.
GIANYAR, NusaBali
Ketiganya terdiri dari satu tersangka utama, yakni Muhamad Malik, 36, asal Banyuwngi yang menyerahkan diri ke Mapolsek Gianyar pada, Rabu (28/2) serta dua buruhnya Eko Santoso, 30, asal Jember; dan Luki Andriawan, 30, asal Banyuwangi.
Kapolsek Kota Gianyar, Kompol I Ketut Suastika mengatakan awalnya menangkap 4 orang terduga pelaku. Namun setelah dilakukan interogasi, dua orang diantaranya tidak tahu menahu tentang kabel curian tersebut. Dua orang tersebut, yakni Mochamad Alisabana, 26, dan Abdul Rochim, 22, asal Malang, Jawa Timur ditetapkan sebagai saksi.
"Dua orang tersebut hanya diperintahkan oleh tersangka utama untuk membantu menurunkan kabel dari truk ke dalam kamar tersangka," jelas Kompol I Ketut Suastika saat rilis pengungkapan kasus, Sabtu (2/3). Sementara sopir truk saat aksi pencurian tersebut dilakukan sampai kemarin masih berstatus buronan. "Satu orang sebagai sopir masih dalam status DPO. Alamat dan identitas sudah kami kantongi, tinggal pencarian. Mudah-mudahan dia sadar serahkan diri itu lebih baik," ujar Kapolsek.
Dijelaskan, kasus pencurian kabel ini terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV yang terpasang di depan kantor Polsek Kota Gianyar. "Menurut keterangan saksi, kabel itu diangkut atau dicuri sekitar pukul 23.00 WITA dengan kendaran truk menuju arah utara. Kebetulan ada CCTV depan Polsek, itu kami cek dari jam 11 malam sampai jam 2 pagi ternyata memang benar ada truk lewat membawa kelihatan seperti kabel," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gianyar menangkap pelaku pencurian Kabel Listrik MUTIC sepanjang 500 meter di Jalan Kargo Kenanga V Gatsu Denpasar, Kamis (28/2). Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika SH mengatakan, kasus pencurian Kabel Listrik diawali dengan adanya Laporan korban Supardi selaku pemborong ke Mapolsek Gianyar pada Rabu (27/2) pukul 15.00 WITA yang diterima SPKT Polsek Gianyar. *nvi
Kapolsek Kota Gianyar, Kompol I Ketut Suastika mengatakan awalnya menangkap 4 orang terduga pelaku. Namun setelah dilakukan interogasi, dua orang diantaranya tidak tahu menahu tentang kabel curian tersebut. Dua orang tersebut, yakni Mochamad Alisabana, 26, dan Abdul Rochim, 22, asal Malang, Jawa Timur ditetapkan sebagai saksi.
"Dua orang tersebut hanya diperintahkan oleh tersangka utama untuk membantu menurunkan kabel dari truk ke dalam kamar tersangka," jelas Kompol I Ketut Suastika saat rilis pengungkapan kasus, Sabtu (2/3). Sementara sopir truk saat aksi pencurian tersebut dilakukan sampai kemarin masih berstatus buronan. "Satu orang sebagai sopir masih dalam status DPO. Alamat dan identitas sudah kami kantongi, tinggal pencarian. Mudah-mudahan dia sadar serahkan diri itu lebih baik," ujar Kapolsek.
Dijelaskan, kasus pencurian kabel ini terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV yang terpasang di depan kantor Polsek Kota Gianyar. "Menurut keterangan saksi, kabel itu diangkut atau dicuri sekitar pukul 23.00 WITA dengan kendaran truk menuju arah utara. Kebetulan ada CCTV depan Polsek, itu kami cek dari jam 11 malam sampai jam 2 pagi ternyata memang benar ada truk lewat membawa kelihatan seperti kabel," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gianyar menangkap pelaku pencurian Kabel Listrik MUTIC sepanjang 500 meter di Jalan Kargo Kenanga V Gatsu Denpasar, Kamis (28/2). Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika SH mengatakan, kasus pencurian Kabel Listrik diawali dengan adanya Laporan korban Supardi selaku pemborong ke Mapolsek Gianyar pada Rabu (27/2) pukul 15.00 WITA yang diterima SPKT Polsek Gianyar. *nvi
1
Komentar