Pembuat SK Pegawai Palsu Ditangkap
Berakhir sudah pelarian Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi, 46, tersangka pembuat Surat Keputusan (SK) Pegawai Kontrak bodong di lingkungan Pemkab Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Setelah diburu polisi selama tiga pekan, tersangka Dewa Jokowi akhirnya dibekuk Tim Buser Sat Rekrim Polres Tabanan di komplek Perumahan Banyuning Lestari, Kelurahan Banyuning, Kota Singaraja, Kecamatan Buleleng, Sabtu (14/5) lalu.
Begitu tertangkap, mantan PNS asal Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan ini langsung digelandang ke Mapolrs Tabanan. Penyidik Polres Tabanan pun telah memeriksa tersangka Dewa Jokowi, yang dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak tiga pekan lalu.
Di hadapan penyidik kepolisian, Dewa Jokowi mengakui terus terang perbuatannya telah membuat 11 SK Pegawai Kontrak bodong (palsu). SK bodong tersebut dibuat di salah satu warnet yang berlokasi di Jalan Wagimin Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan. Cara kerjanya, SK Pegawai Kontrak yang asli di-scan dan nama pemegang SK diganti dengan nama korban. Sedangkan tandatangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan, I Made Yasa, berikut stempel Pemkab Tabanan juga dipalsukan.
Tersangka Dewa Jokowi mengaku menarik bayaran antara Rp 17,5 juta hingga Rp 30 juta untuk satu SK Pegawai Kontrak bodong. Karena telah membuat 11 SK bodong, tersangka setidaknya telah meraup uang antara Rp 192,5 juta hingga Rp 330 juta dari para korbannya. Uang haram tersebut digunakan ayah dua anak ini untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, uang yang ditarik dari korban juga digunakan untuk membayar gaji awal para korbannya selaku pehgawai kontrak. Dia lebih dulu meminta nomor rekening para korban. “Pelaku kemudian transfer dana ke rekening korban, seolah-olah korbannya dapat gaji sehingga mereka tak mengira pegang SK palsu,” beber Wakapolres Tabanan, Kompol Leo Martin Pasaribu, saat rilis kasus di Mapolres Tabanan, Senin (16/5).
Kasus SK Pegawai Kontrak bodong yang menyeret Dewa Jokowi sebagai tersangka itu sendiri terungkap, berawal dari laporan dua orang korban ke polisi, 21 Maret 2016 lalu. Kasus ini terbongkar setelah pemegang SK bodong mau memperpanjang kontrak di Kantor BKD Tabanan. Saat itu, pegawai di BKD Tabanan menjelaskan bahwa SK yang mau diperpanjang oleh korban tidak teregistrasi alias bodong.
“Setelah menerima laporan dari dua korban, Kasat Reskrim Polres Tabanan langsung membentuk tim,” jelas Wakapolres Leo Martin. Namun, Dewa Jokowi yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak kunjung menyerahkan diri maupun memenuhi panggilan polisi. Tersangka pun dinyatakan DPO. Setelah dua bulan dilakukan perburuan, akhirnya tersangka SK bodong dibekuk di Kelurahan Banyuning, Singaraja.
Menurut Kapolres Leo Martin, tersangka Dewa Jokowi langsung kabur meninggalkan istri dan anaknya dari rumahnya di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri setelah mengetahui dirinya dilaporkan korban. Selama dua bulan dalam pelarian, mantan PNS berusia 46 tahun ini tinggal berpindah-pindah tempat, mulai dari kawasan Badung, Denpasar, hingga terakhir kontrak kamar di Perumahan Banyuning Lestari, Singaraja.
Di Singaraja pula, terangka berhasil diciduk polisi. Selain mengamankan tersangka, polisi sebelumnya telah menyita barang bukti berupa 1 unit komputer lengkap alat scanner dan printer, 1 set alat pembuat stempel, 2 buku tabungan BPD Bali, 1 ballpoint, 6 SK palsu, dan 6 surat yang diduga palsu. Atas perbuatannya, tersangka Dewa Jokowi diganjar pasal berlapis masing-masing Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP berisi ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Tersangka adalah PNS yang sudah dipecat. Dia membuat SK palsu untuk keuntungan pribadi,” jelas Wakapolres Leo Martin. Mengenai 9 SK bodong yang belum terlacak, jajaran Polres Tabanan akan terus mendalaminya. Termasuk akan menelusuri apakah ada keterlibatan orang dalam terkait kasus SK bodong di lingkungan Pemkab Tabanan. “Doakan ya, kita masih melakukan pelacakan,” pinta mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan ini.
Kasus SK Pegawai Kontrak bodong ini mulai mencuat awal Januari 2016 lalu. Kala itu, dua asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, yakni IB Kade Oka Mahendra dan Ni Nyoman Sri Widhiyanti, turun langsung untuk konfirmasi ke BKD Tabanan, Badan Keuangan Setda Kabupaten Tabanan, dan Dinas Pendidikan-Pemuda-Olahraga (Disdikpora) Tabanan.
Selain bertemu tiga pimpinan SKPD, ORI Perwakilan Bali kala itu juga bertemu Kepala Sekolah (Kasek) SDN 3 Bajera, I Made Sudirga, yang kebetulan dipanggil Kadisdikpora Tabanan. Ikut serta dengan Kasek SDN 3 Bajera adalah dua pegawai penerima SK bodong, yakni Ni Made PSU (guru) dan Ni Putu PS (TU).
Sri Widhiyanti mengaku masih kumpulkan data-data dokumen terkait tiga SK yang nomornya sama, namun tanggalnya berbeda itu. Yakni, SK bernomor 814/1625/31/BKD serta mencari bukti pembayaran tenaga kontrak bersangkutan. ORI Perwakilan Bali fokus pada dugaan mal administrasi. “Kalau adanya ke arah pidana, kami akan koordinasi dengan kepolisian,” ujar Sri Widhyanti, 25 Januari 2016.
Dewa Jokowi yang dilaporkan sebagai terduga pemalsu SK Pegawai Kontrak bodong, lantas kabur entah ke mana. Beberapa kali dicari ke rumahnya, anggota Satpol PP Tabanan berstatus PNS ini tak penah ada di tempat. Karena selama 3 bulan berturut-turut tidak ngantor, Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi pun dipecat sebagai PNS, 7 April 2016 lalu.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin, Kepala Satpol PP Tabanan, Wayan Sarba, mengaku telah mendengar mantan anggotanya, Dewa Jokowi, telah ditangkap polisi. Menurut Wayan Sarba, Dewa Jokowi mulai bekerja di Badan Satpol PP Tabanan sebagai pegawai kontrak sejak 2003. Kemudian, yang bersangkutan diangkat sebagai PNS, Januari 2009. Terakhir, pria kelahiran 13 Juni 1970 ini bertugas sebagai anggota Regu Deteksi Dini Satpol PP Tabanan. 7 cr61,k21
Komentar