2 Personel Polres Buleleng Diberhentikan Tidak Hormat
Dua personel Polres Buleleng diberhentikan secara tidak hormat, karena tersandung kasus narkoba.
SINGARAJA, NusaBali
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu disampaikan pada apel pagi, Sabtu (2/3) di Lapangan Mapolres Buleleng langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Suratno.
Keduanya, yakni Aiptu I Ketut Metriya anggota Banit Patroli Satuan Sabhara Polres Buleleng dan Aipda I Made Setiawan anggota Banit Sabhara Polsek Sukasada. Mereka di-PTDH-kan sesuai dengan Surat keputusan Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/906 & 907/XII/ 2018 tanggal 31 Desember 2018.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno dalam pengarahannya, sangat menyayangkan dan merasa kecewa atas PTDH yang diberikan kepada dua personel Polres Buleleng. Ia pun mengaku sedih dan prihatin, karena keduanya diberhentikan dengan tidak hormat gara-gara terbukti menggunakan narkoba. Polri yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba harus memberikan contoh kepada masyarakat, bukan malah ikut terjerumus ke dalam lubang kehancuran.
“Saya merasa sedih dan prihatin terhadap pemberhentian dua anggota. Tapi ini harus dilakukan sebagai komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba yang tidak pandang bulu,” ujar AKBP Suratno di hadapan seluruh personelnya.
Sementara itu PTDH yang bukan kali pertamanya dilangsungkan, membuat AKBP Suratno selalu mewanti-wanti dan menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan perbuatan pelanggaran disiplin dan melanggar hukum. Pelanggaran yang akhirnya merugikan diri sendiri dan keluarga agar kembali menjadi renungan untuk berubah menjadi yang lebih baik. Pihaknya pun dengan tegas menyampaikan tidak akan member ampun siapa saja personilnya yang dikemudian hari terbukti melakukan pelanggaran norma etik dan peraturan hukum yang berlaku. *k23
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu disampaikan pada apel pagi, Sabtu (2/3) di Lapangan Mapolres Buleleng langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Suratno.
Keduanya, yakni Aiptu I Ketut Metriya anggota Banit Patroli Satuan Sabhara Polres Buleleng dan Aipda I Made Setiawan anggota Banit Sabhara Polsek Sukasada. Mereka di-PTDH-kan sesuai dengan Surat keputusan Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/906 & 907/XII/ 2018 tanggal 31 Desember 2018.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno dalam pengarahannya, sangat menyayangkan dan merasa kecewa atas PTDH yang diberikan kepada dua personel Polres Buleleng. Ia pun mengaku sedih dan prihatin, karena keduanya diberhentikan dengan tidak hormat gara-gara terbukti menggunakan narkoba. Polri yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba harus memberikan contoh kepada masyarakat, bukan malah ikut terjerumus ke dalam lubang kehancuran.
“Saya merasa sedih dan prihatin terhadap pemberhentian dua anggota. Tapi ini harus dilakukan sebagai komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba yang tidak pandang bulu,” ujar AKBP Suratno di hadapan seluruh personelnya.
Sementara itu PTDH yang bukan kali pertamanya dilangsungkan, membuat AKBP Suratno selalu mewanti-wanti dan menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan perbuatan pelanggaran disiplin dan melanggar hukum. Pelanggaran yang akhirnya merugikan diri sendiri dan keluarga agar kembali menjadi renungan untuk berubah menjadi yang lebih baik. Pihaknya pun dengan tegas menyampaikan tidak akan member ampun siapa saja personilnya yang dikemudian hari terbukti melakukan pelanggaran norma etik dan peraturan hukum yang berlaku. *k23
1
Komentar