KPU Bali Tolak Kepindahan Pemilih
Ada Alasan Politis, Diduga Bertujuan Memobilisasi Pemilih
DENPASAR, NusaBali
Dibukanya peluang pindah memilih bagi DPT (Daftar Pemilih Tetap) oleh KPU membuat masyarakat kebablasan dan salah persepsi. KPU Bali mendapatkan permintaan seseorang yang sudah terdaftar di DPT pindah memilih dari dapil Denpasar ke dapil Karangasem. Karena alasannya politis dan tidak logis, akhirnya KPU Bali menolak permintaan tersebut.
Hal itu diakui Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela-sela memberikan sosialisasi cara memilih saat Pendidikan Instruktur Saksi Partai Perindo di Hotel Nusa Indah Jalan Waribang, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Sabtu (2/3). Menurutnya, ada seseorang datang ke KPU Bali mengajukan permohonan pindah memilih dari dapil Denpasar ke dapil Karangasem. Lidartawan pun menyatakan hal tersebut dibolehkan.
“Namun bukan hanya yang bersangkutan saja mau pindah memilih. Tapi mengajak bersama 100 orang keluarga dan kerabatnya. Wah kacau juga ini. Kami tolak langsung itu,” ujar Lidartawan tanpa mau menyebutkan identitas orang tersebut. Usut punya usut ternyata kata Lidartawan yang bersangkutan mengajak 100 orang kerabatnya karena ada salah satu keluarganya maju menjadi Caleg di DPRD Karangasem.
“Jadi saya tegaskan kepada masyarakat pindah memilih itu boleh, tetapi dengan alasan yang masuk akal. Bukan memobilisasi pemilih untuk kepentingan politis, supaya salah satu kerabatnya yang nyaleg dapat suara. Ya nggak boleh begitu,” ungkap mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Atas kondisi ini Lidartawan mengatakan banyak masyarakat tidak paham bahwa ada dampaknya kalau pindah memilih. Karena pindah memilih ada mekanisme dan dengan alasan yang dapat diterima. “Di samping itu jelas pindah memilih ada konsekuensinya. Kalau pindah memilih dari Denpasar ke Karangasem maka tidak akan mendapatkan surat suara untuk surat suara Calon DPRD Karangasem dan surat suara Calon DPRD Bali. Cuman dapat surat suara Calon DPD RI dan Surat suara Capres-Cawapres,” beber Lidartawan.
Sementara atas kondisi tersebut anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi secara terpisah, Minggu (3/3) kemarin mengatakan dari aspek hukum pindah memilih sudah ada syarat dan ketentuannya. “Kita harapkan semua pihak menghormati dan melaksanakan ketentuan tersebut. Hal ini penting mencegah terjadinya potensi pelanggaran akibat memobilisasi massa atau pemilih,” tegas Raka Sandhi.
Raka Sandhi menyebutkan pindah memilih sudah jelas ada konsekuensinya, yakni kehilangan surat suara di TPS tersebut. “Kami akan mengawasi penggunaan surat suara di TPS secara ketat dan cermat. Jangan sampai salah persepsi dalam memahami pindah memilih. Kasus yang diungkap KPU Bali kami cermati serius,” tegas mantan Ketua KPU Bali Periode 2013-2018 ini.
Kata Raka Sandhi dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara diatur tata cara dan syarat pindah memilih. Pada PKPU 3 Tahun 2019 pasal 8 ayat 1 disebutkan pemilih yang terdaftar dalam DPT karena alasan tertentu tidak dapat memberikan hak pilih di tempat asal terdaftar dapat memberikan suara di TPS lain.
Kemudian ayat 2 disebutkan pindah memilih karena alasan tertentu disebutkan, misalnya pindah memilih di tempat lain karena pada hari pemungutan suara ada tugas di tempat tersebut. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba. Menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Tugas belajar menempuh pendidikan tinggi. Dan pindah domisili. “Jadi semuanya sudah ada ketentuannya,” tegas Raka Sandhi. *nat
Hal itu diakui Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela-sela memberikan sosialisasi cara memilih saat Pendidikan Instruktur Saksi Partai Perindo di Hotel Nusa Indah Jalan Waribang, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Sabtu (2/3). Menurutnya, ada seseorang datang ke KPU Bali mengajukan permohonan pindah memilih dari dapil Denpasar ke dapil Karangasem. Lidartawan pun menyatakan hal tersebut dibolehkan.
“Namun bukan hanya yang bersangkutan saja mau pindah memilih. Tapi mengajak bersama 100 orang keluarga dan kerabatnya. Wah kacau juga ini. Kami tolak langsung itu,” ujar Lidartawan tanpa mau menyebutkan identitas orang tersebut. Usut punya usut ternyata kata Lidartawan yang bersangkutan mengajak 100 orang kerabatnya karena ada salah satu keluarganya maju menjadi Caleg di DPRD Karangasem.
“Jadi saya tegaskan kepada masyarakat pindah memilih itu boleh, tetapi dengan alasan yang masuk akal. Bukan memobilisasi pemilih untuk kepentingan politis, supaya salah satu kerabatnya yang nyaleg dapat suara. Ya nggak boleh begitu,” ungkap mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Atas kondisi ini Lidartawan mengatakan banyak masyarakat tidak paham bahwa ada dampaknya kalau pindah memilih. Karena pindah memilih ada mekanisme dan dengan alasan yang dapat diterima. “Di samping itu jelas pindah memilih ada konsekuensinya. Kalau pindah memilih dari Denpasar ke Karangasem maka tidak akan mendapatkan surat suara untuk surat suara Calon DPRD Karangasem dan surat suara Calon DPRD Bali. Cuman dapat surat suara Calon DPD RI dan Surat suara Capres-Cawapres,” beber Lidartawan.
Sementara atas kondisi tersebut anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi secara terpisah, Minggu (3/3) kemarin mengatakan dari aspek hukum pindah memilih sudah ada syarat dan ketentuannya. “Kita harapkan semua pihak menghormati dan melaksanakan ketentuan tersebut. Hal ini penting mencegah terjadinya potensi pelanggaran akibat memobilisasi massa atau pemilih,” tegas Raka Sandhi.
Raka Sandhi menyebutkan pindah memilih sudah jelas ada konsekuensinya, yakni kehilangan surat suara di TPS tersebut. “Kami akan mengawasi penggunaan surat suara di TPS secara ketat dan cermat. Jangan sampai salah persepsi dalam memahami pindah memilih. Kasus yang diungkap KPU Bali kami cermati serius,” tegas mantan Ketua KPU Bali Periode 2013-2018 ini.
Kata Raka Sandhi dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara diatur tata cara dan syarat pindah memilih. Pada PKPU 3 Tahun 2019 pasal 8 ayat 1 disebutkan pemilih yang terdaftar dalam DPT karena alasan tertentu tidak dapat memberikan hak pilih di tempat asal terdaftar dapat memberikan suara di TPS lain.
Kemudian ayat 2 disebutkan pindah memilih karena alasan tertentu disebutkan, misalnya pindah memilih di tempat lain karena pada hari pemungutan suara ada tugas di tempat tersebut. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba. Menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Tugas belajar menempuh pendidikan tinggi. Dan pindah domisili. “Jadi semuanya sudah ada ketentuannya,” tegas Raka Sandhi. *nat
Komentar